Tuesday, December 24, 2024
25.7 C
Jayapura

JJO Dikukuhkan sebagai Ondoafi Besar Kampung Yongsu Desoyo

SENTANI-Jan Jap Ormuseray (JJO), secara resmi dikukuhkan sebagai ondoafi besar kampung Yongsu Desoyo, Distrik Ravenirara, Kabupaten Jayapura, Minggu (8/5).

Pengukuhan ini dilakukan oleh salah satu tokoh adat dan disaksikan 14 ondoafi dan perwakilan dari daerah pesisir termasuk masyarakat di kampung itu.

Jan Jap Ormuseray menjadi ondoafi kampung Yongsu Desoyo  menggantikan ondoafi sebelumnya Berewai Zeth Ormuseray yang sudah meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Markus Ormuseray, salah satu tokoh adat setempat mengatakan, Jan Jap Ormuseray dikukuhkan sebagai Ondoafi besar kampung Yongsu Desoyo, selain karena secara aturan berdasarkan  garis keturunan  mengemban jabatan adat, sebagai  ondoafi, namun yang paling penting adalah, yang bersangkutan sudah sangat layak untuk dikukuhkan sebagai ondoafi.

“Sudah tepat dia yang melanjutkan kekosongan sebagai  ondoafi besar di kampung ini. Tetapi yang paling utama dia telah memenuhi kriteria yang ada di dalam mekanisme pengukuhan ondoafi itu sendiri,” ujar Markus Ormuseray, kepada wartawan di Ravenirara, Minggu (8/5).

Baca Juga :  26 Kasus Positif Baru di Kota Jayapura

Dikatakan, ada sejumlah kriteria yang wajib dipenuhi oleh seorang  figure Ondoafi. Terutama bagaimana yang bersangkutan memenuhi kriteria  sebagai orang baik, terbuka kepada orang banyak,   mengayomi masyarakat,  memiliki keluarga dan yang bersangkutan juga mempunyai hati untuk memberi satu sama lain, terutama kepada masyarakat dikampung dalam konteks adat istiadat.

“Dan yang paling penting beliau ini berasal dari keturunan  ondoafi, yang tentunya menempati kasta ondoafi.  Termasuk dia juga telah memenuhi syarat lain yang menjadi ketentuannya” jelasnya.

Lanjut dia, pengukuhan Jan Jap Ormuseray sebagai ondoafi besar kampung Yongsu Desoyo,  sebelumnya sudah disetujui oleh semua tokoh adat dan penjaga hukum adat. Bahkan  prosesnya  sudah berlangsung sesaat setelah ondoafi sebelumnya meninggal dunia.

Baca Juga :  Kasus Lakalantas di Kab. Jayapura  Meningkat

“Tahapannya setelah ondoafi meninggal belum dikuburkan, namanya disebut didepan jenazah untuk menggantikan ondoafi lama sebagai ondoafi selanjutnya,” tuturnya.

Tahap selanjutnya, sebelum dikukuhkan yang bersangkutan dilakukan karantina selama beberapa waktu,  sesuai dengan ketentuan adat istiadat setempat.

Termasuk ditempa dan dibina oleh beberapa tokoh adat, sebagai mana peran ondoafi dalam kehidupan bermasyarakat sesuai tatanan hidup masyarakat adat. “Hari ini pelantikan hak ekonomi dan hak jabatannya sudah bisa dilakukan secara penuh,” ujarnya.

Untuk diketahui prosesi upacara pengukuhan Ondoafi Kampung Yongsu Desoyo ini, dihadiri oleh seluruh masyarakat adat di kampung itu termasuk 14 ondoafi dan perwakilan di daerah pesisir Kabupaten Jayapura. (roy/nat)

SENTANI-Jan Jap Ormuseray (JJO), secara resmi dikukuhkan sebagai ondoafi besar kampung Yongsu Desoyo, Distrik Ravenirara, Kabupaten Jayapura, Minggu (8/5).

Pengukuhan ini dilakukan oleh salah satu tokoh adat dan disaksikan 14 ondoafi dan perwakilan dari daerah pesisir termasuk masyarakat di kampung itu.

Jan Jap Ormuseray menjadi ondoafi kampung Yongsu Desoyo  menggantikan ondoafi sebelumnya Berewai Zeth Ormuseray yang sudah meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Markus Ormuseray, salah satu tokoh adat setempat mengatakan, Jan Jap Ormuseray dikukuhkan sebagai Ondoafi besar kampung Yongsu Desoyo, selain karena secara aturan berdasarkan  garis keturunan  mengemban jabatan adat, sebagai  ondoafi, namun yang paling penting adalah, yang bersangkutan sudah sangat layak untuk dikukuhkan sebagai ondoafi.

“Sudah tepat dia yang melanjutkan kekosongan sebagai  ondoafi besar di kampung ini. Tetapi yang paling utama dia telah memenuhi kriteria yang ada di dalam mekanisme pengukuhan ondoafi itu sendiri,” ujar Markus Ormuseray, kepada wartawan di Ravenirara, Minggu (8/5).

Baca Juga :  HUT KMA Berlangsung Istimewa

Dikatakan, ada sejumlah kriteria yang wajib dipenuhi oleh seorang  figure Ondoafi. Terutama bagaimana yang bersangkutan memenuhi kriteria  sebagai orang baik, terbuka kepada orang banyak,   mengayomi masyarakat,  memiliki keluarga dan yang bersangkutan juga mempunyai hati untuk memberi satu sama lain, terutama kepada masyarakat dikampung dalam konteks adat istiadat.

“Dan yang paling penting beliau ini berasal dari keturunan  ondoafi, yang tentunya menempati kasta ondoafi.  Termasuk dia juga telah memenuhi syarat lain yang menjadi ketentuannya” jelasnya.

Lanjut dia, pengukuhan Jan Jap Ormuseray sebagai ondoafi besar kampung Yongsu Desoyo,  sebelumnya sudah disetujui oleh semua tokoh adat dan penjaga hukum adat. Bahkan  prosesnya  sudah berlangsung sesaat setelah ondoafi sebelumnya meninggal dunia.

Baca Juga :  Jangan Lupakan Pembangunan Yahukimo dan Pegubin!

“Tahapannya setelah ondoafi meninggal belum dikuburkan, namanya disebut didepan jenazah untuk menggantikan ondoafi lama sebagai ondoafi selanjutnya,” tuturnya.

Tahap selanjutnya, sebelum dikukuhkan yang bersangkutan dilakukan karantina selama beberapa waktu,  sesuai dengan ketentuan adat istiadat setempat.

Termasuk ditempa dan dibina oleh beberapa tokoh adat, sebagai mana peran ondoafi dalam kehidupan bermasyarakat sesuai tatanan hidup masyarakat adat. “Hari ini pelantikan hak ekonomi dan hak jabatannya sudah bisa dilakukan secara penuh,” ujarnya.

Untuk diketahui prosesi upacara pengukuhan Ondoafi Kampung Yongsu Desoyo ini, dihadiri oleh seluruh masyarakat adat di kampung itu termasuk 14 ondoafi dan perwakilan di daerah pesisir Kabupaten Jayapura. (roy/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya