Digeser Maju dan Tambah 1 Hari
JAKARTA — Pemerintah resmi merevisi jadwal cuti bersama libur Idulfitri 1444 Hijriah / 2023 Masehi. Libur lebaran digeser maju dari jadwal sebelumnya.
Libur cuti bersama yang awalnya ditetapkan pada 21,24,25, dan 26 April 2023 diubah menjadi 19,20,21,24, dan 25 April 2023. Ya, selain maju, ada tambahan satu hari cuti bersama.
Hal itu diputuskan melalui Rapat Koordinasi Evaluasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023, di Kantor Kemenko PMK, kemarin (29/3). Penandatangan atas perubahan SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, disaksikan oleh Menko PMK dan dihadiri oleh perwakilan Menteri Perhubungan, perwakilan Menteri Parekraf dan perwakilan Kapolri.
“Presiden minta cuti bersama diubah,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Kemacetan pada puncak arus mudik menjadi pertimbangan utama menggeser tanggal cuti bersama dan menambah satu hari libur ini. Menurutnya, dengan perubahan ini maka akan memberi kesempatan masyarakat mengambil cuti lebih awal. Sehingga penumpukan massa pada puncak arus mudik dapat dihindarkan.
“Puncak arus mudik diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 2023 yakni 21 April 2023,” tuturnya.
Tahun ini, kata dia, berdasarkan survei Kementerian Perhubungan jumlah pemudik akan mengalami kenaikan drastis. Diperkirakan, mencapai sekitar 123 juta masyarakat akan melakukan mudik. Karenanya, ia meminta seluruh pihak terkait, khususnya Kementerian Perhubungan, TNI, POLRI, serta pihak terkait lainnya untuk melakukan assessment secara berkala guna mengantisipasi pergerakan/mobilitas masyarakat dalam rangka mudik lebaran tahun ini. Sehingga pelaksanaan arus mudik dan arus balik dapat dikendalikan dengan baik.
Masyarakat juga turut diimbau agar memanfaatkan penambahan cuti bersama ini dengan membuat perencanaan mudik lebaran sejak jauh hari. Sehingga, bisa terhindar dari kemacetan dan ketidaknyamanan selama di perjalanan.
Disinggung soal edaran khusus berkaitan dengan protokol kesehatan Covid-19 selama lebaran, Muhadjir mengaku, hingga saat ini belum ada edaran khusus. Kendati begitu, masyarakat diminta untuk tetap menaati protokol kesehatan yang sudah disyaratkan secara umum demi menjaga keamanan dan mengantisipasi penularan virus Covid-19. “Semoga mudik tahun ini merupakan mudik yang menyenangkan dan mengesankan,” ungkap Mantan Mendikbud tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menambahkan, meskipun ada perubahan cuti bersama, pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Tahun 2023 tetap sesuai ketentuan. Yakni paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.
“Meskipun ketentuannya itu H-7 saya berharap perusahaan-perusahaan untuk dapat membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Hari Raya Idulfitri 1444 H telah diatur dalam SKB Tiga Menteri Nomor 327 Tahun 2023, 1 Tahun 2023 dan 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
MenPANRB Azwar Anas berharap, pergeseran dan penambahan hari cuti bersama lebaran tahun ini akan memperlancar mobilitas arus mudik masyarakat Indonesia, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama keluarga di kampung halaman.
 Sebagai informasi, perubahan dan penambahan hari cuti bersama lebaran tahun ini berawal dari Surat Menteri Perhubungan nomor KP.011/1/22 PHB 2023 yang ditujukan kepada Menko PMK tanggal 8 Maret 2023 lalu perihal usulan perubahan cuti bersama tahun 2023. Dalam surat tersebut, Menhub mengusulkan untuk melakukan pergeseran cuti bersama hari raya Idulfitri 1444 H.
Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan diselenggarakannya Rapat Terbatas (Ratas) oleh Presiden Jokowi dengan Menteri Perhubungan dan Kepala Kepolisian RI pada 24 Maret 2023 lalu.
Menindaklanjuti ratas tersebut, diselenggarakan rapat lanjutan tingkat eselon I yang dipimpin Deputi Koordinasi Bidang Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Beragama, Kemenko PMK pada 27 Maret 2023 yang dihadiri oleh wakil-wakil dari Kementerian PANRB, Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan dan Kepolisian RI. Dalam rapat tersebut disepakati untuk menambah jumlah cuti bersama sebagai antisipasi perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H tahun ini.
Sementara itu, Pelaksana Harian Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antoni Arif Priadi mengungkapkan, pihaknya telah menginstruksikan Kesyahbandaran, KSOP, dan UPP melaksanakan uji kelaiklautan kapal terhadap seluruh kapal yang beropersi di wilayah kerjanya masing-masing. Hal tersebut untuk memastikan keamanan dan keselamatan seluruh armada kapal dalam keadaan laiklaut.
“Keamanan dan keselamatan kapal adalah hal yang utama dalam moda transportasi. Untuk itu, hal tersebut harus selalu diperhatikan dan diprioritaskan,” ungkapnya.
Selain itu, Antoni juga meminta kepada setiap UPT baik yang ada di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, terminal penumpang, dan operator kapal membentuk posko pelayanan Angkutan Laut Lebaran 2023 pada masing-masing wilayah kerja. Termasuk meningkatkan pengawasan terhadap keselamatan dan keamanan pelayaran. Salah satunya berkoordinasi dengan BMKG setempat.
“Saya juga meminta agar mengoptimalkan potensi armada pada daerahnya masing-masing. Terutama ruas-ruas dengan jumlah penumpang tertinggi pada arus mudik/balik sehingga dapat mengurangi terjadinya penumpukan penumpang,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Antoni, pihaknya meminta perusahaan pelayaran memperbaharui informasi terkini jadwal kedatangan maupun keberangkatan kapal. Termasuk agar menjual tiket secara online sejak jauh hari. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak terdapat penumpukan penumpang di Pelabuhan. “Seluruh kepala kantor agar melakukan pengawasan terhadap pengendalian kapasitas penumpang,” ucapnya.
Sementara itu Direktur Angkutan Darat Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suharto mengatakan, adanya perubahan cuti bersama tidak mengganggu jadwal mudik bareng yang mereka jalankan. Kegiatan mudik bareng di Ditjen Perhubungan Darat berupa mudik dengan motor. “Orangnya naik bus. Motornya diangkut truk,” katanya.
Suharto mengatakan kuota mudik gratis pemotor tersebut mencapai 24 ribu orang lebih. Mereka nanti diangkut dengan 585 unit bus menuju 28 kota tujuan. Sementara jumlah truk untuk mengangkut motor sebanyak 30 unit.
Dia mengatakan mudik gratis bagi pengguna motor merupakan upaya menekan angka kecelakaan. Pasalnya angka kecelakaan tertinggi masih dipegang oleh pengguna motor. Selain itu mudik gratis pemotor diharapkan bisa menekan kepadatan lalu lintas di jalur Pantura.
Selain dengan truk dan bus, mudik gratis pemotor Kementerian Perhubungan juga dilakukan dengan kapal dan kereta api. Untuk kapal, rutenya hanya Jakarta menuju Semarang di pelabuhan Tanjung Emas. Selain itu juga ada mudik gratis pemotor menggunakan kereta api. Nantinya pemudik dan motornya diangkut dengan kereta api untuk berbagai tujuan di pulau Jawa.
Terpisah,Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) Timboel Siregar meminta, tambahan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah diminta tak memotong cuti tahunan buruh/pekerja. Sebab, penambahan cuti bersama merupakan keputusan mendadak pemerintah untuk antisipasi kemacetan mudik.
“Selain itu kalau dipotong lagi, kasihan pekerja/buruh jatah libur tahunannya semakin berkurang,” ungkapnya.
Selain itu, dia meminta agar pembayaran THR lebaran dipercepat mengingat libur lebaran juga dimajukan. Jika mengikuti aturan maksimal H-7 maka dikhawatirkan pembayaran dilakukan saat pekerja/buruh sudah dirumah. “Lalu kalau ada masalah dengan pembayaran THR mereka, pekerja/buruh tidak keburu untuk melapor,” keluhnya. Karena, kementerian dan perusahaan sudah tutup libur. Sehingga terpaksa baru diurus dan dibayar usai lebaran. (mia/gih/wan)