Friday, April 26, 2024
24.7 C
Jayapura

Kuasa Hukum Victor Mengaku Dipersulit Bertemu Kliennya

Victor Yeimo saat dimintai keterangan oleh Penyidik di Mako Brimob Polda Papua beberapa waktu lalu. ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA-Tim Kuasa Hukum Victor Yeimo mengaku kesulitan bertemu dengan kliennya selama ditahan di Mako Brimob Polda Papua. Sebelumnya, Victor ditangkap Tim Gabungan Satgas Nemangkawi dan Dirkrimum Polda Papua di Depan Dealer Daihatsu Tanah Hitam, pada Minggu (9/5) malam. Ia ditangkap terkait status DPO yang diduga sebagai dalang dari kasus kerusuhan tahun 2019.

“Sampai saat ini kami masih kesulitan untuk mengakses bertemu dengan klien kami,” kata salah satu kuasa hukum Victor Yeimo dari Koalisi Penegak Hukum dan Ham Papua, Emanuel Gobay kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (22/5).

Lanjut Emanuel, kesulitan bertemu dengan Victor juga berlaku untuk keluarga Victor sendiri. Keluarga yang mau mengantarkan makanan kepada Victor juga dipersulit. Hal ini dikarenakan  yang mimiliki fungsi penahanan adalah penyidik, sementara penyidiknya ada di Polda dan Victor sendiri ditahan di Rutan Mako Brimob.

“Kalau kita ke Mako Brimob, kita diarahkan ke penyidik yang ada di Polda Papua untuk ambil surat izinya. Nah, ketika kami ke penyidik jawabannya mereka tidak punya kewenangan untuk menerbitkan surat apapun. Kami tidak pernah mendapat alasan apapun dengan alasan yang bertele-tele,” kesalnya.

Menurut Emanuel, tersangka punya hak untuk dikunjungi keluarga dan juga kuasa hukumnya, rohaniawan dan dokter. Namun semua itu tidak terimplementasi dengan baik.

“Klien kami ditahan di Mako Brimob berujung pada banyaknya fakta pelanggaran hak-hak tersangka. Sehingga kami minta dalam surat yang sudah kami kirimkan ke Kapolda Papua yang mana kami minta klien kami segera dipindahkan dari Rutan Mako Brimob dan kemudian hak-hak tersagka terimplementasikan dengan baik,” ungkap Emanuel.

Baca Juga :  Desak KKB Segera Bebaskan Pilot Susi Air

Lanjutnya, kalaupun tidak dipindahkan dari Mako Brimob, harus membuat satu sikap yang jelas, sehingga tim kuasa hukum tidak mendapatkan kondisi ‘dibuang’ kiri kanan tapi tidak mendapatkan jawaban yang pasti.

Emanuel mengaku terakhir dirinya bertemu kliennya pada (17/5), saat itu dirinya mendampingi Victor untuk pemeriksaan kesehatan. Namun kesannya, ia bisa masuk kalau ada penyidik yang  datang. Diluar dari penyidik yang datang, ia tidak bisa masuk.

“Dalam pasal 70 ayat 1 UU 81 hukum acara pidana, si pengacara bisa ketemu tersangka kapan saja, harus ada perhatian untuk ini. Sehingga hak hak tersangka bisa terpenuhi,” tegasnya.

Dijelaskan, berkas perkara klien itu sudah memasuki tahap I. Saat ini pihaknya sedang menunggu dari jaksa terkait apakah masih ada pertanyaan atau tidak.

Secara terpisah, Wadir Krimum Polda Papua, AKBP Ary Purwanto membantah jika Penyidik Polda Papua mempersulit kuasa hukum untuk bertemu kliennya.

“Tidak pernah kita mempersulit, yang namanya kuasa hukum ya mendampingi. Kita melaksanakan tupoksi sesuai dengan protap atau sesuai aturan yang berlaku untuk penanganan kasusnya,” tegas mantan Kapolres Merauke ini saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos.

Ary menegaskan tidak pernah mempersulit, sebagaimana ketua DPR saja bisa diizinkan untuk menemui Victor,  begitu juga dengan Ketua Komisi I dan Komnas HAM.

“Kalau semua orang mau ketemu Victor lantas kapan proses penyidikannya berjalan. Memang kita membatasi sesuai dengan kepentingan dan hubungan mereka yang mau ketemu itu. Kalau semua orang mau ketemu justru menganggu proses penyidikan itu sendiri,” jelasnya.

Baca Juga :  Tiga Kali Kebakaran, Warga Patut Waspada

Dikatakan, untuk proses penyidikan terhadap Victor saat ini masih mengumpulkan bahan keterangan dan mengumpulkan berkas perkara. Sementara kondisi Victor sendiri dalam keadaan sehat.

“Kami sudah cek kesehatan yang bersangkutan tidak ada masalah, begitu juga dengan yang lainnya. Semua berjalan sesuai prosedur dan koridor yang berlaku,” tegasnya.

Sementara terkait dengan permintaan kuasa hukum agar Victor Yeimo dipindahkan dari Rutan Mako Brimob, Ary menyebut hal itu sah-sah saja. Tapi keputusan ada di tangan penyidik. (fia/nat)

Sebagaimana diketahui, Victor Frederik Yeimo merupakan dalang kasus kerusuhan yang terjadi di Kota Jayapura pada tahun 2019 lalu bersama 7 rekan lainnya yakni  Alexander Gobay, Fery Kombo, Hengki Hilapok, Buchtar Tabuni, Irwanus Uropmabin, Steven Itlay, dan Agus Kossay. Ketujuh tersangka tersebut di Tahan di Kalimantan Timur dan saat ini telah menyelesaikan massa tahanannya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan rumusan Pasal 106 Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat 91), (2) dan pasal 15 Undang- Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 66 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta lagu Kebangsaan dan atau pasal 160 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 Undang – Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP. (fia)

Victor Yeimo saat dimintai keterangan oleh Penyidik di Mako Brimob Polda Papua beberapa waktu lalu. ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA-Tim Kuasa Hukum Victor Yeimo mengaku kesulitan bertemu dengan kliennya selama ditahan di Mako Brimob Polda Papua. Sebelumnya, Victor ditangkap Tim Gabungan Satgas Nemangkawi dan Dirkrimum Polda Papua di Depan Dealer Daihatsu Tanah Hitam, pada Minggu (9/5) malam. Ia ditangkap terkait status DPO yang diduga sebagai dalang dari kasus kerusuhan tahun 2019.

“Sampai saat ini kami masih kesulitan untuk mengakses bertemu dengan klien kami,” kata salah satu kuasa hukum Victor Yeimo dari Koalisi Penegak Hukum dan Ham Papua, Emanuel Gobay kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (22/5).

Lanjut Emanuel, kesulitan bertemu dengan Victor juga berlaku untuk keluarga Victor sendiri. Keluarga yang mau mengantarkan makanan kepada Victor juga dipersulit. Hal ini dikarenakan  yang mimiliki fungsi penahanan adalah penyidik, sementara penyidiknya ada di Polda dan Victor sendiri ditahan di Rutan Mako Brimob.

“Kalau kita ke Mako Brimob, kita diarahkan ke penyidik yang ada di Polda Papua untuk ambil surat izinya. Nah, ketika kami ke penyidik jawabannya mereka tidak punya kewenangan untuk menerbitkan surat apapun. Kami tidak pernah mendapat alasan apapun dengan alasan yang bertele-tele,” kesalnya.

Menurut Emanuel, tersangka punya hak untuk dikunjungi keluarga dan juga kuasa hukumnya, rohaniawan dan dokter. Namun semua itu tidak terimplementasi dengan baik.

“Klien kami ditahan di Mako Brimob berujung pada banyaknya fakta pelanggaran hak-hak tersangka. Sehingga kami minta dalam surat yang sudah kami kirimkan ke Kapolda Papua yang mana kami minta klien kami segera dipindahkan dari Rutan Mako Brimob dan kemudian hak-hak tersagka terimplementasikan dengan baik,” ungkap Emanuel.

Baca Juga :  Ini Pesan Mendagri Untuk Lima Penjabat Kepala Daerah yang Baru Dilantik

Lanjutnya, kalaupun tidak dipindahkan dari Mako Brimob, harus membuat satu sikap yang jelas, sehingga tim kuasa hukum tidak mendapatkan kondisi ‘dibuang’ kiri kanan tapi tidak mendapatkan jawaban yang pasti.

Emanuel mengaku terakhir dirinya bertemu kliennya pada (17/5), saat itu dirinya mendampingi Victor untuk pemeriksaan kesehatan. Namun kesannya, ia bisa masuk kalau ada penyidik yang  datang. Diluar dari penyidik yang datang, ia tidak bisa masuk.

“Dalam pasal 70 ayat 1 UU 81 hukum acara pidana, si pengacara bisa ketemu tersangka kapan saja, harus ada perhatian untuk ini. Sehingga hak hak tersangka bisa terpenuhi,” tegasnya.

Dijelaskan, berkas perkara klien itu sudah memasuki tahap I. Saat ini pihaknya sedang menunggu dari jaksa terkait apakah masih ada pertanyaan atau tidak.

Secara terpisah, Wadir Krimum Polda Papua, AKBP Ary Purwanto membantah jika Penyidik Polda Papua mempersulit kuasa hukum untuk bertemu kliennya.

“Tidak pernah kita mempersulit, yang namanya kuasa hukum ya mendampingi. Kita melaksanakan tupoksi sesuai dengan protap atau sesuai aturan yang berlaku untuk penanganan kasusnya,” tegas mantan Kapolres Merauke ini saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos.

Ary menegaskan tidak pernah mempersulit, sebagaimana ketua DPR saja bisa diizinkan untuk menemui Victor,  begitu juga dengan Ketua Komisi I dan Komnas HAM.

“Kalau semua orang mau ketemu Victor lantas kapan proses penyidikannya berjalan. Memang kita membatasi sesuai dengan kepentingan dan hubungan mereka yang mau ketemu itu. Kalau semua orang mau ketemu justru menganggu proses penyidikan itu sendiri,” jelasnya.

Baca Juga :  Lockdown Dua Pekan, Indonesia Tidak Terima WNA

Dikatakan, untuk proses penyidikan terhadap Victor saat ini masih mengumpulkan bahan keterangan dan mengumpulkan berkas perkara. Sementara kondisi Victor sendiri dalam keadaan sehat.

“Kami sudah cek kesehatan yang bersangkutan tidak ada masalah, begitu juga dengan yang lainnya. Semua berjalan sesuai prosedur dan koridor yang berlaku,” tegasnya.

Sementara terkait dengan permintaan kuasa hukum agar Victor Yeimo dipindahkan dari Rutan Mako Brimob, Ary menyebut hal itu sah-sah saja. Tapi keputusan ada di tangan penyidik. (fia/nat)

Sebagaimana diketahui, Victor Frederik Yeimo merupakan dalang kasus kerusuhan yang terjadi di Kota Jayapura pada tahun 2019 lalu bersama 7 rekan lainnya yakni  Alexander Gobay, Fery Kombo, Hengki Hilapok, Buchtar Tabuni, Irwanus Uropmabin, Steven Itlay, dan Agus Kossay. Ketujuh tersangka tersebut di Tahan di Kalimantan Timur dan saat ini telah menyelesaikan massa tahanannya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan rumusan Pasal 106 Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat 91), (2) dan pasal 15 Undang- Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 66 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta lagu Kebangsaan dan atau pasal 160 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 Undang – Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP. (fia)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya