Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Diserahkan ke Kejati

JAYAPURA– Kasubdit Tipikor Direskrimsus Polda Papua AKBP Leonardo Yoga mengakui, empat orang tersangka dari dua kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng), Papua Pegunungan, telah diserahkan ke jaksa di Kejaksaan Tinggi Papua.

“Dua kasus korupsi di Kabupaten Mamberamo Tengah sudah dilimpahkan ke kejaksaan (16/4) untuk diproses hukum lebih lanjut, dengan berita acara kerugian negara sebesar Rp 4,4 miliar,” kata Kasubdit Tipikor Direskrimsus Polda Papua AKBP Leonardo Yoga kepada ANTARA di Jayapura, Jumat (19/4) kemarin.

Dia menjelaskan, dua kasus korupsi yang ditangani yaitu dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pekerjaan peningkatan ruas jalan jalur III Kobakma sepanjang 9,9 kilometer dengan anggaran Rp2,6 miliar dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,1 miliar.

Baca Juga :  Kasus Suap Hakim Menciderai Citra Peradilan di Indonesia

Kasus pembangunan jalan lingkar kantor Bupati Mamberamo Tengah yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mamberamo Tengah TA. 2021 sepanjang 13 kilometer dengan anggaran Rp 4,6 miliar dan kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar.

“Memang benar dua kasus korupsi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan menyebabkan kerugian negara dari kedua kasus itu sekitar Rp 4,4 miliar yakni Rp 3,3 miliar dan Rp1,1 miliar,” katanya.

Adapun tersangka dari kedua kasus itu yakni untuk kasus peningkatan jalur 3 Kobakma dengan tersangka mantan Bupati Mamteng RHP, AP, PP dan MP. Untuk kasus pembangunan jalan lingkar kantor bupati dengan tersangka mantan Bupati Mamberamo Tengah RHP, AP, PP dan WW.

Baca Juga :  Marinus Yaung: Sudah Saatnya Membangun Papua Tanpa Korupsi

Penyidik Tipikor Polda Papua telah menyerahkan empat tersangka yang sebelumnya ditahan di rutan Mapolda Papua di Jayapura, yaitu AP (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mamberamo Tengah), PP (pengusaha), WW (PPK kegiatan pembangunan jalan lingkar kantor Bupati) dan MP (PPK di peningkatan ruas jalur III Kobakma).

Untuk mantan Bupati RHP saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Makassar, jelas AKBP Leonardo Yoga. (antara)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA– Kasubdit Tipikor Direskrimsus Polda Papua AKBP Leonardo Yoga mengakui, empat orang tersangka dari dua kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng), Papua Pegunungan, telah diserahkan ke jaksa di Kejaksaan Tinggi Papua.

“Dua kasus korupsi di Kabupaten Mamberamo Tengah sudah dilimpahkan ke kejaksaan (16/4) untuk diproses hukum lebih lanjut, dengan berita acara kerugian negara sebesar Rp 4,4 miliar,” kata Kasubdit Tipikor Direskrimsus Polda Papua AKBP Leonardo Yoga kepada ANTARA di Jayapura, Jumat (19/4) kemarin.

Dia menjelaskan, dua kasus korupsi yang ditangani yaitu dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pekerjaan peningkatan ruas jalan jalur III Kobakma sepanjang 9,9 kilometer dengan anggaran Rp2,6 miliar dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,1 miliar.

Baca Juga :  Kapolda: Sudah Tiga Kepala Daerah Diproses Hukum

Kasus pembangunan jalan lingkar kantor Bupati Mamberamo Tengah yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mamberamo Tengah TA. 2021 sepanjang 13 kilometer dengan anggaran Rp 4,6 miliar dan kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar.

“Memang benar dua kasus korupsi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan menyebabkan kerugian negara dari kedua kasus itu sekitar Rp 4,4 miliar yakni Rp 3,3 miliar dan Rp1,1 miliar,” katanya.

Adapun tersangka dari kedua kasus itu yakni untuk kasus peningkatan jalur 3 Kobakma dengan tersangka mantan Bupati Mamteng RHP, AP, PP dan MP. Untuk kasus pembangunan jalan lingkar kantor bupati dengan tersangka mantan Bupati Mamberamo Tengah RHP, AP, PP dan WW.

Baca Juga :  Pasien Positif Covid-19 Tembus 252 Orang

Penyidik Tipikor Polda Papua telah menyerahkan empat tersangka yang sebelumnya ditahan di rutan Mapolda Papua di Jayapura, yaitu AP (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mamberamo Tengah), PP (pengusaha), WW (PPK kegiatan pembangunan jalan lingkar kantor Bupati) dan MP (PPK di peningkatan ruas jalur III Kobakma).

Untuk mantan Bupati RHP saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Makassar, jelas AKBP Leonardo Yoga. (antara)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya