Friday, April 26, 2024
27.7 C
Jayapura

Dokter Sarankan Victor Yeimo Rawat Inap

JAYAPURA-Setelah dilakukan penundaan pelaksanaan sidang karena kondisi kesehatan, terdakwa Victor Yeimo didampingi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menjalani pemeriksaan kesehatan di IGD RSUD Jayapura, Jumat (27/8).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak rumah sakit, Danny Nawipa, SH., mewakili  Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyampaikan bahwa Victor Yeimo harus dirawat inap.

Hal ini menurut Danny Nawipa, disampaikan langsung tim medis yang melakukan pemeriksaan terhadap Victor Yeimo.”Dokter datang melakukan pemeriksaan ulang dan memperlihatkan hasil rontgen kepada tiga penasehat hukum dan dua jaksa bahwa Victor harus dirawat inap,” ungkap Danny saat mendampingi Victor Yeimo di IGD RSUD Jayapura, kemarin. 

Danny menyebutkan, dokter yang melakukan pemeriksaan menegaskan bahwa Victor Yeimo perlu mendapat rawat inap. Sebab dokter melihat sakit yang dialami Victor, penyakitnya agak sedikit parah dan menular.
Ketua LBH Nabire ini juga menyampaikan bahwa dengan kondisi kesehatan Victor Yeimo saat ini,siapa pun yang ingin membawa Victor Yeimo keluar dari rumah sakit, harus menandatangani surat pernyataan. 

“Jadi dokter menyampaikan siapapun dia yang mau ingin membawa Victor keluar, harus menandatangani surat pernyataan. Tapi kalau tidak, biarkan dia (Victor, red) mendapatkan pelayanan kesehatan yang selayaknya dia dapatkan,” tandasnya. 

Untuk rawat inap, Danny  menjelaskan  hal  ini lebih kepada kondisi pasien dan kemanusiaannya serta juga hak-haknya dalam memperoleh kesehatan. 

“Jadi selain analis hukum, ada hal lain yang perlu diperhatikan, yaitu analisis sosial dan kemanusiaan serta hak-hak terdakwa. Dimana saat menjalani sidang, Victor dalam kondisi sakit dan sesuai hukum di Indonesia, terdakwa harus dalam kondisi sehat dulu baru dilakukan persidangan. Dari PH sudah dua kali meminta majelis hakim untuk menghentikan persidangan, karena kondisi terdakwa harus sehat baru dilakukan sidang,” bebernya.

Baca Juga :  Kebakaran RSUD Abe Berasal dari Ruangan Penyimpanan Obat

Saat ini menurut Danny, proses persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura juga belum masuk pada tahapan pembacaan dakwaan. Oleh sebab itu, kondisi kesehatan terdakwa harus lebih diprioritaskan. 

“Kami masih melakukan pembantaran sehingga Victor mendapatkan hak kesehatan yang harus dia miliki. Meskipun statusnya terdakwa, tetapi hak asasi manusia menjadi hak dasar dia mendapat  pelayanan kesehatan yang masih melekat,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, mewakili penasehat hukum, Danny meminta aparat keamanan agar tidak berlebihan dalam memberikan pengamanan karena dapat memengaruhi psikologis pasien.

Di tempat yang sama, anggota DPR Papua, John NR Gobai yang menjadi jaminan bagi Viktor Yeimo mengaku sebelumnya dirinya sudah mendengar hasil pemeriksaan kesehatan dan hakim telah memutuskan sesuai dengan saran dokter. 

“Saya harap demi kemanusiaan dan hak tahanan, hakim memutuskan sesuai dengan saran dokter. Saran dokter adalah dia harus rawat inap dan saya jadi jaminan,” tegasnya. 

John Gobai mengatakan, Victor Yeimo juga sudah menyampaikan kepadanya, untuk siap menjalani proses hukum. Oleh sebab itu, dirinya meminta majelis hakim, jaksa dan keamanan agar mempertimbangkan dari sisi kemanusiaan dan juga hak kesehatan. 

“Biarlah dia menjalani saran dokter yaitu rawat inap. Dia minum obat dan dilayani oleh hamba Tuhan, biar pulih dulu baru melanjutkan proses hukum,” pintanya.

Dirinya menegaskan bahwa kemanusiaan harus dijunjung tinggi, karena hak-hak Victor Yeimo harus diberikan sebagai warga negara.

Secara terpisah, Dekan Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih, Dr Basir Rorohmana mengungkapkan bahwa terkait persoalan yang dikeluhkan oleh kuasa hukum terdakwa Victor Yeimo  yang  sedang dalam proses persidangan dimana tim kuasa hukum sempat menyampaikan soal hak – hak kliennya yang diabaikan sejatinya wajib untuk dipenuhi. 

Baca Juga :  Jika Hanya Dua Pasal, Itu Omong Kosong

Menurut Basir model hukum apapun di dunia ini ada hak-hak mendasar dari tersangka atau terdakwa yang patut dipatuhi.

Meski menyandang status tahanan namun ada hak-hak terdakwa yang patut dihormati dan dilaksanakan. “Ada sejumlah hak yang harus diberikan kepada terdakwa. Mulai dari hak untuk didengar, hak untuk mendengar orang lain. Lalu ia punya hak untuk mendapat pendampingan, hak untuk diberi nasehat hokum. Ada juga hak konsultatif  yaitu siapapun bisa datang memberikan konsultasi namun ini ada batasan – batasan,” jelas Basir menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos di Uncen, Kamis (26/8).

 Ia membedah bahwa bagaimanapun dalam hukum internasional seorang tahanan tetap memiliki hak yang patut dihormati dan dijalankan, namun ada juga pembatasan yang melekat. Pembatasan tersebut antara lain kebebasan dalam arti menurut aturan hukum, tidak boleh melebihi batas undang-undang dan kebutuhan. “Tidak bisa karena kepentingan kita akhirnya mengorbankan kebutuhan dengan undang – undang tadi,” tambahnya. 

Kasus ini lanjut Basir bisa dicarikan cara yang tepat  agar tidak menimbulkan protes atau sanggahan secara hukum dan bila dalam ukuran undang – undang dan kebutuhan  itu bisa dijalankan maka sebaiknya dijalankan. 

 “Yang jelas Victor sama seperti tahanan atau terdakwa lainya yang juga memiliki hak namun juga memiliki batasan. Tinggal dikabulkan saja jika itu memang haknya. Ia punya hak didengar, hak untuk berobat, hak untuk didampingi dan saya pikir ini bisa dilakukan dan hukum di hukum Indonesia tidak terlalu kaku jadi berikan saja,” tutupnya. (oel/ade/nat) 

JAYAPURA-Setelah dilakukan penundaan pelaksanaan sidang karena kondisi kesehatan, terdakwa Victor Yeimo didampingi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menjalani pemeriksaan kesehatan di IGD RSUD Jayapura, Jumat (27/8).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak rumah sakit, Danny Nawipa, SH., mewakili  Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyampaikan bahwa Victor Yeimo harus dirawat inap.

Hal ini menurut Danny Nawipa, disampaikan langsung tim medis yang melakukan pemeriksaan terhadap Victor Yeimo.”Dokter datang melakukan pemeriksaan ulang dan memperlihatkan hasil rontgen kepada tiga penasehat hukum dan dua jaksa bahwa Victor harus dirawat inap,” ungkap Danny saat mendampingi Victor Yeimo di IGD RSUD Jayapura, kemarin. 

Danny menyebutkan, dokter yang melakukan pemeriksaan menegaskan bahwa Victor Yeimo perlu mendapat rawat inap. Sebab dokter melihat sakit yang dialami Victor, penyakitnya agak sedikit parah dan menular.
Ketua LBH Nabire ini juga menyampaikan bahwa dengan kondisi kesehatan Victor Yeimo saat ini,siapa pun yang ingin membawa Victor Yeimo keluar dari rumah sakit, harus menandatangani surat pernyataan. 

“Jadi dokter menyampaikan siapapun dia yang mau ingin membawa Victor keluar, harus menandatangani surat pernyataan. Tapi kalau tidak, biarkan dia (Victor, red) mendapatkan pelayanan kesehatan yang selayaknya dia dapatkan,” tandasnya. 

Untuk rawat inap, Danny  menjelaskan  hal  ini lebih kepada kondisi pasien dan kemanusiaannya serta juga hak-haknya dalam memperoleh kesehatan. 

“Jadi selain analis hukum, ada hal lain yang perlu diperhatikan, yaitu analisis sosial dan kemanusiaan serta hak-hak terdakwa. Dimana saat menjalani sidang, Victor dalam kondisi sakit dan sesuai hukum di Indonesia, terdakwa harus dalam kondisi sehat dulu baru dilakukan persidangan. Dari PH sudah dua kali meminta majelis hakim untuk menghentikan persidangan, karena kondisi terdakwa harus sehat baru dilakukan sidang,” bebernya.

Baca Juga :  4500 Personel Siap Amankan Kunjungan Presiden

Saat ini menurut Danny, proses persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura juga belum masuk pada tahapan pembacaan dakwaan. Oleh sebab itu, kondisi kesehatan terdakwa harus lebih diprioritaskan. 

“Kami masih melakukan pembantaran sehingga Victor mendapatkan hak kesehatan yang harus dia miliki. Meskipun statusnya terdakwa, tetapi hak asasi manusia menjadi hak dasar dia mendapat  pelayanan kesehatan yang masih melekat,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, mewakili penasehat hukum, Danny meminta aparat keamanan agar tidak berlebihan dalam memberikan pengamanan karena dapat memengaruhi psikologis pasien.

Di tempat yang sama, anggota DPR Papua, John NR Gobai yang menjadi jaminan bagi Viktor Yeimo mengaku sebelumnya dirinya sudah mendengar hasil pemeriksaan kesehatan dan hakim telah memutuskan sesuai dengan saran dokter. 

“Saya harap demi kemanusiaan dan hak tahanan, hakim memutuskan sesuai dengan saran dokter. Saran dokter adalah dia harus rawat inap dan saya jadi jaminan,” tegasnya. 

John Gobai mengatakan, Victor Yeimo juga sudah menyampaikan kepadanya, untuk siap menjalani proses hukum. Oleh sebab itu, dirinya meminta majelis hakim, jaksa dan keamanan agar mempertimbangkan dari sisi kemanusiaan dan juga hak kesehatan. 

“Biarlah dia menjalani saran dokter yaitu rawat inap. Dia minum obat dan dilayani oleh hamba Tuhan, biar pulih dulu baru melanjutkan proses hukum,” pintanya.

Dirinya menegaskan bahwa kemanusiaan harus dijunjung tinggi, karena hak-hak Victor Yeimo harus diberikan sebagai warga negara.

Secara terpisah, Dekan Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih, Dr Basir Rorohmana mengungkapkan bahwa terkait persoalan yang dikeluhkan oleh kuasa hukum terdakwa Victor Yeimo  yang  sedang dalam proses persidangan dimana tim kuasa hukum sempat menyampaikan soal hak – hak kliennya yang diabaikan sejatinya wajib untuk dipenuhi. 

Baca Juga :  Kamtibmas di Boven Digoel Berangsur Aman

Menurut Basir model hukum apapun di dunia ini ada hak-hak mendasar dari tersangka atau terdakwa yang patut dipatuhi.

Meski menyandang status tahanan namun ada hak-hak terdakwa yang patut dihormati dan dilaksanakan. “Ada sejumlah hak yang harus diberikan kepada terdakwa. Mulai dari hak untuk didengar, hak untuk mendengar orang lain. Lalu ia punya hak untuk mendapat pendampingan, hak untuk diberi nasehat hokum. Ada juga hak konsultatif  yaitu siapapun bisa datang memberikan konsultasi namun ini ada batasan – batasan,” jelas Basir menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos di Uncen, Kamis (26/8).

 Ia membedah bahwa bagaimanapun dalam hukum internasional seorang tahanan tetap memiliki hak yang patut dihormati dan dijalankan, namun ada juga pembatasan yang melekat. Pembatasan tersebut antara lain kebebasan dalam arti menurut aturan hukum, tidak boleh melebihi batas undang-undang dan kebutuhan. “Tidak bisa karena kepentingan kita akhirnya mengorbankan kebutuhan dengan undang – undang tadi,” tambahnya. 

Kasus ini lanjut Basir bisa dicarikan cara yang tepat  agar tidak menimbulkan protes atau sanggahan secara hukum dan bila dalam ukuran undang – undang dan kebutuhan  itu bisa dijalankan maka sebaiknya dijalankan. 

 “Yang jelas Victor sama seperti tahanan atau terdakwa lainya yang juga memiliki hak namun juga memiliki batasan. Tinggal dikabulkan saja jika itu memang haknya. Ia punya hak didengar, hak untuk berobat, hak untuk didampingi dan saya pikir ini bisa dilakukan dan hukum di hukum Indonesia tidak terlalu kaku jadi berikan saja,” tutupnya. (oel/ade/nat) 

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Berita Terbaru

Artikel Lainnya