Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/Kum.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, burung cenderawasih tersebut merupakan satwa dilindungi.
Selain itu, jenis satwa dilindungi tidak boleh dilalulintaskan sesuai Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Lutfie mengapresiasi kerja sama Avsec Bandara Sentani yang selalu sigap dalam mendeteksi barang-barang mencurigakan.
“Kami berharap kolaborasi ini terus berjalan dengan baik. Papua adalah rumah bagi banyak satwa endemik, termasuk cenderawasih. Menjaganya tetap lestari adalah tanggung jawab kita bersama,” tambahnya. Karantina Papua menegaskan kembali pentingnya pengawasan ketat di tempat pemasukan dan pengeluaran, demi mencegah praktik ilegal yang dapat merugikan kelestarian sumber daya alam hayati maupun perekonomian. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos