Saturday, April 20, 2024
25.7 C
Jayapura

BKN Jayapura Akan Memfasilitasi Tes SKB Formasi CPNS 2019

JAYAPURA-Kepala Kantor Regional (Kanreg) Wilayah IX BKN Jayapura, Paulus Dwi Laksono mengatakan bahwa setelah ditunggu-tunggu akhirnya ada kepastian tidak lanjut penerimaan CPNS formasi 2019, yaitu dengan keluarnya Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V/116-4-99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang diawali dengan tahap verifikasi data hasil SKD dan pendaftaran ulang sampai pada tanggal 7 Agustus 2020.

Paulus Dwi Laksono Yewen/Cepos

“Dalam tahap ini peserta bisa mendaftar kembali tempat di mana peserta bisa mengikuti tes SKB tersebut sesuai kondisi masa Covid-19 dengan Kantor Regional BKN, Kantor UPT BKN terdekat atau lokasi yang telah disepakati oleh instansi penyelenggara,” katanya saat dikonfirmasi cenderawasih pos melalui telepon selulernya, Rabu (29/7).

Baca Juga :  Pemprov Papua Tak Bisa Pertahankan WTP

Menurut Paulus, setelah lulus tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), diambil peserta tiga kali formasi untuk ikut tahap berikutnya yaitu SKB. Misalnya formasi perawat ada 5 orang formasi, maka peserta yang lanjut ke SKB adalah rangking 1 sampai dengan 15 orang terbaik, yaitu 5 formasi X3=15.

“Walaupun yang memenuhi passing grade lebih dari 15 orang calon CPNS, tetapi yang akan lanjut hanya 15 CPNS terbaik dari rangking passing grade tersebut,” jelasnya.

Paulus mengatakan, jadwal tes SKB ini pelaksanaannya di daerah lain, sedangkan untuk formasi 2019 untuk daerah sendiri Papua dan Papua Barat belum dibuka, karena menunggu pengumuman CPNS formasi 2018. Yang ada hanya untuk kementerian dan lembaga yang pelamar tesnya dari Papua.”Kami Kanreg Wilayah IX BKN Jayapura akan memfasilitasi tes SKB ini untuk kementerian dan lembaga yang pelamarnya berasal dari daerah Papua,” ujarnya.

Baca Juga :  Kontak Tembak, Tiga Anggota TNI Tertembak

Dikatakan, SKB ini sempat tertunda karena adanya pandemi virus Corona atau Covid-19 yang melanda seluruh negara di dunia dan juga Indonesia. Namun baru dibuka kembali lagi untuk tes SKB dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Perlu penjadwalan ulang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, yaitu memakai masker, jaga jarak, cuci tangan, dan mengurangi potensi kerumunan massa,” tutupnya. (bet/nat)

JAYAPURA-Kepala Kantor Regional (Kanreg) Wilayah IX BKN Jayapura, Paulus Dwi Laksono mengatakan bahwa setelah ditunggu-tunggu akhirnya ada kepastian tidak lanjut penerimaan CPNS formasi 2019, yaitu dengan keluarnya Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V/116-4-99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang diawali dengan tahap verifikasi data hasil SKD dan pendaftaran ulang sampai pada tanggal 7 Agustus 2020.

Paulus Dwi Laksono Yewen/Cepos

“Dalam tahap ini peserta bisa mendaftar kembali tempat di mana peserta bisa mengikuti tes SKB tersebut sesuai kondisi masa Covid-19 dengan Kantor Regional BKN, Kantor UPT BKN terdekat atau lokasi yang telah disepakati oleh instansi penyelenggara,” katanya saat dikonfirmasi cenderawasih pos melalui telepon selulernya, Rabu (29/7).

Baca Juga :  Kejati Papua Bongkar Kredit Macet Rp 188 M

Menurut Paulus, setelah lulus tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), diambil peserta tiga kali formasi untuk ikut tahap berikutnya yaitu SKB. Misalnya formasi perawat ada 5 orang formasi, maka peserta yang lanjut ke SKB adalah rangking 1 sampai dengan 15 orang terbaik, yaitu 5 formasi X3=15.

“Walaupun yang memenuhi passing grade lebih dari 15 orang calon CPNS, tetapi yang akan lanjut hanya 15 CPNS terbaik dari rangking passing grade tersebut,” jelasnya.

Paulus mengatakan, jadwal tes SKB ini pelaksanaannya di daerah lain, sedangkan untuk formasi 2019 untuk daerah sendiri Papua dan Papua Barat belum dibuka, karena menunggu pengumuman CPNS formasi 2018. Yang ada hanya untuk kementerian dan lembaga yang pelamar tesnya dari Papua.”Kami Kanreg Wilayah IX BKN Jayapura akan memfasilitasi tes SKB ini untuk kementerian dan lembaga yang pelamarnya berasal dari daerah Papua,” ujarnya.

Baca Juga :  Momen Penangkapan Lukas Bisa Dimanfaatkan Isu Memisahkan Diri

Dikatakan, SKB ini sempat tertunda karena adanya pandemi virus Corona atau Covid-19 yang melanda seluruh negara di dunia dan juga Indonesia. Namun baru dibuka kembali lagi untuk tes SKB dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Perlu penjadwalan ulang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, yaitu memakai masker, jaga jarak, cuci tangan, dan mengurangi potensi kerumunan massa,” tutupnya. (bet/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya