Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

DPRD Belum  Usulkan 3 Calon Penjabat Bupati Jayapura

SENTANI- DPRD Kabupaten Jayapura secara resmi telah melakukan rapat paripurna pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Jayapura periode 2017-2022 di Gedung DPRD Kabupaten Jayapura, Senin (7/11) kemarin.

Namun demikian,  DPRD Kabupaten Jayapura belum memutuskan atau mengusulkan tiga calon Pejabat Bupati Jayapura untuk masa transisi 2023-2024,  sebelum pemilihan bupati definitif pada Pemilu serentak tahun 2024 mendatang.

“Pengusulan sampai saat ini belum karena kita sampai saat ini masih melakukan  Paripurna pengusulan pemberhentian dan mengusulkan pemberhentian ini ke provinsi,” kata Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo, usai sidang  di gedung DPRD Kabupaten  Jayapura, Senin (7/11).

Menurut Hamo, dokumen usulan pemberhentian  Bupati dan Wakil Bupati Jayapura itu selanjutnya dari pemerintah provinsi diusulkan ke pusat.  Dari situlah selanjutnya baru turun pejabat bupati.

Baca Juga :  Sakit Hati, Alasan Oknum Pengurus KNPB  Bakar Kantor Bupati

Dia juga menjelaskan mengenai salinan elektronik dokumen pengusulan Pejabat Bupati Jayapura dari fraksi PDI perjuangan, yang tersebar di media sosial. Dimana dalam dokumen yang bocor ke publik itu, ada tiga nama calon Penjabat Bupati yang diusulkan oleh Fraksi PDIP Perjuangan,  yakni Sekda Hanna Hikoyabi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura,  Ted Mokay, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jayapura,  Teofilus Tegai. Ditanya mengenai soal itu, menurutnya salinan dokumen itu merupakan dokumen tidak resmi. “Yang viral-viral itu itukan dokumen tidak resmi,”ujarnya.

Informasi lain yang diperoleh media ini,  Ketua DPRD kabupaten Jayapura  telah mengusulkan nama-nama untuk Calon Penjabat Bupati Jayapura pada masa transisi.  Namun dari informasi yang beredar,  penentuan nama calon Penjabat Bupati Jayapura itu tidak melalui komunikasi ataupun koordinasi dengan sejumlah anggota DPRD yang ada di Kabupaten Jayapura .  Menanggapi hal itu, Hamo mengatakan, tidak ada aturan bahwa penentuan calon Penjabat Bupati dari DPR harus diputuskan oleh seluruh anggota DPR.

Baca Juga :  Ondofolo dan Masyarakat Ifar Besar Siap Sambut Pj Bupati Jayapura yang Baru

“Menurut aturan provinsi yang mengusulkan,  ini hanya kebijakan Mendagri suratnya jelas hanya ditujukan kepada Ketua DPR.  Tidak pernah disampaikan bahwa pimpinan dan anggota DPR tidak ada surat itu.  Saya tidak mutlak juga tetapi saya harus bicarakan dengan wakil 1 dan 2,”tandasnya.(roy/ary)

SENTANI- DPRD Kabupaten Jayapura secara resmi telah melakukan rapat paripurna pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Jayapura periode 2017-2022 di Gedung DPRD Kabupaten Jayapura, Senin (7/11) kemarin.

Namun demikian,  DPRD Kabupaten Jayapura belum memutuskan atau mengusulkan tiga calon Pejabat Bupati Jayapura untuk masa transisi 2023-2024,  sebelum pemilihan bupati definitif pada Pemilu serentak tahun 2024 mendatang.

“Pengusulan sampai saat ini belum karena kita sampai saat ini masih melakukan  Paripurna pengusulan pemberhentian dan mengusulkan pemberhentian ini ke provinsi,” kata Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo, usai sidang  di gedung DPRD Kabupaten  Jayapura, Senin (7/11).

Menurut Hamo, dokumen usulan pemberhentian  Bupati dan Wakil Bupati Jayapura itu selanjutnya dari pemerintah provinsi diusulkan ke pusat.  Dari situlah selanjutnya baru turun pejabat bupati.

Baca Juga :  KONI Butuh Lebih dari Rp 5 M untuk Pelaksanaan Porkab

Dia juga menjelaskan mengenai salinan elektronik dokumen pengusulan Pejabat Bupati Jayapura dari fraksi PDI perjuangan, yang tersebar di media sosial. Dimana dalam dokumen yang bocor ke publik itu, ada tiga nama calon Penjabat Bupati yang diusulkan oleh Fraksi PDIP Perjuangan,  yakni Sekda Hanna Hikoyabi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura,  Ted Mokay, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jayapura,  Teofilus Tegai. Ditanya mengenai soal itu, menurutnya salinan dokumen itu merupakan dokumen tidak resmi. “Yang viral-viral itu itukan dokumen tidak resmi,”ujarnya.

Informasi lain yang diperoleh media ini,  Ketua DPRD kabupaten Jayapura  telah mengusulkan nama-nama untuk Calon Penjabat Bupati Jayapura pada masa transisi.  Namun dari informasi yang beredar,  penentuan nama calon Penjabat Bupati Jayapura itu tidak melalui komunikasi ataupun koordinasi dengan sejumlah anggota DPRD yang ada di Kabupaten Jayapura .  Menanggapi hal itu, Hamo mengatakan, tidak ada aturan bahwa penentuan calon Penjabat Bupati dari DPR harus diputuskan oleh seluruh anggota DPR.

Baca Juga :  Ajak Mahasiswa Mampu Ciptakan Lapangan Kerja  Melalui Seminar Kewirausahaan

“Menurut aturan provinsi yang mengusulkan,  ini hanya kebijakan Mendagri suratnya jelas hanya ditujukan kepada Ketua DPR.  Tidak pernah disampaikan bahwa pimpinan dan anggota DPR tidak ada surat itu.  Saya tidak mutlak juga tetapi saya harus bicarakan dengan wakil 1 dan 2,”tandasnya.(roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya