Friday, March 29, 2024
25.7 C
Jayapura

  Masih Ada Oknum PMT Mainkan Penyaluran Mitan Secara Ilegal

JAYAPURA-Dinas Perindagkop dan UKM Kota Jayapura melakukan pertemuan dengan seluruh agen minyak tanah di Kota Jayapura, Perwakilan DPM PTSP Kota Jayapura, yang dipimpin Asisten II Setda Kota Jayapura Ir. Widhy dan Kadis Perindagkop dan UKM Kota Jayapura Robert LN.Awi, ST.,MT.,di ruang rapat Kantor Disperindagkop dan UKM Kota Jayapura, Jumat (10/6).

Dalam pertemuan itu, point penting yang dibahas yakni bagaimana penyaluran Minyak Tanah (Mitan) mulai dari agen Minyak Tanah ke Pangkalan Minyak Tanah (PMT) bisa dilakukan dengan tepat sasaran dan tidak ada lagi penjualan ilegal serta meminta perhatian agen dan PMT bisa melengkapi semua dokumen perizinan yang sudah mati maupun ikuti aturan yang ada.

“Kita sudah lakukan studi di lapangan terkait penyaluran Mitan dari PMT ke warga ternyata kita masih temukan adanya PMT yang menjual Mitan subsidi ke konsumen lain tidak ditempatnnya ada yang menjual Mitan ke perbatasan negara PNG, ada yang menjual di perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Jayapura,  termasuk memjual di pelaku usaha ilegal yang kemudian di jual lagi eceran Mitannya hingga Rp 10 ribu/liter di jalan-jalan, pasar, dan tempat lainnya,”Katanya.

Baca Juga :  Naiknya BBM Tidak Mempengaruhi Harga Tiket

Oleh karena itu, Disperindagkop minta kepada agen dan PMT untuk taat aturan karena masyarakat Kota Jayapura harus bersyukur masih dapat jatah kuota Mitan subsidi yang harganya murah dibanding di pulau Jawa yang sudah tidak ada lagi Mitan semua menggunakan gas LPG.

“Kami juga lakukan pendataan jangan sampai ada konsumen ganda yang menikmati Mitan contohnya saja ada konsumen/warga satu orang di 2 pangkalan mereka bisa ambil di pangkalan satu dan satunya lagi, dengan cara memberikan KK double. Jadi nanti akan ditertibkan setiap KK hanya bisa mendapat Mitan di satu PMT dan PMT juga harus bisa mengkrosceknya,”Jelasnya.

Hal lainnya, akan ada surat edaran Walikota menyampaikan tentang standar pelayanan minimal untuk pendistribusian Minyak tanah diseluruh PMT Kota Jayapura. Hal ini sebagai bentuk perhatian Pemkot Jayapura dalam memberikan rasa keadilan dan perhatian kepada masyarakat mendapatkan Mitan secara adil tidak ada permainan dari oknum PMT atau lainnya.(dil/gin)

Baca Juga :  Kopi Papua Belum Mampu Penuhi Permintaan Pasar

JAYAPURA-Dinas Perindagkop dan UKM Kota Jayapura melakukan pertemuan dengan seluruh agen minyak tanah di Kota Jayapura, Perwakilan DPM PTSP Kota Jayapura, yang dipimpin Asisten II Setda Kota Jayapura Ir. Widhy dan Kadis Perindagkop dan UKM Kota Jayapura Robert LN.Awi, ST.,MT.,di ruang rapat Kantor Disperindagkop dan UKM Kota Jayapura, Jumat (10/6).

Dalam pertemuan itu, point penting yang dibahas yakni bagaimana penyaluran Minyak Tanah (Mitan) mulai dari agen Minyak Tanah ke Pangkalan Minyak Tanah (PMT) bisa dilakukan dengan tepat sasaran dan tidak ada lagi penjualan ilegal serta meminta perhatian agen dan PMT bisa melengkapi semua dokumen perizinan yang sudah mati maupun ikuti aturan yang ada.

“Kita sudah lakukan studi di lapangan terkait penyaluran Mitan dari PMT ke warga ternyata kita masih temukan adanya PMT yang menjual Mitan subsidi ke konsumen lain tidak ditempatnnya ada yang menjual Mitan ke perbatasan negara PNG, ada yang menjual di perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Jayapura,  termasuk memjual di pelaku usaha ilegal yang kemudian di jual lagi eceran Mitannya hingga Rp 10 ribu/liter di jalan-jalan, pasar, dan tempat lainnya,”Katanya.

Baca Juga :  Naiknya BBM Tidak Mempengaruhi Harga Tiket

Oleh karena itu, Disperindagkop minta kepada agen dan PMT untuk taat aturan karena masyarakat Kota Jayapura harus bersyukur masih dapat jatah kuota Mitan subsidi yang harganya murah dibanding di pulau Jawa yang sudah tidak ada lagi Mitan semua menggunakan gas LPG.

“Kami juga lakukan pendataan jangan sampai ada konsumen ganda yang menikmati Mitan contohnya saja ada konsumen/warga satu orang di 2 pangkalan mereka bisa ambil di pangkalan satu dan satunya lagi, dengan cara memberikan KK double. Jadi nanti akan ditertibkan setiap KK hanya bisa mendapat Mitan di satu PMT dan PMT juga harus bisa mengkrosceknya,”Jelasnya.

Hal lainnya, akan ada surat edaran Walikota menyampaikan tentang standar pelayanan minimal untuk pendistribusian Minyak tanah diseluruh PMT Kota Jayapura. Hal ini sebagai bentuk perhatian Pemkot Jayapura dalam memberikan rasa keadilan dan perhatian kepada masyarakat mendapatkan Mitan secara adil tidak ada permainan dari oknum PMT atau lainnya.(dil/gin)

Baca Juga :  Telkom Pastikan Jaringan Internet Kembali Normal

Berita Terbaru

Artikel Lainnya