Monday, November 25, 2024
28.7 C
Jayapura

Peradi Resmi Somasi PT. Telkom

Ketua Peradi Kota Jayapura, Anthon Raharusun saat menyerahkan surat somasinya yang diterima GM PT. Telkom Wilayah Papua, Sugeng Widodo di kantor PT Telkom, Selasa (25/5). ( foto: Elfira/Cepos)

JAYAPURA-Somasi terbuka dilayangkan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Jayapura kepada Direksi PT Telkom Indonesia melalui GM PT Telkom Wilayah Telekomunikasi (Witel) Papua, terkait putusnya jaringan telekomunikasi yang mengakibatkan tidak berfungsinya jaringan internet sejak 30 April lalu.

Somasi yang dilayangkan Peradi Kota Jayapura pada Selasa (25/5) di Base G bukan tanpa alasan. Dalam catatan mereka putusnya jaringan internet di beberapa wilayah di Papua termasuk Kota Jayapura sudah terjadi beberapa kali sejak tahun 2017.

“Kita tahu sejak tahun 2017 hingga 2021, dalam catatan kami sistim ini beberapa kali down seperti yang dialami saat ini sulit mengakses internet,” ungkap Ketua Peradi Kota Jayapura sekaligus Dosen STIH Biak Numfor, Anthon Raharusun kepada wartawan.

Selaku Ketua Peradi, pihaknya mewakili kepentingan para advokat yang punya kesulitan selama satu bulan untuk mengakses tugas-tugas mereka, dalam hal ini penanganan perkara yang mengunakan sistem e- Court  dan juga menggunakan aplikasi untuk sistim penyumpahan yang saat ini disediakan oleh Pengadilan Tinggi.

“Ini adalah langkah pertama kami untuk memberikan somasi. Barangkali dengan langkah ini bisa dilakukan langkah-langkah perbaikan jaringan secara permanen atau membackup sistim yang lebih permanen,” tegas Anthon.

Lanjutnya, somasi terbuka yang dilakukan sebagai teguran kepada PT. Telkom untuk melakukan langkah-langkah perbaikan. Sesuai UU BUMN pengangkatan seorang Direksi diangkat oleh  Menteri BUMN dan saham terbesar dari pemerintah.

Baca Juga :  Total 20 yang Selamat, Kini Sudah di Polres Yahukimo

“Saya tidak mengerti kenapa hal ini sering terjadi hanya dengan alasan kabel optik putus. Alasan ini bisa ditoleransi kalau ada langkah-langkah perbaikan. Namun ini sama sekali tidak ada langkah-langkah perbaikan,” tudingnya.

Adapun langkah selanjutnya yang diambil kendati jaringan internet nantinya sudah membaik, Peradi tetap melakukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura.“Kami sudah siapkan gugatan kami, sehingga itu kami memberikan waktu satu minggu kepada PT. Telkom kemudian kami lakukan langkah-langkah itu,” kata Anthon.

Satu hal yang membuat Anthon kesal yaitu terkait pernyataan yang dikeluarkanVice President Corporate Comunication PT. Telkom di Jakarta yang menyatakan jaringan di Papua sudah membaik, namun kenyataannya tidak.

Sebagaimana dalam rilis yang dikeluarkan itu menyampaikan seluruh layanan TelkomGroup baik suara maupun data mulai dari fixed broadband IndiHome hingga mobile  broadband Telkomsel sudah up kembali. Juga menyampaikan layanan IndiHome TV sudah dapat dinikmati pelanggan dengan menyajikan live TV 16 chanel.

“Ini suatu kebohongan publik yang tidak bisa kita toleransi. Telkom harusnya terbuka dan transparan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas terhadap publik dalam hal misalnya penyelenggaraan jaringan Telekomunikasi,” tambahnya.

Raharusun menilai, jika PT. Telkom terus terusan seperti ini, maka perlu adanya perusahaan lain yang juga bisa mengelola perusahaan seperti ini. Kalau hal ini terus terjadi, ia menganggap ini suatu tindakan yang bersifat diskriminatif.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Papua Pastikan Tidak Ada Klaster Baru

“Kita lihat saja publik saat  ini haus dan berbondong-bondong mencari jaringan ke mana-mana. Ini juga membuat klaster baru di masa pandemi,” ucapnya.

“Kemudian apakah kerugiaan yang dialami oleh pelanggan Telkom hanya bentuk permohonnan maaf dianggap sudah cukup? Harus ada langkah-langkah konkrit yang dilakukan Telkom, sehingga publik merasa bahwa kontribusi mereka terhadap bangsa dan negara melalui berbagai macam kewajiban seperti pembayaran harus balance, jika tidak maka ini menjadi problem juga,” tuturnya.

Menurut Anthon, tidak berfungsinya jaringan internet bisa menganggu penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) yang bakal digelar di Papua.

“Kalau jaringan masih terganggu, saya pikir ini juga bakal menghambat penyelenggaraan PON di Papua. Untuk itu, PT. Telkom harus melakukan langkah-langkah recovery guna memastikan penyelenggraan PON tidak terhambat hanya karena jaringan internet yang tidak tersedia secara optimal,” pungkasnya.

Sementara itu, GM PT Telkom Wilayah Papua Sugeng  Widodo menyampaikan somasi yang diterima dari Peradi akan diteruskan kepada Direksi. “Karena kami di sini sebagai operasional, nanti kita tunggu jawaban dari kantor perusahaan,” ucapnya. (fia/nat)

Ketua Peradi Kota Jayapura, Anthon Raharusun saat menyerahkan surat somasinya yang diterima GM PT. Telkom Wilayah Papua, Sugeng Widodo di kantor PT Telkom, Selasa (25/5). ( foto: Elfira/Cepos)

JAYAPURA-Somasi terbuka dilayangkan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Jayapura kepada Direksi PT Telkom Indonesia melalui GM PT Telkom Wilayah Telekomunikasi (Witel) Papua, terkait putusnya jaringan telekomunikasi yang mengakibatkan tidak berfungsinya jaringan internet sejak 30 April lalu.

Somasi yang dilayangkan Peradi Kota Jayapura pada Selasa (25/5) di Base G bukan tanpa alasan. Dalam catatan mereka putusnya jaringan internet di beberapa wilayah di Papua termasuk Kota Jayapura sudah terjadi beberapa kali sejak tahun 2017.

“Kita tahu sejak tahun 2017 hingga 2021, dalam catatan kami sistim ini beberapa kali down seperti yang dialami saat ini sulit mengakses internet,” ungkap Ketua Peradi Kota Jayapura sekaligus Dosen STIH Biak Numfor, Anthon Raharusun kepada wartawan.

Selaku Ketua Peradi, pihaknya mewakili kepentingan para advokat yang punya kesulitan selama satu bulan untuk mengakses tugas-tugas mereka, dalam hal ini penanganan perkara yang mengunakan sistem e- Court  dan juga menggunakan aplikasi untuk sistim penyumpahan yang saat ini disediakan oleh Pengadilan Tinggi.

“Ini adalah langkah pertama kami untuk memberikan somasi. Barangkali dengan langkah ini bisa dilakukan langkah-langkah perbaikan jaringan secara permanen atau membackup sistim yang lebih permanen,” tegas Anthon.

Lanjutnya, somasi terbuka yang dilakukan sebagai teguran kepada PT. Telkom untuk melakukan langkah-langkah perbaikan. Sesuai UU BUMN pengangkatan seorang Direksi diangkat oleh  Menteri BUMN dan saham terbesar dari pemerintah.

Baca Juga :  Total 20 yang Selamat, Kini Sudah di Polres Yahukimo

“Saya tidak mengerti kenapa hal ini sering terjadi hanya dengan alasan kabel optik putus. Alasan ini bisa ditoleransi kalau ada langkah-langkah perbaikan. Namun ini sama sekali tidak ada langkah-langkah perbaikan,” tudingnya.

Adapun langkah selanjutnya yang diambil kendati jaringan internet nantinya sudah membaik, Peradi tetap melakukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura.“Kami sudah siapkan gugatan kami, sehingga itu kami memberikan waktu satu minggu kepada PT. Telkom kemudian kami lakukan langkah-langkah itu,” kata Anthon.

Satu hal yang membuat Anthon kesal yaitu terkait pernyataan yang dikeluarkanVice President Corporate Comunication PT. Telkom di Jakarta yang menyatakan jaringan di Papua sudah membaik, namun kenyataannya tidak.

Sebagaimana dalam rilis yang dikeluarkan itu menyampaikan seluruh layanan TelkomGroup baik suara maupun data mulai dari fixed broadband IndiHome hingga mobile  broadband Telkomsel sudah up kembali. Juga menyampaikan layanan IndiHome TV sudah dapat dinikmati pelanggan dengan menyajikan live TV 16 chanel.

“Ini suatu kebohongan publik yang tidak bisa kita toleransi. Telkom harusnya terbuka dan transparan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas terhadap publik dalam hal misalnya penyelenggaraan jaringan Telekomunikasi,” tambahnya.

Raharusun menilai, jika PT. Telkom terus terusan seperti ini, maka perlu adanya perusahaan lain yang juga bisa mengelola perusahaan seperti ini. Kalau hal ini terus terjadi, ia menganggap ini suatu tindakan yang bersifat diskriminatif.

Baca Juga :  Dugaan Penyalahgunaan Dana Otsus Rp 4 M Diselidiki

“Kita lihat saja publik saat  ini haus dan berbondong-bondong mencari jaringan ke mana-mana. Ini juga membuat klaster baru di masa pandemi,” ucapnya.

“Kemudian apakah kerugiaan yang dialami oleh pelanggan Telkom hanya bentuk permohonnan maaf dianggap sudah cukup? Harus ada langkah-langkah konkrit yang dilakukan Telkom, sehingga publik merasa bahwa kontribusi mereka terhadap bangsa dan negara melalui berbagai macam kewajiban seperti pembayaran harus balance, jika tidak maka ini menjadi problem juga,” tuturnya.

Menurut Anthon, tidak berfungsinya jaringan internet bisa menganggu penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) yang bakal digelar di Papua.

“Kalau jaringan masih terganggu, saya pikir ini juga bakal menghambat penyelenggaraan PON di Papua. Untuk itu, PT. Telkom harus melakukan langkah-langkah recovery guna memastikan penyelenggraan PON tidak terhambat hanya karena jaringan internet yang tidak tersedia secara optimal,” pungkasnya.

Sementara itu, GM PT Telkom Wilayah Papua Sugeng  Widodo menyampaikan somasi yang diterima dari Peradi akan diteruskan kepada Direksi. “Karena kami di sini sebagai operasional, nanti kita tunggu jawaban dari kantor perusahaan,” ucapnya. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya