Saturday, October 5, 2024
29.7 C
Jayapura

Maraknya Penyaluran Kredit, Konsumen Diingatkan Harus Tahu Hak dan Kewajibannya

Sementara itu, Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua, selaku lembaga perlindungan konsumen terus memfasilitasi dan menjawab pengaduan konsumen yang mengalami kendala dalam hal kredit dan sebagainya.

Kepala OJK Papua dan Papua Barat, Muhammad Ikhsan Hutahaean mengatakan dalam melakukan fungsi pelindungan konsumen, OJK menerima pengaduan yang berasal dari konsumen dan masyarakat terkait produk atau layanan di sektor jasa keuangan.

“Pengaduan yang diterima dibagi menjadi pengaduan berindikasi sengketa dan pengaduan berindikasi pelanggaran, dan jika terdapat indikasi pelanggaran atau penggelapan dana setoran sebagaimana permasalahan di atas. Maka pelaku dapat dijerat menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Lanjutnya, terkait penarikan kendaraan berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, Pelaku Usaha Jasa Kuangan (PUJK) dapat melakukan penarikan apabila telah memenuhi ketentuan konsumen terbukti wanprestasi dan konsumen sudah diberikan surat peringatan dan PUJK memiliki sertifikat jaminan fidusia. (ana/fia)

Baca Juga :  BI Prediksi Perekonomian Papua  Tahun ini Berkisar 5,3% - 5,7%

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Sementara itu, Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua, selaku lembaga perlindungan konsumen terus memfasilitasi dan menjawab pengaduan konsumen yang mengalami kendala dalam hal kredit dan sebagainya.

Kepala OJK Papua dan Papua Barat, Muhammad Ikhsan Hutahaean mengatakan dalam melakukan fungsi pelindungan konsumen, OJK menerima pengaduan yang berasal dari konsumen dan masyarakat terkait produk atau layanan di sektor jasa keuangan.

“Pengaduan yang diterima dibagi menjadi pengaduan berindikasi sengketa dan pengaduan berindikasi pelanggaran, dan jika terdapat indikasi pelanggaran atau penggelapan dana setoran sebagaimana permasalahan di atas. Maka pelaku dapat dijerat menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Lanjutnya, terkait penarikan kendaraan berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, Pelaku Usaha Jasa Kuangan (PUJK) dapat melakukan penarikan apabila telah memenuhi ketentuan konsumen terbukti wanprestasi dan konsumen sudah diberikan surat peringatan dan PUJK memiliki sertifikat jaminan fidusia. (ana/fia)

Baca Juga :  Tingginya Harga Pupuk Masih Menjadi Persoalan Utama Petani

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya