SARMI– Kepala Badan Pendapatan Derah (Bapenda) kab Sarmi Yohanes W Palege S,Kom, menerima buku kajian potensi pendapatan asli Daerah dari Universitas Yapis Papua di lantai ll aula kantor Bupati Sarmi Selasa (18/7) kemarin.
Dalam kesempatan itu Yohanes W Palege, S, Kom, mengatakan kegiatan hari ini sudah ada kajian dari potensi-potensi pendapatan daerah yang digenjot dan ada pendapatan daerah yang menjadi perhatian pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti.
“Setelah ini kita harus buat dulu pajak retribusi daerah berdasarkan peraturan daerah undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, wajib kita lakukan jika peraturan daerah tidak kita lakukan maka di tahun 2024 kita tidak bisa tarik retribusi kalau itu dilakukan maka itu yang disebut dengan pungli karena tidak punya dasar hukum,”ungkapnya.
Yohanes menambahkan pemerintah punya 8 Perda sekarang menjadi satu perda yang isinya yang isinya 8 kegiatan di dalamnya salah satunya pajak kendaraan bermotor, pajak retribusi pasar, itu tadinya dipisah sekarang digabung,”ucap Kepala Bapenda.
Dalam kesempatan yang sama Dr Andri Irawan, dari pusat studi pengembangan karir dan bisnis universitas Yapis Papua (Uniyap) bahwa dari kegiatan kajian potensi Pendapatan asli daerah di kabupaten Sarmi itu bertujuan untuk memberikan pendampingan dan juga kontribusi melalui kajian-kajian dan kami menyusun sebuah kajian-kajian strategi untuk Kabupaten Sarmi dapat meningkatkan pendapatan asli daerah,
Menurutnya setelah dilakukan analisis terhadap data baik melalui pajak dan retribusi daerah( PDRD) dan juga penerimaan dari retribusi dan pajak daerah ternyata kontribusi dari pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten sarmi terhadap anggaran pendapatan belanja daerah itu sangat kecil hanya 2,58% nah ini kategorinya termasuk kategori sangat rendah sementara banyak sekali sektor-sektor riil yang sebenarnya luas dari pajak dan Retribusi Daerah dan itu mengurangi Pendapatan asli daerah setelah dilakukan Analisis terhadap proyeksi maupun kilasan.
Ternyata banyak, sebenarnya potensi-potensi yang bisa kita kembangkan dari kita, seperti pajak restoran rumah makan dan lain lain, dan yang paling penting di kab Sarmi itu bagaimana mendorong peraturan daerah untuk mendukung optimalisasi dari pendapatan asli daerah seperti pajak dan resolusi daerah nah Kami mempunyai rekomendasi.
Bagaimana peraturan daerah dari beberapa jenis pajak dan Retribusi itu bisa dijadikan satu Perda,, nah ini mudah-mudahan dari pemerintah Kabupaten Sarmi punya inisiatif untuk mendorong perda ini disusun dan disahkan tahun ini agar tahun depan bisa dilaksanakan bisa memaksimalkan pendapatan asli daerah karena bagaimanapun dan kebijakan dari penarikan itu perlu penyesuaian pada peraturan dan perundang-undangan pajak dan retribusi daerah. (Kominfo Sarmi/wen)