WAMENA-Meski penerapan new normal mulai diberlakukan, namun Pemerintah Kabupaten Jayawijaya kembali mengeluarkan surat edaran untuk perpanjangan pembatasan sosial di Jayawijaya yang akan mulai 22 Juni hingga 3 Juli, yang ditandai dengan pembukaan aktifitas Bandara Wamena, Senin (22/6) hari ini. Meski begitu, aktifitas masyarakat yang semula mulai pukul 06.00 WIT sampai pukul 16.00 WIT, diperpanjang sampai pukul 17.00 WIT.
“Tetap melakukan pembatasan semua kegiatan yang yang melibatkan massa mulai pukul 06.00 WIT sampai pukul 17.00 WIT dengan tetap memberlakukan Social Distancing dan Physical Distancing, serta melarang aktifitas di luar rumah yang tidak mendesak di atas waktu yang ditentukan,”ungkap Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua dalam surat edaran yang dikeluarkan Sabtu (20/6) kemarin.
Kata Jhon Banua, aktifitas di Bandara wamena baik untuk penerbangan cargo, bongkar muat dan pengangkutan diberikan waktu mulai pukul 06.00 WIT sampai pukul 17.00 WIT, sementara penerbangan penumpang masih menyesuaikan jadwal yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang melaksanakan dan diatur oleh otoritas bandara Wamena.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dalam membeli makanan di warung makan, Rumah Makan, Restoran dan Café untuk tidak makan di tempat tetapi dibungkus/dikotakdan dibawa pulang. “Bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran atas instruksi ini akan dilakukan pencabutan terhadap izin usahanya.”ujarnya. (jo/tri)
WAMENA-Meski penerapan new normal mulai diberlakukan, namun Pemerintah Kabupaten Jayawijaya kembali mengeluarkan surat edaran untuk perpanjangan pembatasan sosial di Jayawijaya yang akan mulai 22 Juni hingga 3 Juli, yang ditandai dengan pembukaan aktifitas Bandara Wamena, Senin (22/6) hari ini. Meski begitu, aktifitas masyarakat yang semula mulai pukul 06.00 WIT sampai pukul 16.00 WIT, diperpanjang sampai pukul 17.00 WIT.
“Tetap melakukan pembatasan semua kegiatan yang yang melibatkan massa mulai pukul 06.00 WIT sampai pukul 17.00 WIT dengan tetap memberlakukan Social Distancing dan Physical Distancing, serta melarang aktifitas di luar rumah yang tidak mendesak di atas waktu yang ditentukan,”ungkap Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua dalam surat edaran yang dikeluarkan Sabtu (20/6) kemarin.
Kata Jhon Banua, aktifitas di Bandara wamena baik untuk penerbangan cargo, bongkar muat dan pengangkutan diberikan waktu mulai pukul 06.00 WIT sampai pukul 17.00 WIT, sementara penerbangan penumpang masih menyesuaikan jadwal yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang melaksanakan dan diatur oleh otoritas bandara Wamena.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dalam membeli makanan di warung makan, Rumah Makan, Restoran dan Café untuk tidak makan di tempat tetapi dibungkus/dikotakdan dibawa pulang. “Bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran atas instruksi ini akan dilakukan pencabutan terhadap izin usahanya.”ujarnya. (jo/tri)