JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perikanan Kota Jayapura telah memiliki cold storage yang ditempatkan di dalam Pasar baru Youtefa Kotaraja dan memiliki kapasitas 20 ton dan dilengkapi ruang pembekuan Air Blash Frezer (ABF) kapasitas 2 ton.
Namun sampai ini sudah beroperasi tapi belum maksimal untuk pemanfaatanya masih terkendala harus ada Peraturan Daerah (Perda) yang digunakan dalam dasar hukum penarikan retribusi penyimpanan di cold storage, termasuk dalam pemanfaatnya, cara mengelola cold storage itu, ada perawatan mesin dan stadarisasi biaya penyewaan, atau apakah cold storage akan disewakan/dikelola oleh pihak ketiga seperti milik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua di TPI Hamadi.
“Hal inilah yang harus diatur dalam Perda Kota Jayapura dan saat ini Perda ini masih menunggu Perdasebagai dasar hukum penarikan retribusi penyimpanan di cold storage, karena sampai saat ini kami juga masih menunggu,”Ungkap Kadis Perikanan Kota Jayapura Matheys Sibi, S.ST.Pi.,M.Si.,kepada wartawan Cenderawasih Pos, Rabu (9/6)kemarin.
Diakui, adanya cold storage tentu nantinya akan membantu pedagang ikan maupun nelayan dalam menyimpan ikan hasil tangkapan yang begitu melimpah sehingga pada saat susah mencari ikan di laut, sehingga ikan yang disimpan di cold storage bisa dikeluarkan dan dijual kembali di pasar saat ikan berkurang, dengan demikian, harga ikan laut tidak mahal, karena jika mahal akan berdampak pada naiknya inflasi di Kota Jayapura.
Matheys berharap, dengan adanya cold storage nelayan dalam mencari ikan laut juga harus bisa maksimal, supaya penghasilan juga semakin meningkat hadirnya cold storage ini membantu nelayan dalam menyimpan ikan dan pada saat tidak bisa melaut ikan yang disimpan ini bisa dijual dan nelayan bisa mendapatkan uang untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.(dil/gin).