Sunday, May 12, 2024
31.7 C
Jayapura

Gubernur Minta Pilkada Boven Digoel Dilanjutkan

Pada 21 Desember Pekan Depan

Lukas Enembe SIP MH ( foto: gratianus silas/cepos)

JAYAPURA- Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP., MH., mengatakan bahwa Pilkada Boven Digoel akan kembali dilanjutkan tahapannya dalam waktu dekat ini. Hal ini disampaikan Gubernur Enembe menyusul statemen Ketua KPU RI, Arief Budiman, bahwa pihaknya menunggu keputusan Gubernur Papua dalam melanjutkan tahapan Pilkada Boven Digoel.

“Pilkada Boven Digoel akan lanjut tanggal 21 Desember 2020,” kata Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP., MH., dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Kamis (17/12) kemarin.

Perlu diketahui bahwa KPU RI resmi menetapkan penundaan tahapan Pilkada Boven Digoel karena alasan keamanan dan proses hukum yang berjalan.

Hal ini bermula saat KPU RI menerbitkan keputusan pembatalan pencalonan pasangan calon Yusak Yaluwo-Yacob Weremba. Pembatalan dilakukan karena Yusak belum melewati lima tahun sejak selesai menjalani hukuman penjara. (gr/ary)

Baca Juga :  Cerita Unik Striker Brasil U-17 Kaua Elias Setelah Mencetak Gol Maupun Assist

Pada 21 Desember Pekan Depan

Lukas Enembe SIP MH ( foto: gratianus silas/cepos)

JAYAPURA- Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP., MH., mengatakan bahwa Pilkada Boven Digoel akan kembali dilanjutkan tahapannya dalam waktu dekat ini. Hal ini disampaikan Gubernur Enembe menyusul statemen Ketua KPU RI, Arief Budiman, bahwa pihaknya menunggu keputusan Gubernur Papua dalam melanjutkan tahapan Pilkada Boven Digoel.

“Pilkada Boven Digoel akan lanjut tanggal 21 Desember 2020,” kata Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP., MH., dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Kamis (17/12) kemarin.

Perlu diketahui bahwa KPU RI resmi menetapkan penundaan tahapan Pilkada Boven Digoel karena alasan keamanan dan proses hukum yang berjalan.

Hal ini bermula saat KPU RI menerbitkan keputusan pembatalan pencalonan pasangan calon Yusak Yaluwo-Yacob Weremba. Pembatalan dilakukan karena Yusak belum melewati lima tahun sejak selesai menjalani hukuman penjara. (gr/ary)

Baca Juga :  Penerima Beasiswa Adem Harus Lebih Giat Belajar

Berita Terbaru

Artikel Lainnya