Kabur Desember 2019, Melawan Saat Hendak Diamankan
JAYAPURA-Aholiab Basna, salah satu dari 6 narapidana Lapas Narkotika Doyo Kabupaten Jayapura yang kabur, 28 Desember 2019 lalu berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, Selasa (7/1) kemarin.
Basna terpaksa dihadiahi timah panas, lantaran melakukan perlawanan saat hendak ditangkap Satuan Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kota yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Zulkifli Sinaga di wilayah Abepura, tepatnya di jalan Aru Abepura samping Kantor Cabang PLN Abepura.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas membenarkan penangkapan tersebut, narapidana tersebut ditangkap ketika pihaknya menerima laporan terkait keberadaannya.
“Saat anggota melakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan menggunakan gunting dan mencoba melarikan diri, sehingga anggota langsung mengambil tindak tegas dan terukur terhadap pelaku yang coba melarikan diri,” terang Kapolres.
Dikatakan, saat ini narapidana tersebut masih mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkata usai dilumpuhkan menggunakan timah panas.
“Basnas sedang dirawat lantaran anggota kami mengambil tindakan tegas ketika yang bersangkutan hendak menyerang petugas saat mau ditangkap, selanjutnya yang bersangkutan akan diserahkan kepada pihak Lapas,” ucap Kapolres Gustav Urbinas.
Mantan Kapolres Jayapura ini menyebutkan Aholiab Basna merupakan narapidana yang dijatuhi hukum pidana 4 tahun 1 bulan lantaran keterlibatannya dalam kasus narkotika. Yang bersangkutan baru akan bebas pada pada 20 Agustus tahun 2023. (fia/nat)
AKBP. Gustav R Urbinas ( FOTO: Elfira/Cepos)
Kabur Desember 2019, Melawan Saat Hendak Diamankan
JAYAPURA-Aholiab Basna, salah satu dari 6 narapidana Lapas Narkotika Doyo Kabupaten Jayapura yang kabur, 28 Desember 2019 lalu berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, Selasa (7/1) kemarin.
Basna terpaksa dihadiahi timah panas, lantaran melakukan perlawanan saat hendak ditangkap Satuan Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kota yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Zulkifli Sinaga di wilayah Abepura, tepatnya di jalan Aru Abepura samping Kantor Cabang PLN Abepura.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas membenarkan penangkapan tersebut, narapidana tersebut ditangkap ketika pihaknya menerima laporan terkait keberadaannya.
“Saat anggota melakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan menggunakan gunting dan mencoba melarikan diri, sehingga anggota langsung mengambil tindak tegas dan terukur terhadap pelaku yang coba melarikan diri,” terang Kapolres.
Dikatakan, saat ini narapidana tersebut masih mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkata usai dilumpuhkan menggunakan timah panas.
“Basnas sedang dirawat lantaran anggota kami mengambil tindakan tegas ketika yang bersangkutan hendak menyerang petugas saat mau ditangkap, selanjutnya yang bersangkutan akan diserahkan kepada pihak Lapas,” ucap Kapolres Gustav Urbinas.
Mantan Kapolres Jayapura ini menyebutkan Aholiab Basna merupakan narapidana yang dijatuhi hukum pidana 4 tahun 1 bulan lantaran keterlibatannya dalam kasus narkotika. Yang bersangkutan baru akan bebas pada pada 20 Agustus tahun 2023. (fia/nat)