Tuesday, April 30, 2024
31.7 C
Jayapura

Lima Perkara Pidana Oknum Anggota TNI Diputuskan

MERAUKE- Pengadilan Meliter III-19 selama 5 hari menggelar persidangan bagi oknum anggota TNI yang melakukan pelanggaran di Pengadilan Negeri Merauke. Sidang militer ini dipimpin Letkol CHK M. Kasim, SH dengan hakim anggota Mayor CHK Dendi Sutioso S.S, SH dan Mayor Laut (KH) Moh. Zainal Abidin, SH. Sementara Oditur Meliter atau Penuntut Letkol CHK Zulkarnain, SH.
Panitera Kapten (Sus) Budi Santosa, SH, mengungkapkan, bahwa total perkara yang yang disidangkan secara militer di Merauke dengan meminjam ruangan Pengadilan Negeri Merauke sebanyak 10 perkara.
Dari 10 perkara itu, 6 perkara dari Kostrad, sedangkan 4 perkara dari Korem 174/ATW. Hanya saja, dari 4 perkara dari Korem 174/ATW tersebut, sidang digelar secara in absensia. Sebab para terdakwa tidak diketahui lagi keberadannya. Sidang militer di Merauke ini, kata Kapten Budi Santosa atas permintaan komandan Kostrad untuk percepatan. Karena itu, dari 10 perkara tersebut, hanya 6 perkara yang diputus. Dimana 5 diantaranya adalah perkara pidana, sedangkan 1 perkara in absensia dimana sudah 4 kali pemanggilan dan persidangan namun tidak dihadiri terdakwa.
“Komandannya juga tidak bisa mneghadirkan terdakwa karena tidak mengetahui dimana keberadannya lagi,’’ jelas kepada Cenderawasih Pos seusai sidang tersebut digelar, Jumat (16/10), kemarin.
Sementara itu, dari 5 perkara pidana yang diputus, salah satunya adalah terdakwa Andi Widyono bersama 6 terdakwa lainnya dengan tuntutan penyalahgunaan wewenang. Menurut Kapten Budi Santosa, untuk Andy Widyono CS yang berjumlah 7 orang tersebut, 2 diantaranya tidak hadir dalam sidang sehingga hanya 5 orang yang mengikuti persidangan dan dijatuhi hukuman bervariasi.
“Untuk terdakwa Andi Widyono sebagai yang tertua dijatuhi hukuman penjara selama 7 bulan, lebih berat dari tuntutan selama 4 bulan potong tahanan,’’ jelasnya.
Sementara 3 terdakwa lainnya dijatuhi hukuman 4 bulan potong tahanan sama dengan tuntutan. Sedangkan satu terdakwa yang paling yunior kata Budi Santosa diputus 3 bulan. Sementara untuk kasus pengrusakan pangkalan Ojek di Mamberamo Raya yang dilakukan oleh 4 terdakwa jelas Kapten Budi Santosa, semuanya dituntut 4 bulan namun diputus selama 3 bulan dengan masa percobaan selama 5 bulan.
Artinya, selama 5 bulan sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak melakukan tindak pidana maka tidak menjalani pidana. Namun selama masa percobaan itu melakukan tindak pidana baru, maka selain pidana baru diproses, terdakwa juga menjalani masa pidana selama 3 bulan. “Para terdakwa turut serta. Tapi siapa penggeraknya, tidak ada yang tahu. Jadi mereka secara ramai-ramai saja melakukan pengrusakan,” terangnya. (ulo/tri)

Baca Juga :  150,3 Kg Daging Sapi dan Babi Dimusnahkan 

MERAUKE- Pengadilan Meliter III-19 selama 5 hari menggelar persidangan bagi oknum anggota TNI yang melakukan pelanggaran di Pengadilan Negeri Merauke. Sidang militer ini dipimpin Letkol CHK M. Kasim, SH dengan hakim anggota Mayor CHK Dendi Sutioso S.S, SH dan Mayor Laut (KH) Moh. Zainal Abidin, SH. Sementara Oditur Meliter atau Penuntut Letkol CHK Zulkarnain, SH.
Panitera Kapten (Sus) Budi Santosa, SH, mengungkapkan, bahwa total perkara yang yang disidangkan secara militer di Merauke dengan meminjam ruangan Pengadilan Negeri Merauke sebanyak 10 perkara.
Dari 10 perkara itu, 6 perkara dari Kostrad, sedangkan 4 perkara dari Korem 174/ATW. Hanya saja, dari 4 perkara dari Korem 174/ATW tersebut, sidang digelar secara in absensia. Sebab para terdakwa tidak diketahui lagi keberadannya. Sidang militer di Merauke ini, kata Kapten Budi Santosa atas permintaan komandan Kostrad untuk percepatan. Karena itu, dari 10 perkara tersebut, hanya 6 perkara yang diputus. Dimana 5 diantaranya adalah perkara pidana, sedangkan 1 perkara in absensia dimana sudah 4 kali pemanggilan dan persidangan namun tidak dihadiri terdakwa.
“Komandannya juga tidak bisa mneghadirkan terdakwa karena tidak mengetahui dimana keberadannya lagi,’’ jelas kepada Cenderawasih Pos seusai sidang tersebut digelar, Jumat (16/10), kemarin.
Sementara itu, dari 5 perkara pidana yang diputus, salah satunya adalah terdakwa Andi Widyono bersama 6 terdakwa lainnya dengan tuntutan penyalahgunaan wewenang. Menurut Kapten Budi Santosa, untuk Andy Widyono CS yang berjumlah 7 orang tersebut, 2 diantaranya tidak hadir dalam sidang sehingga hanya 5 orang yang mengikuti persidangan dan dijatuhi hukuman bervariasi.
“Untuk terdakwa Andi Widyono sebagai yang tertua dijatuhi hukuman penjara selama 7 bulan, lebih berat dari tuntutan selama 4 bulan potong tahanan,’’ jelasnya.
Sementara 3 terdakwa lainnya dijatuhi hukuman 4 bulan potong tahanan sama dengan tuntutan. Sedangkan satu terdakwa yang paling yunior kata Budi Santosa diputus 3 bulan. Sementara untuk kasus pengrusakan pangkalan Ojek di Mamberamo Raya yang dilakukan oleh 4 terdakwa jelas Kapten Budi Santosa, semuanya dituntut 4 bulan namun diputus selama 3 bulan dengan masa percobaan selama 5 bulan.
Artinya, selama 5 bulan sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak melakukan tindak pidana maka tidak menjalani pidana. Namun selama masa percobaan itu melakukan tindak pidana baru, maka selain pidana baru diproses, terdakwa juga menjalani masa pidana selama 3 bulan. “Para terdakwa turut serta. Tapi siapa penggeraknya, tidak ada yang tahu. Jadi mereka secara ramai-ramai saja melakukan pengrusakan,” terangnya. (ulo/tri)

Baca Juga :  Willems Kaiba Jabat Subseksi Sumber Daya Kantor Sar Merauke

Berita Terbaru

Artikel Lainnya