Thursday, March 28, 2024
26.7 C
Jayapura

BBPOM Awasi Peredaran Dexasamethasone

Hans Kakerisa ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memantau peredaran obat dexamethasone di masyarakat. Langkah itu dilakukan untuk menekan kemungkinan pembelian skala besar. 

Pasalnya baru-baru ini tim peneliti dari Inggris mengumumkan bahwa dexamethasone dapat menjadi suatu terobosan dalam mengobati pasien Covid-19.

Meskipun demikian, penggunaan  dexamethasone masih menuai pro-kontra. 

Kepala Balai BPOM  Jayapura Hans Kakerisa menjelaskan, dexamethasone adalah golongan steroid yang merupakan obat keras yang terdaftar di Badan POM RI dan sudah sangat lama beredar di Papua. “Untuk golongan obat keras pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter,” ucap Hans kepada Cenderawasih Pos, Selasa (23/6).

Dikatakan, hingga saat ini BPOM melakukan pengawasan pada sarana distribusi dan sarana pelayanan kefarmasian terhadap aspek distribusinya. Antara lain pelayanan berdasarkan resep dokter dan penyaluran kepada sarana legal dalam jumlah yang wajar.   

Selain itu, lanjut Hans, BPOM juga melakukan pengawasan terhadap mutu dan keamanan obat ini melalui sampling dan pengujian.

Baca Juga :  Antisipasi Dampak yang Muncul di Mimika, Polri Gandeng TNI Rapatkan Barisan

“Untuk penjualan obat dexamethasone dan steroid lainnya, termasuk melalui online tanpa ada resep dokter dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Terkait apakah dexamethasone dapat mengobat Covid-19, Hans menerangkan dari hasil penelitian Universitas Oxford terkait penggunaan obat tersebut menunjukkan penurunan kematian hanya pada kasus pasien Covid-19 yang berat yang menggunakan ventilator  atau alat bantu pernapasan atau memerlukan bantuan oksigen.

“Obat ini tidak bermanfaat untuk kasus Covid-19 ringan dan sedang atau yang tidak dirawat di rumah sakit. Selain itu, dexamethasone tidak dapat digunakan juga untuk pencegahan Covid-19,” jelasnya.

Dikatakan, dexasamethasone yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter  dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping. Antara lain menurunkan daya tahan tubuh, meningkatkan tekanan darah, diabetes, moon face dan masking effect serta efek samping lainnya yang berbahaya.

Baca Juga :  Masih Belum Penuhi Syarat Formil Untuk Demo

“Diingatkan kepada  masyarakat harus menghindari membeli obat secara online. Karena terpengaruh oleh iklan-iklan di marketplace. Sebab pembelian obat secara online memiliki berbagai risiko,” bebernya.

Adapun risiko membeli obat secara online yakni identitas penjual tidak jelas, sehingga tidak ada jaminan keamanan dan mutu obat. Bahkan bisa jadi obat yang diperjualbelikan illegal atau palsu. 

Selain itu, konsumen sangat rentan mendapat obat rusak dan kedaluwarsa atau bahkan ilegal atau palsu dan tidak mendapat informasi penggunaan dan efek samping obat dari tenaga kefarmasian.

“Kami mengimbau masyarakat agar beli obat di sarana pelayanan kesehatan atau kefarmasian resmi. Membeli obat keras harus menggunakan resep dokter. Hati-hati penawaran online dari sumber dan keaslian yang tidak diketahui, beli obat dan vitamin secukupnya sesuai kebutuhan serta selalu Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, Cek Kedaluwarsa),” pungkasnya. (fia/nat)

Hans Kakerisa ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memantau peredaran obat dexamethasone di masyarakat. Langkah itu dilakukan untuk menekan kemungkinan pembelian skala besar. 

Pasalnya baru-baru ini tim peneliti dari Inggris mengumumkan bahwa dexamethasone dapat menjadi suatu terobosan dalam mengobati pasien Covid-19.

Meskipun demikian, penggunaan  dexamethasone masih menuai pro-kontra. 

Kepala Balai BPOM  Jayapura Hans Kakerisa menjelaskan, dexamethasone adalah golongan steroid yang merupakan obat keras yang terdaftar di Badan POM RI dan sudah sangat lama beredar di Papua. “Untuk golongan obat keras pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter,” ucap Hans kepada Cenderawasih Pos, Selasa (23/6).

Dikatakan, hingga saat ini BPOM melakukan pengawasan pada sarana distribusi dan sarana pelayanan kefarmasian terhadap aspek distribusinya. Antara lain pelayanan berdasarkan resep dokter dan penyaluran kepada sarana legal dalam jumlah yang wajar.   

Selain itu, lanjut Hans, BPOM juga melakukan pengawasan terhadap mutu dan keamanan obat ini melalui sampling dan pengujian.

Baca Juga :  Lima Terduga KKB Diamankan di Sinak

“Untuk penjualan obat dexamethasone dan steroid lainnya, termasuk melalui online tanpa ada resep dokter dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Terkait apakah dexamethasone dapat mengobat Covid-19, Hans menerangkan dari hasil penelitian Universitas Oxford terkait penggunaan obat tersebut menunjukkan penurunan kematian hanya pada kasus pasien Covid-19 yang berat yang menggunakan ventilator  atau alat bantu pernapasan atau memerlukan bantuan oksigen.

“Obat ini tidak bermanfaat untuk kasus Covid-19 ringan dan sedang atau yang tidak dirawat di rumah sakit. Selain itu, dexamethasone tidak dapat digunakan juga untuk pencegahan Covid-19,” jelasnya.

Dikatakan, dexasamethasone yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter  dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping. Antara lain menurunkan daya tahan tubuh, meningkatkan tekanan darah, diabetes, moon face dan masking effect serta efek samping lainnya yang berbahaya.

Baca Juga :  KM Lestari Permai Tiba di Mamberamo Raya, Alkes Segera Didistribusikan

“Diingatkan kepada  masyarakat harus menghindari membeli obat secara online. Karena terpengaruh oleh iklan-iklan di marketplace. Sebab pembelian obat secara online memiliki berbagai risiko,” bebernya.

Adapun risiko membeli obat secara online yakni identitas penjual tidak jelas, sehingga tidak ada jaminan keamanan dan mutu obat. Bahkan bisa jadi obat yang diperjualbelikan illegal atau palsu. 

Selain itu, konsumen sangat rentan mendapat obat rusak dan kedaluwarsa atau bahkan ilegal atau palsu dan tidak mendapat informasi penggunaan dan efek samping obat dari tenaga kefarmasian.

“Kami mengimbau masyarakat agar beli obat di sarana pelayanan kesehatan atau kefarmasian resmi. Membeli obat keras harus menggunakan resep dokter. Hati-hati penawaran online dari sumber dan keaslian yang tidak diketahui, beli obat dan vitamin secukupnya sesuai kebutuhan serta selalu Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, Cek Kedaluwarsa),” pungkasnya. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya