JAYAPURA-. Dinas Pendidikan Provinsi Papua mengingatkan setiap Kepala Sekolah dan guru mendidik siswa siswi untuk tidak melakukan hal-hal negatif, seperti narkoba, Miras dan merokok. Hal ini disampaikan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, terutama jenis ganja di kalangan pelajar SMA/SMK yang banyak ditemukan di Kota Jayapura.
Yang paling penting kata Desman, setiap orang tua dari siswa siswi bisa mendidik anak anak mereka. Sebab itu yang menjadi prioritas utama. “Setiap saat dimana mereka (siswa/siswi-red) berada, orang tua punya tanggung jawab penuh untuk mendidik anak-anak mereka. Sebab waktu anak di sekolah sejak pukul 7;30 WIT hingga pukul 14;00 WIT. Selebihnya anak tersebut kembali ke lingkungannya,” terang Desman.
“Narkoba, Miras dan merokok itu dilarang keras bagi kaum pelajar,” tegas Desman Kogoya, S.Sos, M.Si selaku Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Perpustakaan Arsip Daerah Provinsi Papua, Selasa (14/6).
Desman menegaskan, hal-hal negatif tidak boleh dilakukan di lingkungan sekolah. Namun, ada juga sebagian siswa yang melakukannya. Sehingga itu melangkahi aturan norma agama maupun norma disiplin dalam dunia Pendidikan.
“Secara data yang detail, kami belum ada laporan dari setiap sekolah terkait penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar, belum pernah ada laporan bahwa siswa tersebut dalam kondisi narkoba,” kata Desman.
Desman mengimbau setiap Kepala Sekolah untuk memberi pengarahan kepada setiap wali kelas atau guru harus mengontrol siswanya.“Jika ada siswa yang melakukan hal hal yang melenceng dari aturan sistim Pendidikan, masing masing wali kelas harus memannggil anak anak tersebut lalu memberi nasihat dan motivasi kepada peserta didik tersebut,” terangnya.
Lanjutnya, jika ada anak anak yang tidak masuk kelas atau ada peserta didik yang tidak mengerjakan tugas, setiap wali kelas dari sekolah tersebut punya tanggung jawab untuk mengecek kondisi anak tersebut. Dengan mendatangi rumah si anak tersebut. “Cari tahu kenapa si anak tidak masuk kelas atau tidak mengerjakan tugas,” pungkasnya. (fia/tri)