
SENTANI- Oknum guru honorer berinisial SPP (29) yang mengajar bidang studi olahraga di salah satu sekolah di Distrik Kaureh, Kabupaten Jayapura yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak didiknya yang masih dibawah umur, terancam hukuman 18 tahun penjara.
Pasal, penyidik Polres Jayapura telah menetapkan SPP sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Undang-Undang Perslindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 18 tahun penjara.
“Kasusnya ditangani Polres Jayapura dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka yang dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, saat ini ditahan di Mapolres Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Kaureh, AKP. Rosikin saat dihubungi Cenderawasih Pos via ponselnya, Senin (10/2).
Terkait proses hukum ini, penyidik menurut Rosikin sudah memeriksa sejumlah saksi untuk memperjelas dan mengetahui kepastian dari kasus tersebut. “Kalau selama masa penahanan ini masih dibutuhkan waktu, kami akan ajukan kembali ke pihak kejaksaan supaya bisa memperpanjang masa tahanannya untuk 20 hari kedepan,” jelasnya.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, tersangka SPP yang merupakan guru honorer di salah satu sekolah di Distrik Kaureh diduga telah menyetubuhi anak didiknya. Sebelum menyetubuhi korban, tersangka diduga mencecoki korban dengan minuman keras.
Korban yang diduga tidak sadarkan diri, kemudian dirudapaksa tersangka di dalam kamarnya di kompleks peruhaman guru. Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga pada bulan Desember 2019 menyetubihi korban. Tersangka sempat mengancam akan mengeluarkan korban dari sekolah dan bahkan menghabisinya apabila menceritakan apa yang dialaminya. (roy/nat)