Friday, April 26, 2024
24.7 C
Jayapura

KPU Yalimo Pastikan Pleno Penetapan Paslon Terpilih Sah

Elia Yare, S.Sos ( FOTO:Yonathan/Cepos)

WAMENA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo memastikan penetapan pemenang dalam Pilkada Yalimo yang dilakukan, Selasa (18/5) sah sesuai dengan PKPU. Dimana sebelumnya pihaknya telah melakukan perubahan jadwal untuk pelaksanaan PSU pada 3 Mei lalu khususnya untuk melakukan penetapan Paslon yang memenangkan pesta demokrasi di Kabupaten Yalimo.

Terkait penolakan dari ketua DPRD Yalimo dan tim sukses pasangan calon nomor urut 02, Ketua KPU Yalimo, Yehemia Walianggen menegaskan bahwa KPU Yalimo melaksanakan penetapan sesuai dengan jadwal PSU yang telah ditetapkan 29 Maret dan kembali di revisi pada tanggal 3 Mei 2021  tentang rekapitulasi dari tingkat distrik sampai dengan kabupaten.

Dalam proses rekapitulasi yang dilakukan PPD di Distrik Welarek menurut Walianggen, terkesan dilakukan sepihak tanpa melibatkan pihak lain. Termasuk komisioner KPU Yalimo juga diusir keluar dari ruang rekapitulasi di Distrik Welarek. 

Selain itu, tim sukses Paslon nomor urut 02 menurut Walianggen juga  menduduki sekretariat dan proses yang dilakukan PPD di distrik itu berdasarkan perintah dari tim sukses Paslon nomor 02.

“Hasil yang mereka rekam di Distrik Welarek tidak sesuai dengan hasil pemilihan yang dilaksanakan oleh masyarakat pada tanggal 5 Mei lalu. Mereka melakukan rekapitulasi sepihak dan membawa hasil itu ke rekapitulasi tingkat kabupaten,” jelasnya didampingi salah seorang komisioner KPU Yalimo saat memberikan klarifikasi di Sekretariat KPU Yalimo di Wamena, Rabu (19/5). 

Menurutnya dari hasil rekapitulasi perhitungan suara di Distrik Welarek, untuk paslon 01 Erdi Dabi-Jhon Wilil dinyatakan memperoleh 1.068 suara. Sementara Paslon nomor urut 02  Lakius Peyon – Nahum Mabel memperoleh 20.742 suara.

Kemudian pada tanggal 10 Mei lalu, KPU Yalimo melakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten yakni merekap perolehan suara di Distrik Apalapsili dengan 30 TPS disahkan dan dilanjutkan untuk Distrik Welarek. Namun setelah PPD membacakan hasil rekapitulasi, ada keberatan yang diajukan saksi paslon nomor urut 01.

“Dari keberatan itu PPD Distrik Welarek tidak bisa menjelaskan hasil yang mereka rekap di sana. PPD berdalil apa yang mereka sahkan adalah suara masyarakat. Sementara kita lakukan penyandingan data salinan C-Hasil saksi paslon 01 kita minta PPD jelaskan namun tidak bisa dijelaskan,” bebernya. 

Karena PPD tidak bisa menjelaskan, malam itu menurut Walianggen, rapat pleno diskors dan dilanjutkan rekapitulasi pada tanggal 11 Mei. 

“Berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Yalimo kepada KPU, untuk Distrik Welarek dilakukan rekapitulasi ulang. Sehingga KPU membuka kotak dan mengeluarkan semua C-Hasil KWK untuk dihitung ulang,” jelasnya.

“Setelah dibuka, C-Hasil KWK untuk Distrik Welarek dari 76 TPS, ada suara paslon 01 itu sebanyak 4.236. Suara ini dari C-Hasil KWK yang merupakan produknya KPU dan beda dengan rekap yang dilakukan PPD Welarek. Kemudian untuk paslon nomor urut 02 itu 17.464 suara dan hasil ini tidak bisa ditipu, karena ini diberikan masyarakat di kampung. Oleh karena itu kita sahkan rekapitulasi itu,” sambungnya. 

Baca Juga :  Warga Geger, Suara Ledakan Terdengar dari Gereja

Ia menyatakan total perhitungan suara untuk paslon nomor 01 yaitu 47.781 suara. Sementara paslon nomor urut 02 sebanyak 43.057 suara. Untuk itu, berdasarkan jadwal KPU dilakukan rapat pleno penetapan paslon terpilih pada 18 Mei 2021. 

“Sehingga hari ini kalau ada yang katakan Pleno yang dilakukan KPU Yalimo itu ilegal dan tidak sah itu yang bisa menggugat hanya di depan hukum. Karena keputusan KPU adalah mutlak dalam melakukan tahapan Pilkada sampai dengan PSU kemarin,” tegasnya.

Walianggen menambahkan bahwa perbedaan suara kedua Paslon sudah mencapai 52,6 persen atau melebihi  50 persen. Untuk itu,  sesuai dengan ketentuan undang -undang nomor pasal 54 B, KPU Yalimo melakukan penetapan. 

Untuk gugatan yang diajukan tim sukses pasangan calon 02 tentang penetapan KPU menurutnya merupakan hal yang biasa. Dirinya mencontohkan di beberapa daerah, ada yang sudah melakukan pelantikan bupati terpilih tapi masih mengajukan gugatan. Untuk itu, KPU mempersilakan mengajukan gugatan bagi pihak yang merasa dirugikan, namun proses KPU tetap berjalan.

“Kalau persoalan laporan Ke DKPP kita tidak khawatir, karena itu persoalan biasa. Tinggal kita pembuktian saja, karena kita punya dokumen C-Hasil KWK dari TPS. Itu murni kita bawa dan dibuktikan di depan peserta rekapitulasi dan benar di Welarek itu terjadi kejahatan demokrasi dengan mengalihkan suara paslon lain,” tegasnya. 

Ia memastikan KPU Yalimo tidak khawatir dengan isu-isu yang dibangun oleh pihak lain tentang penetapan pasangan calon terpilih. Sebab dasar hukumnya adalah jadwal PSU yang ditetapkan oleh KPU Yalimo dan KPU RI juga mempersilakan KPU Yalimo melaksanakan sesuai dengan tahapan yang ditetapkan. Dimana  jadwal PSU bukan dibuat KPU RI, tetapi ditetapkan oleh KPU Yalimo.

“Hasil penetapan calon terpilih sudah kami ajukan ke DPRD Kabupaten Yalimo. Selanjutnya kami serahkan kepada mereka agar proses ini segera ditindaklanjuti. Kalau tidak ditindaklanjuti pasti ada konsekuensi hukumnya yang akan mereka hadapi. Karena ini proses yang telah selesai dilaksanakan KPU. Kalau persoalan di MK itu beda, tinggal kita laporkan hasil pasangan terpilih kemudian pengajuan pengasahan kepada ketua DPRD. Hasil ini akan dirangkum dan dilaporkan Ke MK,”tutupnya. 

Sementara itu, pernyataan ketua DPRD Kabupaten Yalimo, Markus  Walilo yang menyatakan bahwa DPRD Kabupaten Yalimo menolak hasil pleno penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih Pilkada Yalimo 2020, yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo mendapat tanggapan dari anggota DPRD Kabupaten Yalimo, Elia Yare, S.Sos. 

Politisi Partai Gerindra ini menilai pernyataan Markus Walilo yang mengatasnamakan DPRD Kabupaten Yalimo menolak hasil pleno KPU Yalimo merupakan suatu kekeliruan. Bahkan sebagai pimpinan dewan yang menyampaikan pendapat pribadinya kepada publik yang mengatasnamakan lembaga dalam hal ini DPRD Kabupaten Yalimo, tidak etis. 

 Elia Yare menyayangkan pernyataan yang mengatasnamakan DPRD Kabupaten Yalimo, karena DPRD Kabupaten Yalimo tidak melakukan pleno penetapan pengumuman pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih. “Sampai saat ini belum ada pleno di DPRD Kabupaten Yalimo terkait hasil Pilkada Serentak Kabupaten Yalimo,” tuturnya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (19/5).

Baca Juga :  SK PTDH 56 ASN Terlibat Korupsi Diterima BKN

Terkait dengan pelaksanaan Pilkada Serentak Kabupaten Yalimo tahun 2020 dan PSU (Pemungutan Suara Ulang) yang dilakukan tanggal 5 Mei lalu, Elia Yare menyebutkan seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyelenggara dalam hal ini KPU Kabupaten Yalimo dipantau oleh semua pihak. Tahapan-tahapan yang dilakukan oleh KPU menurutnya merupakan urusan dan kewenangan dari penyelenggara. Sehingga DPRD termasuk pemerintah daerah tidak bisa mengintervensi keputusan yang diambil oleh penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu Kabupaten Yalimo.

“Prinsipnya kami mengetahui bahwa seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara. Terkait dengan penetapan calon terpilih yang dilakukan KPU Yalimo, DPRD Kabupaten secara kelembagaan belum ada sikap. Kalau ada yang menyampaikan penolakan, ini tentunya berkaitan dengan dukung mendukung kandidat 01 atau 02,” bebernya.

Untuk pelakasanaan PSU Yalimo berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menurut Elia Yare dipantau oleh berbagai pihak. Oleh sebab itu, dirinya meminta agar semua pihak tidak mengintervensi apa yang dilakukan oleh penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bwaslu yang merupakan lembaga independen yang diamanatkan oleh undang-undang.

“DPRD tentunya akan melaksanakan tugasnya setelah KPU melakukan penetapan calon terpilih menyerahkan dokumen penetapan yang telah diputuskan. Dimana dewan nantinya akan melakukan sidang istimewa pengumuman calon terpilih. Ini merupakan domainnya DPRD dan tidak ada alasan untuk menolak. Kalau menolak, dasarnya apa? Untuk itu, sebagai anggota DPRD Kabupaten Yalimo, saya menyayangkan adanya pernyataan bahwa DPRD Kabupaten Yalimo menolak hasil pleno penetapan calon terpilih yang dilakukan oleh KPU Yalimo,” tuturnya.

Dirinya berharap semua pihak bisa menyampaikan pendapat atau pernyataannya sesuai dengan koridor dan keweangannya, sehingga tidak terjebak dengan oknum-oknum. “Pernyataan atau statemen kita ke publik tentunya akan dipantau oleh semua pihak. Apakah yang kita sampaikan itu benar. Ini tentunya akan dinilai oleh orang banyak. Kita harus melihat tugas dan fungsi kita sebagai anggota dewan. Mari kita bekerja sesuai dengan kewenangan kita,” ujarnya.

Ditambahkan, pelaksanaan Pilkada Serentak Kabupaten Yalimo tahun 2020 maupun PSU sudah dilaksanakan dengan aman dan damai. Masyarakat yang mempunyai hak pilih menurut Elia Yare juga sudah menyampaikan hak suaranya dan hasilnya sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Yalimo. 

“Masyarakat sudah memutuskan siapa pemimpin yang dipilihnya. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menjalankan aktivitas seperti biasa. Tidak ada lagi 01 atau 02, itu sudah lewat. Saat ini kita menata diri kembali dan membangun Kabupaten Yalimo secara utuh. Kabupaten Yalimo adalah rumah kita bersama,” tutupnya. (jo/nat) 

Elia Yare, S.Sos ( FOTO:Yonathan/Cepos)

WAMENA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo memastikan penetapan pemenang dalam Pilkada Yalimo yang dilakukan, Selasa (18/5) sah sesuai dengan PKPU. Dimana sebelumnya pihaknya telah melakukan perubahan jadwal untuk pelaksanaan PSU pada 3 Mei lalu khususnya untuk melakukan penetapan Paslon yang memenangkan pesta demokrasi di Kabupaten Yalimo.

Terkait penolakan dari ketua DPRD Yalimo dan tim sukses pasangan calon nomor urut 02, Ketua KPU Yalimo, Yehemia Walianggen menegaskan bahwa KPU Yalimo melaksanakan penetapan sesuai dengan jadwal PSU yang telah ditetapkan 29 Maret dan kembali di revisi pada tanggal 3 Mei 2021  tentang rekapitulasi dari tingkat distrik sampai dengan kabupaten.

Dalam proses rekapitulasi yang dilakukan PPD di Distrik Welarek menurut Walianggen, terkesan dilakukan sepihak tanpa melibatkan pihak lain. Termasuk komisioner KPU Yalimo juga diusir keluar dari ruang rekapitulasi di Distrik Welarek. 

Selain itu, tim sukses Paslon nomor urut 02 menurut Walianggen juga  menduduki sekretariat dan proses yang dilakukan PPD di distrik itu berdasarkan perintah dari tim sukses Paslon nomor 02.

“Hasil yang mereka rekam di Distrik Welarek tidak sesuai dengan hasil pemilihan yang dilaksanakan oleh masyarakat pada tanggal 5 Mei lalu. Mereka melakukan rekapitulasi sepihak dan membawa hasil itu ke rekapitulasi tingkat kabupaten,” jelasnya didampingi salah seorang komisioner KPU Yalimo saat memberikan klarifikasi di Sekretariat KPU Yalimo di Wamena, Rabu (19/5). 

Menurutnya dari hasil rekapitulasi perhitungan suara di Distrik Welarek, untuk paslon 01 Erdi Dabi-Jhon Wilil dinyatakan memperoleh 1.068 suara. Sementara Paslon nomor urut 02  Lakius Peyon – Nahum Mabel memperoleh 20.742 suara.

Kemudian pada tanggal 10 Mei lalu, KPU Yalimo melakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten yakni merekap perolehan suara di Distrik Apalapsili dengan 30 TPS disahkan dan dilanjutkan untuk Distrik Welarek. Namun setelah PPD membacakan hasil rekapitulasi, ada keberatan yang diajukan saksi paslon nomor urut 01.

“Dari keberatan itu PPD Distrik Welarek tidak bisa menjelaskan hasil yang mereka rekap di sana. PPD berdalil apa yang mereka sahkan adalah suara masyarakat. Sementara kita lakukan penyandingan data salinan C-Hasil saksi paslon 01 kita minta PPD jelaskan namun tidak bisa dijelaskan,” bebernya. 

Karena PPD tidak bisa menjelaskan, malam itu menurut Walianggen, rapat pleno diskors dan dilanjutkan rekapitulasi pada tanggal 11 Mei. 

“Berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Yalimo kepada KPU, untuk Distrik Welarek dilakukan rekapitulasi ulang. Sehingga KPU membuka kotak dan mengeluarkan semua C-Hasil KWK untuk dihitung ulang,” jelasnya.

“Setelah dibuka, C-Hasil KWK untuk Distrik Welarek dari 76 TPS, ada suara paslon 01 itu sebanyak 4.236. Suara ini dari C-Hasil KWK yang merupakan produknya KPU dan beda dengan rekap yang dilakukan PPD Welarek. Kemudian untuk paslon nomor urut 02 itu 17.464 suara dan hasil ini tidak bisa ditipu, karena ini diberikan masyarakat di kampung. Oleh karena itu kita sahkan rekapitulasi itu,” sambungnya. 

Baca Juga :  Raih WTP Murni ke-9, Kota Jayapura Jadi yang Pertama dan Tercepat

Ia menyatakan total perhitungan suara untuk paslon nomor 01 yaitu 47.781 suara. Sementara paslon nomor urut 02 sebanyak 43.057 suara. Untuk itu, berdasarkan jadwal KPU dilakukan rapat pleno penetapan paslon terpilih pada 18 Mei 2021. 

“Sehingga hari ini kalau ada yang katakan Pleno yang dilakukan KPU Yalimo itu ilegal dan tidak sah itu yang bisa menggugat hanya di depan hukum. Karena keputusan KPU adalah mutlak dalam melakukan tahapan Pilkada sampai dengan PSU kemarin,” tegasnya.

Walianggen menambahkan bahwa perbedaan suara kedua Paslon sudah mencapai 52,6 persen atau melebihi  50 persen. Untuk itu,  sesuai dengan ketentuan undang -undang nomor pasal 54 B, KPU Yalimo melakukan penetapan. 

Untuk gugatan yang diajukan tim sukses pasangan calon 02 tentang penetapan KPU menurutnya merupakan hal yang biasa. Dirinya mencontohkan di beberapa daerah, ada yang sudah melakukan pelantikan bupati terpilih tapi masih mengajukan gugatan. Untuk itu, KPU mempersilakan mengajukan gugatan bagi pihak yang merasa dirugikan, namun proses KPU tetap berjalan.

“Kalau persoalan laporan Ke DKPP kita tidak khawatir, karena itu persoalan biasa. Tinggal kita pembuktian saja, karena kita punya dokumen C-Hasil KWK dari TPS. Itu murni kita bawa dan dibuktikan di depan peserta rekapitulasi dan benar di Welarek itu terjadi kejahatan demokrasi dengan mengalihkan suara paslon lain,” tegasnya. 

Ia memastikan KPU Yalimo tidak khawatir dengan isu-isu yang dibangun oleh pihak lain tentang penetapan pasangan calon terpilih. Sebab dasar hukumnya adalah jadwal PSU yang ditetapkan oleh KPU Yalimo dan KPU RI juga mempersilakan KPU Yalimo melaksanakan sesuai dengan tahapan yang ditetapkan. Dimana  jadwal PSU bukan dibuat KPU RI, tetapi ditetapkan oleh KPU Yalimo.

“Hasil penetapan calon terpilih sudah kami ajukan ke DPRD Kabupaten Yalimo. Selanjutnya kami serahkan kepada mereka agar proses ini segera ditindaklanjuti. Kalau tidak ditindaklanjuti pasti ada konsekuensi hukumnya yang akan mereka hadapi. Karena ini proses yang telah selesai dilaksanakan KPU. Kalau persoalan di MK itu beda, tinggal kita laporkan hasil pasangan terpilih kemudian pengajuan pengasahan kepada ketua DPRD. Hasil ini akan dirangkum dan dilaporkan Ke MK,”tutupnya. 

Sementara itu, pernyataan ketua DPRD Kabupaten Yalimo, Markus  Walilo yang menyatakan bahwa DPRD Kabupaten Yalimo menolak hasil pleno penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih Pilkada Yalimo 2020, yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo mendapat tanggapan dari anggota DPRD Kabupaten Yalimo, Elia Yare, S.Sos. 

Politisi Partai Gerindra ini menilai pernyataan Markus Walilo yang mengatasnamakan DPRD Kabupaten Yalimo menolak hasil pleno KPU Yalimo merupakan suatu kekeliruan. Bahkan sebagai pimpinan dewan yang menyampaikan pendapat pribadinya kepada publik yang mengatasnamakan lembaga dalam hal ini DPRD Kabupaten Yalimo, tidak etis. 

 Elia Yare menyayangkan pernyataan yang mengatasnamakan DPRD Kabupaten Yalimo, karena DPRD Kabupaten Yalimo tidak melakukan pleno penetapan pengumuman pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih. “Sampai saat ini belum ada pleno di DPRD Kabupaten Yalimo terkait hasil Pilkada Serentak Kabupaten Yalimo,” tuturnya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (19/5).

Baca Juga :  NasDem Akan Bekerja Keras Menangkan Anies Baswedan di Papua

Terkait dengan pelaksanaan Pilkada Serentak Kabupaten Yalimo tahun 2020 dan PSU (Pemungutan Suara Ulang) yang dilakukan tanggal 5 Mei lalu, Elia Yare menyebutkan seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyelenggara dalam hal ini KPU Kabupaten Yalimo dipantau oleh semua pihak. Tahapan-tahapan yang dilakukan oleh KPU menurutnya merupakan urusan dan kewenangan dari penyelenggara. Sehingga DPRD termasuk pemerintah daerah tidak bisa mengintervensi keputusan yang diambil oleh penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu Kabupaten Yalimo.

“Prinsipnya kami mengetahui bahwa seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara. Terkait dengan penetapan calon terpilih yang dilakukan KPU Yalimo, DPRD Kabupaten secara kelembagaan belum ada sikap. Kalau ada yang menyampaikan penolakan, ini tentunya berkaitan dengan dukung mendukung kandidat 01 atau 02,” bebernya.

Untuk pelakasanaan PSU Yalimo berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menurut Elia Yare dipantau oleh berbagai pihak. Oleh sebab itu, dirinya meminta agar semua pihak tidak mengintervensi apa yang dilakukan oleh penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bwaslu yang merupakan lembaga independen yang diamanatkan oleh undang-undang.

“DPRD tentunya akan melaksanakan tugasnya setelah KPU melakukan penetapan calon terpilih menyerahkan dokumen penetapan yang telah diputuskan. Dimana dewan nantinya akan melakukan sidang istimewa pengumuman calon terpilih. Ini merupakan domainnya DPRD dan tidak ada alasan untuk menolak. Kalau menolak, dasarnya apa? Untuk itu, sebagai anggota DPRD Kabupaten Yalimo, saya menyayangkan adanya pernyataan bahwa DPRD Kabupaten Yalimo menolak hasil pleno penetapan calon terpilih yang dilakukan oleh KPU Yalimo,” tuturnya.

Dirinya berharap semua pihak bisa menyampaikan pendapat atau pernyataannya sesuai dengan koridor dan keweangannya, sehingga tidak terjebak dengan oknum-oknum. “Pernyataan atau statemen kita ke publik tentunya akan dipantau oleh semua pihak. Apakah yang kita sampaikan itu benar. Ini tentunya akan dinilai oleh orang banyak. Kita harus melihat tugas dan fungsi kita sebagai anggota dewan. Mari kita bekerja sesuai dengan kewenangan kita,” ujarnya.

Ditambahkan, pelaksanaan Pilkada Serentak Kabupaten Yalimo tahun 2020 maupun PSU sudah dilaksanakan dengan aman dan damai. Masyarakat yang mempunyai hak pilih menurut Elia Yare juga sudah menyampaikan hak suaranya dan hasilnya sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Yalimo. 

“Masyarakat sudah memutuskan siapa pemimpin yang dipilihnya. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menjalankan aktivitas seperti biasa. Tidak ada lagi 01 atau 02, itu sudah lewat. Saat ini kita menata diri kembali dan membangun Kabupaten Yalimo secara utuh. Kabupaten Yalimo adalah rumah kita bersama,” tutupnya. (jo/nat) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya