Wednesday, December 18, 2024
26.7 C
Jayapura

Penjualan Miras dan Bunyi-bunyian Akan Dibatasi

JAYAPURA- Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Jayapura akan mengeluarkan Instruksi Wali Kota tentang pembatasan bunyi-bunyian, penjualan petasan, dan penjualan minuman keras.

Khusus untuk bunyi-bunyian dan penjualan petasan memang dirasa perlu untuk dibatasi, mengingat meresahkan warga kota belakangan ini. Pasalnya, bunyi nyaring dari meriam spirtus atau meriam kaleng dan petasan yang dimainkan di pinggir jalan umum sangat menggangu warga kota yang melintas. Tidak sedikit pengguna jalan dibuat kaget hingga hilang fokus di jalan. Kondisi ini tidak menutup kemungkinan dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Setiap tahun menjelang Natal dan tahun baru, Pemkot Jayapura mengeluarkan Instruksi Wali Kota tentang pembatasan bunyi-bunyian di Kota Jayapura, serta penjualan petasan,” jelas Benhur Tomi Mano, Jumat (12/11) kemarin.

Baca Juga :  Waspada  Komsumsi Daging Berlebihan

Inwal ini nantinya akan diedarkan di tingkat distrik, kelurahan, dan kampung untuk disosialisasikan. Kemudian diedarkan juga kepada pihak keamanan, dalam hal ini, Polresta Jayapura Kota, untuk diedarkan lagi kepada Polsek, serta Babhinkamtibmas.

“Dengan demikian, umat Kristen dan Katolik bisa merayakan Natal secara khusyuk, dengan damai, aman, dan tertib, tidak terganggu bunyi-bunyian,” tambahnya.

Benhur Tomi Mano mengakui, bunyi-bunyian dari meriam karbit, meriam kaleng maupun petasan dapat menganggu umat beribadah. Selain itu, juga menganggu orang lain di sekitar, sehingga Pemkot Jayapura tidak memberikan izin untuk bunyi-bunyian.

“Ini menjadi dasar hukum sehingga ibadah-ibadah yang dilakukan dalam menyambut Natal dan tahun baru dapat berjalan dengan hikmat, tepatnya pada Malam Kudus, Malam Natal, Ibadah Kunci Tahun, sehingga ada bunyi-bunyian yang ganggu peribadatan,” pungkasnya. (gr/nat)

Baca Juga :  Walikota Yakin SPJ Keuangan 100 Persen Beres

JAYAPURA- Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Jayapura akan mengeluarkan Instruksi Wali Kota tentang pembatasan bunyi-bunyian, penjualan petasan, dan penjualan minuman keras.

Khusus untuk bunyi-bunyian dan penjualan petasan memang dirasa perlu untuk dibatasi, mengingat meresahkan warga kota belakangan ini. Pasalnya, bunyi nyaring dari meriam spirtus atau meriam kaleng dan petasan yang dimainkan di pinggir jalan umum sangat menggangu warga kota yang melintas. Tidak sedikit pengguna jalan dibuat kaget hingga hilang fokus di jalan. Kondisi ini tidak menutup kemungkinan dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Setiap tahun menjelang Natal dan tahun baru, Pemkot Jayapura mengeluarkan Instruksi Wali Kota tentang pembatasan bunyi-bunyian di Kota Jayapura, serta penjualan petasan,” jelas Benhur Tomi Mano, Jumat (12/11) kemarin.

Baca Juga :  Di Tahun 2021, Ratusan Program dan Kegiatan Terlaksana 

Inwal ini nantinya akan diedarkan di tingkat distrik, kelurahan, dan kampung untuk disosialisasikan. Kemudian diedarkan juga kepada pihak keamanan, dalam hal ini, Polresta Jayapura Kota, untuk diedarkan lagi kepada Polsek, serta Babhinkamtibmas.

“Dengan demikian, umat Kristen dan Katolik bisa merayakan Natal secara khusyuk, dengan damai, aman, dan tertib, tidak terganggu bunyi-bunyian,” tambahnya.

Benhur Tomi Mano mengakui, bunyi-bunyian dari meriam karbit, meriam kaleng maupun petasan dapat menganggu umat beribadah. Selain itu, juga menganggu orang lain di sekitar, sehingga Pemkot Jayapura tidak memberikan izin untuk bunyi-bunyian.

“Ini menjadi dasar hukum sehingga ibadah-ibadah yang dilakukan dalam menyambut Natal dan tahun baru dapat berjalan dengan hikmat, tepatnya pada Malam Kudus, Malam Natal, Ibadah Kunci Tahun, sehingga ada bunyi-bunyian yang ganggu peribadatan,” pungkasnya. (gr/nat)

Baca Juga :  Bupati Gusbager Kunjungi Kepala Kampung Korban Kebakaran

Berita Terbaru

Artikel Lainnya