Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Maraknya Penyaluran Kredit, Konsumen Diingatkan Harus Tahu Hak dan Kewajibannya

Sementara itu, Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua, selaku lembaga perlindungan konsumen terus memfasilitasi dan menjawab pengaduan konsumen yang mengalami kendala dalam hal kredit dan sebagainya.

Kepala OJK Papua dan Papua Barat, Muhammad Ikhsan Hutahaean mengatakan dalam melakukan fungsi pelindungan konsumen, OJK menerima pengaduan yang berasal dari konsumen dan masyarakat terkait produk atau layanan di sektor jasa keuangan.

“Pengaduan yang diterima dibagi menjadi pengaduan berindikasi sengketa dan pengaduan berindikasi pelanggaran, dan jika terdapat indikasi pelanggaran atau penggelapan dana setoran sebagaimana permasalahan di atas. Maka pelaku dapat dijerat menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Lanjutnya, terkait penarikan kendaraan berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, Pelaku Usaha Jasa Kuangan (PUJK) dapat melakukan penarikan apabila telah memenuhi ketentuan konsumen terbukti wanprestasi dan konsumen sudah diberikan surat peringatan dan PUJK memiliki sertifikat jaminan fidusia. (ana/fia)

Baca Juga :  Harga Ayam Potong Lokal Stabil

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Sementara itu, Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua, selaku lembaga perlindungan konsumen terus memfasilitasi dan menjawab pengaduan konsumen yang mengalami kendala dalam hal kredit dan sebagainya.

Kepala OJK Papua dan Papua Barat, Muhammad Ikhsan Hutahaean mengatakan dalam melakukan fungsi pelindungan konsumen, OJK menerima pengaduan yang berasal dari konsumen dan masyarakat terkait produk atau layanan di sektor jasa keuangan.

“Pengaduan yang diterima dibagi menjadi pengaduan berindikasi sengketa dan pengaduan berindikasi pelanggaran, dan jika terdapat indikasi pelanggaran atau penggelapan dana setoran sebagaimana permasalahan di atas. Maka pelaku dapat dijerat menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Lanjutnya, terkait penarikan kendaraan berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, Pelaku Usaha Jasa Kuangan (PUJK) dapat melakukan penarikan apabila telah memenuhi ketentuan konsumen terbukti wanprestasi dan konsumen sudah diberikan surat peringatan dan PUJK memiliki sertifikat jaminan fidusia. (ana/fia)

Baca Juga :  Merusak Baliho Lawan Politik Bisa Disanksi Pidana

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya