MERAUKE- Sejak Covid-19, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke sedikitnya telah memberikan teguran kepada 30 pengusaha di Merauke. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Elias Refra, S.Sos, MM, mengungkapkan bahwa teguran yang diberikan kepada 30 usaha tersebut karena melakukan kegiatan melebihi batas waktu yang diberikan di tengah pandemi Covid-19.
“Kita berikan teguran tertulis karena sudah lebih dari 1 kali ditegur. Tegurannya secara tertulis dan ditempel di tempat usaha mereka karena sudah buka usaha melebihi batas waktu yang diberikan,’’ kata Elias Refra.
Elias Refra, SSos, MM ( foto: Sulo/Cepos )
Menurut Elias Refra, jika sudah diberikan teguran tertulis maka pemilik usaha tersebut diminta untuk lebih hati-hati dan tidak melanggar apa yang sudah menjadi instruksi dari pemerintah. “Ya, kalau diberi waktu buka sampai pukul 18.00 WIT, ya bukanya sampai batas waktu itu. Jangan tambah secara berulang,” katanya.
Menurut Elias Refra, bisa saja usaha yang secara berulang melanggar tersebut izin usahanya dicabut, namun dalam bekerja tetap mengedepankan hati, senyum dan sapa. ‘’Kalau kita mau tegas, bisa saja kita langsung cabut izin usahanya tapi mereka juga kasihan karena kelangsungan hidup mereka ada di usaha tersebut. Tapi, kalau tidak tegas, nanti ulang-ulang dan tidak taat aturan, sehingga kita minta kalau sudah ada teguran tertulis seperti itu untuk tetap mematuhi aturan,’’ katanya.
Kasatpol Elias Refra menjelaskan bahwa stiker teguran tertulis yang dipasang di usaha tersebut akan dicabut setelah pandemi berakhir. Ditambahkan bahwa dengan new normal yang telah diberlakukan, waktu yang diberikan semakin longgar. Dimana sebelumnya dari batas pukul 18.00 WIT, kemudian naik pukul 20.00 WIT dan terakhir sampai pukul 23.00-24.00 WIT. (ulo/tri)
MERAUKE- Sejak Covid-19, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke sedikitnya telah memberikan teguran kepada 30 pengusaha di Merauke. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Elias Refra, S.Sos, MM, mengungkapkan bahwa teguran yang diberikan kepada 30 usaha tersebut karena melakukan kegiatan melebihi batas waktu yang diberikan di tengah pandemi Covid-19.
“Kita berikan teguran tertulis karena sudah lebih dari 1 kali ditegur. Tegurannya secara tertulis dan ditempel di tempat usaha mereka karena sudah buka usaha melebihi batas waktu yang diberikan,’’ kata Elias Refra.
Elias Refra, SSos, MM ( foto: Sulo/Cepos )
Menurut Elias Refra, jika sudah diberikan teguran tertulis maka pemilik usaha tersebut diminta untuk lebih hati-hati dan tidak melanggar apa yang sudah menjadi instruksi dari pemerintah. “Ya, kalau diberi waktu buka sampai pukul 18.00 WIT, ya bukanya sampai batas waktu itu. Jangan tambah secara berulang,” katanya.
Menurut Elias Refra, bisa saja usaha yang secara berulang melanggar tersebut izin usahanya dicabut, namun dalam bekerja tetap mengedepankan hati, senyum dan sapa. ‘’Kalau kita mau tegas, bisa saja kita langsung cabut izin usahanya tapi mereka juga kasihan karena kelangsungan hidup mereka ada di usaha tersebut. Tapi, kalau tidak tegas, nanti ulang-ulang dan tidak taat aturan, sehingga kita minta kalau sudah ada teguran tertulis seperti itu untuk tetap mematuhi aturan,’’ katanya.
Kasatpol Elias Refra menjelaskan bahwa stiker teguran tertulis yang dipasang di usaha tersebut akan dicabut setelah pandemi berakhir. Ditambahkan bahwa dengan new normal yang telah diberlakukan, waktu yang diberikan semakin longgar. Dimana sebelumnya dari batas pukul 18.00 WIT, kemudian naik pukul 20.00 WIT dan terakhir sampai pukul 23.00-24.00 WIT. (ulo/tri)