Laporan demi laporan terus masuk: 10 Mei, 19 Mei, hingga 21 Mei 2025—dengan pola yang nyaris sama. Anak-anak dipaksa melakukan tindakan seksual, diraba, diperkosa, bahkan diancam agar tetap bungkam. Salah satu kasus yang mengguncang datang dari dunia pendidikan. Pada 4 Mei 2025, sebuah lembaga melaporkan kasus persetubuhan terhadap anak sejak korban duduk di bangku kelas 6 SD. Beruntung, keberanian korban untuk bercerita kepada guru Bimbingan Konseling (BK) hingga kasus ini bisa terkuak dan ditangani segera.
Kasus tersebut segera diteruskan ke UPTD PPA dan kepolisian. Tak hanya kekerasan fisik dan seksual, dunia digital pun sejatinya menjadi ruang rawan. Pada 11 Februari 2025, seorang anak melaporkan kekerasan seksual yang bermula dari perkenalan di media sosial Instagram. Hubungan yang dikira kasih sayang berubah menjadi trauma berkepanjangan, hingga korban mengalami kecemasan berat.
Bahkan, pada 16 Februari 2025, seorang anak yang diketahui hamil di usia dini justru mendapatkan kekerasan dan ancaman dari ayah kandungnya. Fakta ini menunjukkan bahwa korban sering kali kembali menjadi korban—bukan hanya dari pelaku awal, tetapi juga dari lingkungan terdekatnya. Data-data di atas merupakan hasil rangkuman yang diperoleh dari dinas terkait.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Jayapura, Betty Anthoneta Puy, menegaskan bahwa penanganan kasus tidak bisa hanya berhenti pada proses hukum. Pencegahan harus menjadi gerakan bersama lintas sektor.Menurutnya, ada sejumlah langkah penting yang harus terus didorong, mulai dari pendidikan moral, rohani, dan agama; pendidikan pola asuh bagi orang tua dan calon pengantin; pengenalan alat reproduksi yang tepat kepada anak; sosialisasi berkelanjutan; hingga pelarangan miras dan narkoba yang sering menjadi pemicu kekerasan.
Laporan demi laporan terus masuk: 10 Mei, 19 Mei, hingga 21 Mei 2025—dengan pola yang nyaris sama. Anak-anak dipaksa melakukan tindakan seksual, diraba, diperkosa, bahkan diancam agar tetap bungkam. Salah satu kasus yang mengguncang datang dari dunia pendidikan. Pada 4 Mei 2025, sebuah lembaga melaporkan kasus persetubuhan terhadap anak sejak korban duduk di bangku kelas 6 SD. Beruntung, keberanian korban untuk bercerita kepada guru Bimbingan Konseling (BK) hingga kasus ini bisa terkuak dan ditangani segera.
Kasus tersebut segera diteruskan ke UPTD PPA dan kepolisian. Tak hanya kekerasan fisik dan seksual, dunia digital pun sejatinya menjadi ruang rawan. Pada 11 Februari 2025, seorang anak melaporkan kekerasan seksual yang bermula dari perkenalan di media sosial Instagram. Hubungan yang dikira kasih sayang berubah menjadi trauma berkepanjangan, hingga korban mengalami kecemasan berat.
Bahkan, pada 16 Februari 2025, seorang anak yang diketahui hamil di usia dini justru mendapatkan kekerasan dan ancaman dari ayah kandungnya. Fakta ini menunjukkan bahwa korban sering kali kembali menjadi korban—bukan hanya dari pelaku awal, tetapi juga dari lingkungan terdekatnya. Data-data di atas merupakan hasil rangkuman yang diperoleh dari dinas terkait.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Jayapura, Betty Anthoneta Puy, menegaskan bahwa penanganan kasus tidak bisa hanya berhenti pada proses hukum. Pencegahan harus menjadi gerakan bersama lintas sektor.Menurutnya, ada sejumlah langkah penting yang harus terus didorong, mulai dari pendidikan moral, rohani, dan agama; pendidikan pola asuh bagi orang tua dan calon pengantin; pengenalan alat reproduksi yang tepat kepada anak; sosialisasi berkelanjutan; hingga pelarangan miras dan narkoba yang sering menjadi pemicu kekerasan.