Atas peristiwa itu, Polda Papua menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah melalui proses penyidikan panjang, kurang lebih satu tahun akhirnya sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan, dana yang bersumber dari APBD dan APBN di Kabupaten Lani Jaya itu sejatinya diperuntukkan bagi 354 kampung di Kabupaten Lanny Jaya.
Tujuannya untuk mendanai pembangunan, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kesejahteraan, peningkatan kualitas hidup, hingga penanggulangan kemiskinan. Namun, dalam praktiknya, dana yang seharusnya dikelola oleh kepala kampung dan bendahara kampung justru ditarik dan dipindahkan ke rekening lain atas nama Operasional P3MD tanpa sepengetahuan pemilik rekening sah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Papua Kombespol I Gusti Era Adinata menjelaskan hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya surat permintaan pemindahbukuan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) kepada Kepala Bank Papua Cabang Tiom.
Berdasarkan surat itu, pihak bank melakukan pemindahbukuan dana desa dari rekening kampung ke rekening OPS P3MD tanpa persetujuan kepala kampung maupun bendahara kampung. Tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta berbagai aturan lain terkait pengelolaan keuangan negara,” tegas Kombes Era Adinata
Ia menambahkan berdasarkan audit Aparat Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (APKKN), perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp168.172.682.675,00. Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp14.613.574.102, satu bidang tanah di Kabupaten Tanah Toraja, tiga bidang tanah di Arso 2 Kabupaten Keerom, serta empat unit mobil, masing-masing Mitsubishi Triton hitam, Mitsubishi X-Force putih, Mitsubishi L-300, dan Mitsubishi Strada merah,” jelas Era
Berdasarkan alat bukti dan fakta penyidikan, para tersangka dijerat dengan, Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Jo UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan; Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Hukumannya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” ujar Kombes Era. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos