*Kadishub: Tidak ada Kerugian Negara
SENTANI- Pembangunan pelabuhan kapal cepat di Kampung Kebdate, Distrik Depapre yang dimulai 2018 lalu, kini tidak dilanjutkan. Pembangunannya sudah dimulai dengan penanaman tiang pancang pelabuhan itu.
Kepala Kampung Kendate, Ibrahim Waisamon mengatakan, pembangunan pelabuhan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura.
“Masyarakat agak bingung, ada 3 kontraktor yang mengerjakan pelabuhan itu sampai yang terakhir tidak bisa selesai,”katanya ketika dikonfirmasi wartawan di Kampung Kendate, Minggu (14/3).
Dia mengatakan, jumlah anggaran proyek itu belum diketahui pihaknya karena pada saat pekerjaan, tidak ada papan kontrak yang menerangkan mengenai nilai pekerjaan tersebut. Hanya dari beberapa orang yang terlibat langsung dalam proyek pelabuhan itu menyebutkan bahwa pekerjaan pelabuhan itu menelan anggaran senilai Rp 2 miliar.
Dia juga menyayangkan mekanisme pengerjaan penanaman tiang pancang yang tidak menggunakan alat, tapi dengan menggunakan tenaga manusia. Ini kemudian yang menyebabkan beberapa tiang itu mengalami kemiringan sehingga pasti tidak bisa maksimal pada saat digunakan.
Pihaknyapun meminta dinas terkait supaya segera mencabut tiang yang tidak beraturan itu. Karena tempat itu merupakan tempat pendaratan speed boat milik masyarakat setempat.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Alfons Awoitauw menegaskan, tidak ada indikasi kerugian negara dari proyek tersebut. Namun harus diketahui bahwa, pekerjaan itu terhenti karena kontraknya sudah diputuskan. Pemutusan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan evaluasi dan progres pekerjaan tidak maksimal sehingga pihaknya langsung memutuskan kontraknya.
“Saya baru masuk 2018, salah satu yang bermasalah itu, dan kita putuskan kontraknya, karena progresnya tidak maksimal, supaya tidak ada kerugian negara. Kita juga lakukan tagihan terhadap progres itu, karena dia tidak memenuhi. Kemudian uang jaminannya dari dinas tidak kembalikan. Yang namanya mangkrak itu, ada indikasi kerugian negara, kalau ini tidak ada indikasi kerugian negara, kita yang lakukan pemutusan kontrak. Uang jaminan tidak boleh diminta kembali, karena itu kelalaian mereka, bukan pemberi kerja,”paparnya. (roy/tho)