Namun bagi masyarakat Papua, pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah KUHP ini benar-benar memberi perlindungan, atau justru membuat warga semakin mudah berhadapan dengan ancaman pidana?. Hal ini terlihat jelas pada pasal mengenai demonstrasi. Pasal 256 KUHP mengancam pidana bagi penyelenggara unjuk rasa yang tidak melakukan pemberitahuan dan dianggap mengganggu kepentingan umum.
Padahal, menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.Dalam undang-undang tersebut Lily menjelaskan, kewajiban pemberitahuan dimaksudkan sebagai pengaturan administratif, bukan sebagai syarat boleh atau tidaknya demonstrasi. Sementara disatu sisi di Papua, aksi spontan kerap terjadi, mahasiswa, masyarakat adat, atau warga kampung turun ke jalan karena merasa tidak didengar.
“Jika aksi seperti ini langsung dihadapkan pada ancaman pidana hanya karena tidak sempat mengurus pemberitahuan, maka hak konstitusional berubah menjadi risiko hukum. Dari sudut pandang negara hukum, pendekatan ini melanggar asas proporsionalitas, karena pelanggaran administratif diperlakukan seolah-olah kejahatan,” jelas Lily, Minggu (4/1).
Persoalan serupa muncul dalam pengaturan kontrasepsi. Larangan menawarkan atau menunjukkan alat kontrasepsi kepada anak memang disertai pengecualian bagi petugas berwenang. Namun, keterbatasan tenaga kesehatan membuat penyuluhan sering dilakukan oleh relawan, guru, atau aktivis lokal.
Namun bagi masyarakat Papua, pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah KUHP ini benar-benar memberi perlindungan, atau justru membuat warga semakin mudah berhadapan dengan ancaman pidana?. Hal ini terlihat jelas pada pasal mengenai demonstrasi. Pasal 256 KUHP mengancam pidana bagi penyelenggara unjuk rasa yang tidak melakukan pemberitahuan dan dianggap mengganggu kepentingan umum.
Padahal, menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.Dalam undang-undang tersebut Lily menjelaskan, kewajiban pemberitahuan dimaksudkan sebagai pengaturan administratif, bukan sebagai syarat boleh atau tidaknya demonstrasi. Sementara disatu sisi di Papua, aksi spontan kerap terjadi, mahasiswa, masyarakat adat, atau warga kampung turun ke jalan karena merasa tidak didengar.
“Jika aksi seperti ini langsung dihadapkan pada ancaman pidana hanya karena tidak sempat mengurus pemberitahuan, maka hak konstitusional berubah menjadi risiko hukum. Dari sudut pandang negara hukum, pendekatan ini melanggar asas proporsionalitas, karena pelanggaran administratif diperlakukan seolah-olah kejahatan,” jelas Lily, Minggu (4/1).
Persoalan serupa muncul dalam pengaturan kontrasepsi. Larangan menawarkan atau menunjukkan alat kontrasepsi kepada anak memang disertai pengecualian bagi petugas berwenang. Namun, keterbatasan tenaga kesehatan membuat penyuluhan sering dilakukan oleh relawan, guru, atau aktivis lokal.