Saturday, April 20, 2024
25.7 C
Jayapura

Lakius Peyon Menang Pra Peradilan, Polda Papua Akan Digugat

49 Hari Jalani Masa Tahanan, Mantan Bupati Yalimo Keluar dari Rutan Mapolda Papua

JAYAPURA-Menang pra peradilan, mantan Bupati Yalimo, Lakius Peyon resmi dibebaskan dari ruang tahanan (Rutan) Mapolda Papua setelah 49 hari menjalani masa masa tahanan di Rutan Mapolda Papua.

Sebelumnya penyidik Polda Papua menetapkan mantan Bupati Yalimo (2016-2020), Lakiyus Peyon sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) pada periode 2020.

Bebasnya Lakius Peyon dari Rutan Mapolda Papua, Jumat (10/12) disambut puluhan keluarga termasuk tim kemenangannya.

Kuasa Hukum Lakius Peyon, Iwan Kurniawan mengungkapkan bahwa  Kamis (9/12) malam, sidang putusan  pra peradilan atas nama Lakius Peyon. Dari hasil putusan itu, mengabulkan pra peradilan Lakius  dan menyatakan proses penetapan tersangka terhadap kliennya itu tidak sah.

“Proses penahanan dan proses penangkapan terhadap klien saya tidak sah. Untuk itu, kami menjemputnya untuk keluar dari tahanan Rutan Mapolda Papua, sejak putusan itu dibacakan. Status klien saya bukan lagi tahananan atau tersangka. Karena penetapannya  sudah dibatalkan oleh hakim pra peradilan Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura,” tegas Iwan yang datang menjemput kliennya di Rutan Mapolda Papua, kemarin.

Baca Juga :  Bupati Nahor Serahkan Piagam Penghargaan dan Uang Pembinaan bagi Paskibra 

Dijelaskan Iwan, kliennya itu ditahan Polda Papua sejak 22 Oktober 2021. Dalam penahanan itu, Lakius meminta tim kuasa hukumnya untuk mengajukan pra peradilan. Minggu lalu, pra peradilan mulai disidangkan hingga Kamis (9/12) malam putusan dibacakan dimana hakim mengabulkan pra peradilan yang diajukan Lakius.

Iwan sendiri berterima kasih kepada Polda Papua atas kemudahan yang diberikan dalam rangka menjemput kliennya keluar.

“Saat ini Lakius disibukan dengan persiapan Pilkada di Yalimo. Beliau akan lebih fokus pada urusan Pilkada daripada urusan tetebengek hukum yang menurut dia sudah selesai. Setelah dari sini, Lakius ke Yalimo untuk Pilkada  karena jadwal Pilkada sudah ditetapkan,” ucapnya.

Sementara itu, Alexander Walilo selaku Ketua Tim Kemenangan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lakius Peyon-Nahum Mabel mengatakan, pihaknya akan menuntut Polda Papua tentang pencemaran nama baik terhadap Lakius Peyon.

“Kami tim akan menuntut Polda Papua tentang pencemaran nama baik terhadap Lakius. Sebab dia (Lakius-red) ditahan dan dijadikan sebagai tersangka tanpa bukti yang jelas,” tegasnya.

Baca Juga :  Ada 2.500 Unit Mobil Pribadi Luar Papua Beroperasi Selama PON

Dikatakan, setelah Lakius bebas, mereka akan fokus pada tahapan Pemilukada di Yalimo. Dalam hal ini, pihaknya masih menunggu 120 hari dari MK yang nantinya berakhir pada 17 Desember mendatang. Setelah tanggal 17 Desember, pihaknya akan kembali melakukan gugatan ke MK.

“Sementara tahapan KPU sedang berjalan, tapi  kami tidak ikuti tahapan KPU karena itu versi mereka. Kami akan kembali pada putusan MK yang akan berakhir pada tanggal 17 Desember 2021,” terangnya.

Terkait dengan keamanan di Yalimo, sejak awal Alexander sebagai ketua tim bertanggung jawab atas keamanan di Kabupaten Yalimo. Menurut dia, hingga saat ini tidak ada konflik dari pendukung Lakius.

“Kami mau membangun Yalimo dengan hati, kami mau damai sejahtera. Masalah situasi di Yalimo saya jamin aman, tidak ada masalah  dari pihak 02 baik dari tim hingga masyarakat. Untuk itu, masalah PSU yang akan datang saya akan jamin masalah keamanan,” tutupnya. (fia/nat)

49 Hari Jalani Masa Tahanan, Mantan Bupati Yalimo Keluar dari Rutan Mapolda Papua

JAYAPURA-Menang pra peradilan, mantan Bupati Yalimo, Lakius Peyon resmi dibebaskan dari ruang tahanan (Rutan) Mapolda Papua setelah 49 hari menjalani masa masa tahanan di Rutan Mapolda Papua.

Sebelumnya penyidik Polda Papua menetapkan mantan Bupati Yalimo (2016-2020), Lakiyus Peyon sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) pada periode 2020.

Bebasnya Lakius Peyon dari Rutan Mapolda Papua, Jumat (10/12) disambut puluhan keluarga termasuk tim kemenangannya.

Kuasa Hukum Lakius Peyon, Iwan Kurniawan mengungkapkan bahwa  Kamis (9/12) malam, sidang putusan  pra peradilan atas nama Lakius Peyon. Dari hasil putusan itu, mengabulkan pra peradilan Lakius  dan menyatakan proses penetapan tersangka terhadap kliennya itu tidak sah.

“Proses penahanan dan proses penangkapan terhadap klien saya tidak sah. Untuk itu, kami menjemputnya untuk keluar dari tahanan Rutan Mapolda Papua, sejak putusan itu dibacakan. Status klien saya bukan lagi tahananan atau tersangka. Karena penetapannya  sudah dibatalkan oleh hakim pra peradilan Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura,” tegas Iwan yang datang menjemput kliennya di Rutan Mapolda Papua, kemarin.

Baca Juga :  MRP Keluarkan Maklumat

Dijelaskan Iwan, kliennya itu ditahan Polda Papua sejak 22 Oktober 2021. Dalam penahanan itu, Lakius meminta tim kuasa hukumnya untuk mengajukan pra peradilan. Minggu lalu, pra peradilan mulai disidangkan hingga Kamis (9/12) malam putusan dibacakan dimana hakim mengabulkan pra peradilan yang diajukan Lakius.

Iwan sendiri berterima kasih kepada Polda Papua atas kemudahan yang diberikan dalam rangka menjemput kliennya keluar.

“Saat ini Lakius disibukan dengan persiapan Pilkada di Yalimo. Beliau akan lebih fokus pada urusan Pilkada daripada urusan tetebengek hukum yang menurut dia sudah selesai. Setelah dari sini, Lakius ke Yalimo untuk Pilkada  karena jadwal Pilkada sudah ditetapkan,” ucapnya.

Sementara itu, Alexander Walilo selaku Ketua Tim Kemenangan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lakius Peyon-Nahum Mabel mengatakan, pihaknya akan menuntut Polda Papua tentang pencemaran nama baik terhadap Lakius Peyon.

“Kami tim akan menuntut Polda Papua tentang pencemaran nama baik terhadap Lakius. Sebab dia (Lakius-red) ditahan dan dijadikan sebagai tersangka tanpa bukti yang jelas,” tegasnya.

Baca Juga :  Ada 2.500 Unit Mobil Pribadi Luar Papua Beroperasi Selama PON

Dikatakan, setelah Lakius bebas, mereka akan fokus pada tahapan Pemilukada di Yalimo. Dalam hal ini, pihaknya masih menunggu 120 hari dari MK yang nantinya berakhir pada 17 Desember mendatang. Setelah tanggal 17 Desember, pihaknya akan kembali melakukan gugatan ke MK.

“Sementara tahapan KPU sedang berjalan, tapi  kami tidak ikuti tahapan KPU karena itu versi mereka. Kami akan kembali pada putusan MK yang akan berakhir pada tanggal 17 Desember 2021,” terangnya.

Terkait dengan keamanan di Yalimo, sejak awal Alexander sebagai ketua tim bertanggung jawab atas keamanan di Kabupaten Yalimo. Menurut dia, hingga saat ini tidak ada konflik dari pendukung Lakius.

“Kami mau membangun Yalimo dengan hati, kami mau damai sejahtera. Masalah situasi di Yalimo saya jamin aman, tidak ada masalah  dari pihak 02 baik dari tim hingga masyarakat. Untuk itu, masalah PSU yang akan datang saya akan jamin masalah keamanan,” tutupnya. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya