Thursday, May 9, 2024
24.7 C
Jayapura

Polisi Amankan 4 Wanita Pembuat dan Penjual CT

WAMENA – Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen, SSos menegaskan bahwa pihaknya tetap menggunakan undang -undang pangan kepada pelaku pembuat dan penjual miras oplosan jenis Balo  dan CT (Cap Tikus) yang sering kali beredar di Jayawijaya masih berlaku.

Kendaraan Patroli Polres Jayawijaya saat mengangkut 4 wanita  pembuat dan penjual miras jenis CT yang diamankan di Jalan Yos Sudarso Wamena, Kamis (23/7) kemarin. Denny/ Cepos

  Dimana pihaknya kembali melakukan penindakan dan hasilnya 4 orang wanita  pembuat dan penjual miras jenis CT berhasil dibekuk. Menurut Kapolres, penindakan ini  merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) berupa patroli , razia -razia terhadap senjata tajam juga benda -benda terlarang lain juga termasuk minuman lokal yang ada di Jayawijaya.

Baca Juga :  Antisipasi Corona di Wamena masih Terkendala

   “Kejadian kriminal yang terjadi di Jayawijaya selalu dipicu dari mabuk, dengan demikan penekanan terhadap tempat pembuatan miras lokal jenis balo dan fermentasi menjadi CT ini terus dilakukan,”ungkapnya Kamis (23/7) kemarin.

   Penekanan yang dilakukan Polres Jayawijaya, kata Rumaropen, melibatkan unit-unit terkait yang ada di Polres Jayawijaya seperti Sentra Pelayanan, semua piket fungsi yang tergabung dalam dari fungsi operasional untuk setiap hari melakukan razia terhadap tempat -tempat yang sering kali dijadikan tempat pebuatan dan penjualan.

   “Seperti hari ini ada dua pelaku yang diamankan di jalan Yos Sudarso,  besok akan kembali cek lagi di tempat itu  dengan piket yang berikut, kita tutup ruang dan kesempatan untuk membuat miras lokal ini di Jayawijaya,” katanya.

Baca Juga :  Belum Ada Sarpras, Pengawasan Daging Secara Manual

   Penindakan yang terus dilakukan ini bertujuan agar  situasi   aman dan kondusif, sehingga penggunaan undang -undang pangan ini masih diberlakukan. Dimana  selain 4 pelaku yang diamankan pada kemarin,  terlebih dulu ada 2 orang yang sudah ditahan untuk dikenakan undang -undang pangan.

   “Kita sudah tetapkan dua orang yang ditangkap sebelumnya sebagai tersangka dan hari ini ada 4 orang pelaku pembuat dan penjual miras,  ironisnya mereka semua adalah wanita namun tentu kita akan melakukan pemeriksaan,”tutupnya. 

   Ia menambahkan dari 4 orang yang diamankan ini berinisial AH (25), AK (30),BK (35) dan AA (48)  semuanya akan menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Jayawijaya, dari tangan mereka kepolisian juga berhasil mendapatkan 40 liter minuman keras jenis Balo yang belum difermentasi menjadi CT. (jo/tri)  

WAMENA – Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen, SSos menegaskan bahwa pihaknya tetap menggunakan undang -undang pangan kepada pelaku pembuat dan penjual miras oplosan jenis Balo  dan CT (Cap Tikus) yang sering kali beredar di Jayawijaya masih berlaku.

Kendaraan Patroli Polres Jayawijaya saat mengangkut 4 wanita  pembuat dan penjual miras jenis CT yang diamankan di Jalan Yos Sudarso Wamena, Kamis (23/7) kemarin. Denny/ Cepos

  Dimana pihaknya kembali melakukan penindakan dan hasilnya 4 orang wanita  pembuat dan penjual miras jenis CT berhasil dibekuk. Menurut Kapolres, penindakan ini  merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) berupa patroli , razia -razia terhadap senjata tajam juga benda -benda terlarang lain juga termasuk minuman lokal yang ada di Jayawijaya.

Baca Juga :  Impelemtasi Merdeka Belajar SMA Negeri 1 Wamena Laucing Senam Bahagia

   “Kejadian kriminal yang terjadi di Jayawijaya selalu dipicu dari mabuk, dengan demikan penekanan terhadap tempat pembuatan miras lokal jenis balo dan fermentasi menjadi CT ini terus dilakukan,”ungkapnya Kamis (23/7) kemarin.

   Penekanan yang dilakukan Polres Jayawijaya, kata Rumaropen, melibatkan unit-unit terkait yang ada di Polres Jayawijaya seperti Sentra Pelayanan, semua piket fungsi yang tergabung dalam dari fungsi operasional untuk setiap hari melakukan razia terhadap tempat -tempat yang sering kali dijadikan tempat pebuatan dan penjualan.

   “Seperti hari ini ada dua pelaku yang diamankan di jalan Yos Sudarso,  besok akan kembali cek lagi di tempat itu  dengan piket yang berikut, kita tutup ruang dan kesempatan untuk membuat miras lokal ini di Jayawijaya,” katanya.

Baca Juga :  Dinas Pertanian Jayawijaya Kembangkan Kopi 100 Hektar

   Penindakan yang terus dilakukan ini bertujuan agar  situasi   aman dan kondusif, sehingga penggunaan undang -undang pangan ini masih diberlakukan. Dimana  selain 4 pelaku yang diamankan pada kemarin,  terlebih dulu ada 2 orang yang sudah ditahan untuk dikenakan undang -undang pangan.

   “Kita sudah tetapkan dua orang yang ditangkap sebelumnya sebagai tersangka dan hari ini ada 4 orang pelaku pembuat dan penjual miras,  ironisnya mereka semua adalah wanita namun tentu kita akan melakukan pemeriksaan,”tutupnya. 

   Ia menambahkan dari 4 orang yang diamankan ini berinisial AH (25), AK (30),BK (35) dan AA (48)  semuanya akan menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Jayawijaya, dari tangan mereka kepolisian juga berhasil mendapatkan 40 liter minuman keras jenis Balo yang belum difermentasi menjadi CT. (jo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya