Friday, March 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Terlalu Dini Menyimpulkan Kebijakan Relaksasi

dr. Silwanus Sumule, Sp.OG(K) ( FOTO: gratianus silas/cepos)

JAYAPURA- Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule, Sp.OG(K)., menyebutkan bahwa terlalu dini untuk menilai atau menyimpulkan penerapan kebijakan relaksasi pada Pembatasan Sosial yang Diperluas dan Diperketat (PSDD).

“Relaksasi akan kita evaluasi dalam 14 hari sejak diterapkan. Jadi, tidak bisa dengan cepat menyimpulkan perihal relaksasi dalam PSDD yang diterapkan. Saat ini terlalu dini untuk menyimpulkan penerapan relaksasi,” jelas Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule, Sp.OG(K)., Rabu (10/6) kemarin.

Kata dr. Sumule, setelah 14 hari sejak diterapkan, barulah dievaluasi, baik dari sisi peningkatan atau penurunan kasus. “Saya yakin, pimpinan kita pun melihat dan mengevaluasi ulang bagaimana perjalanan relaksasi ini, yang nanti kita lihat dalam 14 hari sejak diterapkan,” terangnya.

Baca Juga :  Perjuangan TPN-OPM Makin Kabur, Yuranus Jikwa: Jangan Tembak Warga Sipil!

Seperti diketahui, relaksasi diterapkan pun setelah mempertimbangkan penanganan Covid-19 dari semua aspek, bukan hanya dari aspek kesehatan, melainkan pula aspek lainnya.

“Kenapa kita melakukan relaksasi, ya semua pertimbangan dilakukan. Bagaimana dengan relaksasi, kita bisa membuat kemudahan, sehingga ada pergerakan saudara-saudara kita pergi ke Saireri, namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat,” tambahnya.

“Bukan hanya di Saireri, melainkan pula di daerah-daerah lain di Papua. Semua aspek kita perhatikan, bukan hanya pada aspek kesehatan,” pungkasnya. (gr/gin)

dr. Silwanus Sumule, Sp.OG(K) ( FOTO: gratianus silas/cepos)

JAYAPURA- Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule, Sp.OG(K)., menyebutkan bahwa terlalu dini untuk menilai atau menyimpulkan penerapan kebijakan relaksasi pada Pembatasan Sosial yang Diperluas dan Diperketat (PSDD).

“Relaksasi akan kita evaluasi dalam 14 hari sejak diterapkan. Jadi, tidak bisa dengan cepat menyimpulkan perihal relaksasi dalam PSDD yang diterapkan. Saat ini terlalu dini untuk menyimpulkan penerapan relaksasi,” jelas Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule, Sp.OG(K)., Rabu (10/6) kemarin.

Kata dr. Sumule, setelah 14 hari sejak diterapkan, barulah dievaluasi, baik dari sisi peningkatan atau penurunan kasus. “Saya yakin, pimpinan kita pun melihat dan mengevaluasi ulang bagaimana perjalanan relaksasi ini, yang nanti kita lihat dalam 14 hari sejak diterapkan,” terangnya.

Baca Juga :  KPU Papua Lakukan Verifikasi Faktual 9 Partai Politik

Seperti diketahui, relaksasi diterapkan pun setelah mempertimbangkan penanganan Covid-19 dari semua aspek, bukan hanya dari aspek kesehatan, melainkan pula aspek lainnya.

“Kenapa kita melakukan relaksasi, ya semua pertimbangan dilakukan. Bagaimana dengan relaksasi, kita bisa membuat kemudahan, sehingga ada pergerakan saudara-saudara kita pergi ke Saireri, namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat,” tambahnya.

“Bukan hanya di Saireri, melainkan pula di daerah-daerah lain di Papua. Semua aspek kita perhatikan, bukan hanya pada aspek kesehatan,” pungkasnya. (gr/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya