Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

Delapan Fraksi Setujui RUU TPKS

Tahun Depan Mulai Dibahas Bersama Pemerintah

JAKARTA-Kelanjutan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dibahas dalam rapat pleno Badan Legislasi DPR, kemarin (8/12).

Dalam pleno tersebut, delapan fraksi menyetujui agar RUU TPKS dibahas di tingkat selanjutnya. Satu-satunya fraksi yang menyatakan menolak adalah PKS.

Penolakan disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf. Muzzammil menyampaikan sejumlah catatan terhadap hasil pembahasan Panja RUU TPKS. Antara lain bahwa penyusunan RUU TPKS harus disesuaikan dengan RKUHP. Sebab, perihal perzinahan akan diatur juga dalam pembahasan RKUHP.

Muzzammil pun mendorong agar pembahasan RUU TPKS dibarengkan dengan RKUHP. Bahkan menurut dia, idealnya RKUHP diselesaikan lebih dulu, RUU TPKS menyusul. Pun apabila tidak memungkinkan, maka Fraksi PKS mendorong klausul perzinahan dimasukkan juga dalam RUU TPKS.

Baca Juga :  Minyak Goreng Rp 14 Ribu Berlaku Hari Ini

Fraksi PKS juga mengusulkan masuknya larangan hubungan seksual menyimpang, dengan mengakomodasi pemidanaan bagi yang melakukan. “Maka Fraksi PKS menolak RUU TPKS sebelum didahului adanya pengesahan larangan perzinahan dan LGBT yang diatur dalam UU yang berlaku,” jelas Muzzamil dalam forum rapat pleno.

Sementara itu, delapan fraksi lain menyetujui RUU tersebut untuk dilanjutkan pembahasannya dengan beberapa catatan. Fraksi PAN, misalnya, menitikberatkan perlunya kajian lebih dalam tentang rehabilitasi pelaku. Hal yang sama juga diusulkan oleh Fraksi Partai NasDem.

Kemudian Fraksi PPP dan Fraksi Partai Gerindra mengusulkan agar kata “kekerasan” pada judul maupun frasanya dalam RUU diganti. “PPP mengusulkan agar dihapus kata kekerasan sehingga redaksinya menjadi Tindak Pidana Seksual,” ungkap anggota Fraksi PPP Syamsurizal.

Baca Juga :  Kompak Tolak RUU Penyiaran

Sedangkan menurut Fraksi Partai Gerindra, frasa kekerasan kurang tepat karena akan membatasi pelanggaran hanya pada fisik. “Menurut kami, kekerasan identik dengan fisik. Sementara RUU ini juga mengatur tindak pidana seksual yang bersifat nonfisik,” terang anggota Fraksi Partai Gerindra Sodik Mudjahid.

Dengan persetujuan tersebut, RUU TPKS akan dilanjutkan pembahasan pada masa sidang berikutnya sebagai usulan inisiatif DPR. Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menjelaskan bahwa setelah ini pihaknya akan berkirim surat ke pimpinan DPR. Pihaknya akan mengajukan agar hasil pleno tersebut segera dibahas dalam paripurna.

“Kita selesaikan di paripurna. Kita sudah komunikasi. Semoga surpresnya (surat presiden, Red) tidak lama, karena DIM-nya susah disusun sama Pemerintah,” ungkap Willy. (deb/bay/JPG)

Tahun Depan Mulai Dibahas Bersama Pemerintah

JAKARTA-Kelanjutan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dibahas dalam rapat pleno Badan Legislasi DPR, kemarin (8/12).

Dalam pleno tersebut, delapan fraksi menyetujui agar RUU TPKS dibahas di tingkat selanjutnya. Satu-satunya fraksi yang menyatakan menolak adalah PKS.

Penolakan disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf. Muzzammil menyampaikan sejumlah catatan terhadap hasil pembahasan Panja RUU TPKS. Antara lain bahwa penyusunan RUU TPKS harus disesuaikan dengan RKUHP. Sebab, perihal perzinahan akan diatur juga dalam pembahasan RKUHP.

Muzzammil pun mendorong agar pembahasan RUU TPKS dibarengkan dengan RKUHP. Bahkan menurut dia, idealnya RKUHP diselesaikan lebih dulu, RUU TPKS menyusul. Pun apabila tidak memungkinkan, maka Fraksi PKS mendorong klausul perzinahan dimasukkan juga dalam RUU TPKS.

Baca Juga :  Revisi UU Kementerian Negara, Jumlah Menteri Bertambah dari 34 Jadi 40

Fraksi PKS juga mengusulkan masuknya larangan hubungan seksual menyimpang, dengan mengakomodasi pemidanaan bagi yang melakukan. “Maka Fraksi PKS menolak RUU TPKS sebelum didahului adanya pengesahan larangan perzinahan dan LGBT yang diatur dalam UU yang berlaku,” jelas Muzzamil dalam forum rapat pleno.

Sementara itu, delapan fraksi lain menyetujui RUU tersebut untuk dilanjutkan pembahasannya dengan beberapa catatan. Fraksi PAN, misalnya, menitikberatkan perlunya kajian lebih dalam tentang rehabilitasi pelaku. Hal yang sama juga diusulkan oleh Fraksi Partai NasDem.

Kemudian Fraksi PPP dan Fraksi Partai Gerindra mengusulkan agar kata “kekerasan” pada judul maupun frasanya dalam RUU diganti. “PPP mengusulkan agar dihapus kata kekerasan sehingga redaksinya menjadi Tindak Pidana Seksual,” ungkap anggota Fraksi PPP Syamsurizal.

Baca Juga :  Investor Incar Proyek Ibu Kota Negara Baru

Sedangkan menurut Fraksi Partai Gerindra, frasa kekerasan kurang tepat karena akan membatasi pelanggaran hanya pada fisik. “Menurut kami, kekerasan identik dengan fisik. Sementara RUU ini juga mengatur tindak pidana seksual yang bersifat nonfisik,” terang anggota Fraksi Partai Gerindra Sodik Mudjahid.

Dengan persetujuan tersebut, RUU TPKS akan dilanjutkan pembahasan pada masa sidang berikutnya sebagai usulan inisiatif DPR. Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menjelaskan bahwa setelah ini pihaknya akan berkirim surat ke pimpinan DPR. Pihaknya akan mengajukan agar hasil pleno tersebut segera dibahas dalam paripurna.

“Kita selesaikan di paripurna. Kita sudah komunikasi. Semoga surpresnya (surat presiden, Red) tidak lama, karena DIM-nya susah disusun sama Pemerintah,” ungkap Willy. (deb/bay/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya