Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

SE Wali Kota Jayapura Soal Pembayaran THR Mulai Dibagikan

JAYAPURA-Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Djoni Naa mengakui, mulai  Selasa (19/4). Pihaknya membagikan Surat Edaran Walikota Jayapura kepada BUMN/BUMD/Swasta untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Pekerja/Karyawan. Pembayaran THR dilakukan oleh Perusahaan kepada Pekerjaan H-7 sebelum Hari Raya Keagamaan.

  “Ketentuan Pembayaran adalah sesuai formula masa kerja dibagi 12 bulan X 1 bulan upah tanpa tunjangan,”Ungkap Djoni kepada Cenderawasih Pos, Senin (18/4).

Diakui, bagi perusahaan yang tidak menjalankan SE dalam pemberian THR dipastikan medapatkan saksi, sanksinya dikenakan denda 5% dari nilai THR dan tidak menghapus pembayaran THR.

Djoni menjelaskan, Disnaker Kota juga membuka posko pelayanan pengaduan terkait hak karyawan yang tidak dibayarkan perusahaan apalagi Kota Jayapura sebagai Ibu Kota Provinsi Papua. Oleh karena itu, berdasarkan data yang diterima selama ini tingkat pemberian THR perusahaan kepada karyawan masih cukup bagus diberikan dengan sesuai aturan.

Baca Juga :  Tambah Daya Listrik, PLN Berikan Diskon 50 Persen

“Selama ini masih terbilang bagus bagi setiap perusahaan pembayaran THRnya sehinga kita harap tahun inipun tingkat pembayaran THR kepada karyawannya dapat berjalan baik,”Pungkasnya.(dil/gin).

JAYAPURA-Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Djoni Naa mengakui, mulai  Selasa (19/4). Pihaknya membagikan Surat Edaran Walikota Jayapura kepada BUMN/BUMD/Swasta untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Pekerja/Karyawan. Pembayaran THR dilakukan oleh Perusahaan kepada Pekerjaan H-7 sebelum Hari Raya Keagamaan.

  “Ketentuan Pembayaran adalah sesuai formula masa kerja dibagi 12 bulan X 1 bulan upah tanpa tunjangan,”Ungkap Djoni kepada Cenderawasih Pos, Senin (18/4).

Diakui, bagi perusahaan yang tidak menjalankan SE dalam pemberian THR dipastikan medapatkan saksi, sanksinya dikenakan denda 5% dari nilai THR dan tidak menghapus pembayaran THR.

Djoni menjelaskan, Disnaker Kota juga membuka posko pelayanan pengaduan terkait hak karyawan yang tidak dibayarkan perusahaan apalagi Kota Jayapura sebagai Ibu Kota Provinsi Papua. Oleh karena itu, berdasarkan data yang diterima selama ini tingkat pemberian THR perusahaan kepada karyawan masih cukup bagus diberikan dengan sesuai aturan.

Baca Juga :  Harga Beras Premium Naik, Inflasi Masih Terjaga

“Selama ini masih terbilang bagus bagi setiap perusahaan pembayaran THRnya sehinga kita harap tahun inipun tingkat pembayaran THR kepada karyawannya dapat berjalan baik,”Pungkasnya.(dil/gin).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya