Tuesday, April 30, 2024
30.7 C
Jayapura

MK Minta PSU Yalimo Terlaksana

Dijadwal Kali Ketiga Menjadi 26 Januari

JAKARTA – Penyelenggara pemilu dan aparat keamanan dituntut hati-hati dan profesional dalam melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di Yalimo, Papua. Hal tersebut dibutuhkan untuk memastikan pelaksanaan PSU yang ketiga itu tidak menimbulkan polemik baru.

Pesan tersebut disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada jajaran KPU, Bawaslu, dan Polda Papua dalam persidangan kemarin (12/1). MK memberikan kesempatan kepada penyelenggara dan polda menjelaskan situasi di Yalimo, yang mengakibatkan pelaksanaan PSU gagal terlaksana pada 17 Desember 2021. Itu merupakan batas 120 hari kerja, tenggat pelaksanaan PSU, sebagaimana putusan MK pada 29 Juni 2021.

Hakim MK Arief Hidayat mengatakan, berlarut-larutnya pilkada di Yalimo memberikan dampak yang besar. Bukan hanya secara materi, tapi juga beban sosial politik lainnya yang dialami masyarakat. ”Ini kerugian besar bagi bangsa ini,” ujarnya dalam persidangan.

Baca Juga :  Seluruh Korban Pesawat Sam AM Air Terbakar, Hanya DNA yang Bisa Identifikasi

Arief meminta pada PSU yang rencananya digelar 26 Januari mendatang penyelenggara bersikap profesional tanpa perlu membuat kesalahan. Kemudian, aparat kepolisian juga dituntut memberikan perlindungan dan pengamanan yang adil serta tidak memihak.

Seperti diketahui, pilkada Yalimo sudah mengeluarkan ”ongkos” yang sangat mahal. Untuk pelaksanaan saja, APBD harus tiga kali melakukan pembiayaan hibah. Dua di antaranya untuk PSU. Selain itu, berdasar kalkulasi Polda Papua, kerusuhan dan kerusakan fasilitas yang terjadi di wilayah tersebut mengakibatkan kerugian materiil sebesar Rp 324 miliar.

Kabidhumas Polda Papua Kombespol Ahmad Musthofa dalam persidangan menyatakan, situasi keamanan di Yalimo sudah memanas sejak tahapan awal pilkada di tahun 2020 lalu. Hanya, skalanya masih bisa diatasi. ”Situasi keamanan masih dapat dikendalikan,” ujarnya.

Namun, setelah putusan MK yang membatalkan hasil PSU pertama dan pasangan calon pemenang, situasinya makin sulit dikendalikan. Berdasar catatan Polda Papua, aksi pembakaran meliputi 19 kantor pemerintahan, 26 unit rumah dinas, 2 rumah warga, 126 ruko, dan beberapa jembatan. Kemudian, polda juga mencatat ada 24 aksi unjuk rasa yang berlangsung dalam kurun waktu beberapa bulan.

Baca Juga :  Di Hamadi, Lima Petak Rumah Ludes Terbakar

Ahmad menjelaskan, situasi itu baru benar-benar bisa diatasi pada 28 Oktober. Hal tersebut terjadi setelah Polda Papua melakukan BKO dengan menambah 632 personel keamanan dari berbagai daerah sekitar. Untuk itu, pihak keamanan menyatakan kesiapan untuk mengamankan pelaksanaan PSU dan bersikap adil. Namun, Ahmad berharap penyelenggara juga bisa bekerja maksimal sehingga tidak memunculkan konflik baru.

KPU dan Bawaslu kemarin juga membeberkan penyebab keterlambatan pelaksanaan PSU. Secara prinsip, keterlambatan itu disebabkan situasi keamanan yang tidak stabil dan pendanaan yang terlambat. ”Termohon baru mendapat kantor sementara pada 8 November 2021,” ungkap Widodo, kuasa hukum KPU. (far/c9/bay/JPG)

Dijadwal Kali Ketiga Menjadi 26 Januari

JAKARTA – Penyelenggara pemilu dan aparat keamanan dituntut hati-hati dan profesional dalam melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di Yalimo, Papua. Hal tersebut dibutuhkan untuk memastikan pelaksanaan PSU yang ketiga itu tidak menimbulkan polemik baru.

Pesan tersebut disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada jajaran KPU, Bawaslu, dan Polda Papua dalam persidangan kemarin (12/1). MK memberikan kesempatan kepada penyelenggara dan polda menjelaskan situasi di Yalimo, yang mengakibatkan pelaksanaan PSU gagal terlaksana pada 17 Desember 2021. Itu merupakan batas 120 hari kerja, tenggat pelaksanaan PSU, sebagaimana putusan MK pada 29 Juni 2021.

Hakim MK Arief Hidayat mengatakan, berlarut-larutnya pilkada di Yalimo memberikan dampak yang besar. Bukan hanya secara materi, tapi juga beban sosial politik lainnya yang dialami masyarakat. ”Ini kerugian besar bagi bangsa ini,” ujarnya dalam persidangan.

Baca Juga :  Bupati Yalimo Buka Pelaksanaan Ujian  Nasional

Arief meminta pada PSU yang rencananya digelar 26 Januari mendatang penyelenggara bersikap profesional tanpa perlu membuat kesalahan. Kemudian, aparat kepolisian juga dituntut memberikan perlindungan dan pengamanan yang adil serta tidak memihak.

Seperti diketahui, pilkada Yalimo sudah mengeluarkan ”ongkos” yang sangat mahal. Untuk pelaksanaan saja, APBD harus tiga kali melakukan pembiayaan hibah. Dua di antaranya untuk PSU. Selain itu, berdasar kalkulasi Polda Papua, kerusuhan dan kerusakan fasilitas yang terjadi di wilayah tersebut mengakibatkan kerugian materiil sebesar Rp 324 miliar.

Kabidhumas Polda Papua Kombespol Ahmad Musthofa dalam persidangan menyatakan, situasi keamanan di Yalimo sudah memanas sejak tahapan awal pilkada di tahun 2020 lalu. Hanya, skalanya masih bisa diatasi. ”Situasi keamanan masih dapat dikendalikan,” ujarnya.

Namun, setelah putusan MK yang membatalkan hasil PSU pertama dan pasangan calon pemenang, situasinya makin sulit dikendalikan. Berdasar catatan Polda Papua, aksi pembakaran meliputi 19 kantor pemerintahan, 26 unit rumah dinas, 2 rumah warga, 126 ruko, dan beberapa jembatan. Kemudian, polda juga mencatat ada 24 aksi unjuk rasa yang berlangsung dalam kurun waktu beberapa bulan.

Baca Juga :  Wapres: Tegakkan Hukum bagi Siapa Saja yang Melanggar

Ahmad menjelaskan, situasi itu baru benar-benar bisa diatasi pada 28 Oktober. Hal tersebut terjadi setelah Polda Papua melakukan BKO dengan menambah 632 personel keamanan dari berbagai daerah sekitar. Untuk itu, pihak keamanan menyatakan kesiapan untuk mengamankan pelaksanaan PSU dan bersikap adil. Namun, Ahmad berharap penyelenggara juga bisa bekerja maksimal sehingga tidak memunculkan konflik baru.

KPU dan Bawaslu kemarin juga membeberkan penyebab keterlambatan pelaksanaan PSU. Secara prinsip, keterlambatan itu disebabkan situasi keamanan yang tidak stabil dan pendanaan yang terlambat. ”Termohon baru mendapat kantor sementara pada 8 November 2021,” ungkap Widodo, kuasa hukum KPU. (far/c9/bay/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya