
MERAUKE – Jika sebelumnya, Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) masih menanggung biaya tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja dan berobat ke dukun seperti patah tulang, maka sejak 2015 dipertegas dengan PP Nomor 82 tahun 2019, maka pengobatan di dukun tersebut tidak lagi ditanggung oleh BPJamsostek.
“Kalau sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015, Jamsostek masih menanggung biaya pengobatan di dukun. Tapi sejak terbitnya PP Nomor 44 tahun 2015 dipertegas lagi dengan PP Nomor 82 tahun 2019, maka pengobatan di dukun tersebut tidak boleh dibiayai oleh BPJamsostek,’’ kata Kepala BPJamsostek Merauke Bobby Harun kepada media ini setelah mensosialisasikan PP Nomor 82 tahun 2019, di Merauke, Rabu (26/2).
Bobby Harun menjelaskan bahwa tidak dipungkiri pengobatan lewat dukun tersebut seperti patah tulang dapat sembuh. Tapi aturan mainnya tidak boleh lagi sesuai dengan PP Nomor 44 tahun 2015 dan PP Nomor 82 tahun 2019 mengunakan dukun. “Tapi semua sudah harus melalui medis supaya semua termonitoring,” katanya.
Kalaupun ada yang melakukan pengobatan di luar media, maka tidak menjadi tanggungan BPJamsostek. “Kalau yang tetap menggunakan jasa dukun, misalnya patah maka itu di luar tanggungan BPJamsostek,’’ terangnya.
PP Nomor 82 tahun 2019 tersebut terkait dengan peningkatan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Dimana, kata Bobby Harun, sosialisasi ini disampaikan di semua kabupaten/kota di Indonesia agar semua masyarakat terutama para tenaga kerja mengetahui dari peningkatan manfaat BPJamsostek tersebut.
“Kami mengundang perusahaan yang memiliki tenaga kerja banyak dan sejumlah OP{D terkait terkait perlindungan kerja ini,” terangnya.
Salah satu manfaat tersebut, jelas Bobby Harun adalah terkait dengan beasiswa bagi ahli waris dari tenaga kerja yang mengalami kecelakaan yang sebelum PP 82 tahun 2019 tersebut hanya 1 orang ditanggung menjadi 2 orang dengan total dana yang disediakan sebesar Rp 124 juta untuk SD, SMP, SMA dan perguruan tinggi.
Bobby Harun menambahkan, sejak PP ini diberlakukan, sudah satu orang yang dibayarkan manfaatnya. “Kemarin di Kelapa Lima. Tapi itu di sektor BPU. Tapi tetap dia mendapatkan manfaat baru yang jika sebelum PP 82 tahun 2019 itu hanya menerima Rp 24 juta tapi kemarin kami bayarkan Rp 42 juta,” tandasnya. (ulo/tri)