Tahun Ini Tidak Ada Lagi Pemotongan
JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Kota Jayapura menargetkan tahun 2021 ini realisasi PAD sektor Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar Rp 33 miliar lebih di 5 Distrik, 25 Kelurahan dan 7 Kampung di Kota Jayapura.
“Untuk target PBB tahun 2022 sebesar Rp 33 miliar lebih dari target ini ada intensifikasi dan ekstensifikasi yang kami lakukan di bidang PBB dan BPHT yang pertama itu penetapan ketetapan PBB yang jumlah wajib pajaknya kurang lebih 55 ribu wajib pajak, dari jumlah SPPT yang telah ditetapkan di bulan Januari dan bulan Maret kita distribusi untuk 5 distrik diantaranya 25 Kelurahan dan 7 Kampung,”Ungkap Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Kota Jayapura Adolfina Taniau, Selasa (31/5).
Dijelaskan, Pendistribusian SPPT dilakukan dari bulan Maret sampai bulan Mei dan batas jatuh tempo untuk pembayaran PBB 30 Juni 2022 lewat dari batas jatuh tempo pasti dikenakan denda persatu Juli 2%.
“Karena pandemi Covid-19 sudah melandai maka Pemerintah Kota Jayapura tidak memberikan relaksasi atau potongan, namun jika ada wajib pajak ingin minta keringanan tentu bisa namun harus menyurat permohonan pengurangan dari wajib pajak terlebih dahulu sesuai dengan Perwal 2014 yang ada, namun ini tetap dilihat harus wajib pajak yang tidak mampu sekali,”Tambahnya.
“Tahun ini untuk pengurangan tidak ada tapi 2 tahun lalu dimasa pandemi 2020 dan 2021 ada regulasi dari Wali Kota Jayapura pengurangan sebesar 75 dan 50 persen untuk PBB di Tahun 2022 dan Tahun 2021 sebesar 33 persen namun di Tahun 2022 tidak ada regulasi atau SK pengurangan PBB jadi ketetapan pajaknya mereka bayar normal,”jelasnya.
Ditambahkan, untuk target PBB di tahun 2020 dari normalnya Rp 28 miliar menjadi Rp 18 miliar karena pandemi Covid-19 dan dilakukan recovusing dan terlah tercapai, target PBB tahun 2021 Rp 28 miliar tercapai sedangkan target PBB tahun 2022 setelah ditetapkan dalam Rakor Rp 33 miliar.(dil/gin).