Thursday, October 2, 2025
22.6 C
Jayapura

Dibungkus Styrofoam Upaya Pengiriman Satwa Dilindungi Digagalkan

 

JAYAPURA – Badan Karantina Indonesia (Barantin) Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Papua, bersinergi dengan petugas keamanan bandara, Aviation Security (Avsec), menggagalkan pengiriman burung cenderawasih kerah besar (Lophorina superba).

Penggagalan tersebut saat pengawasan lalu lintas secara rutin di kargo Bandar Udara Sentani, Jayapura, Rabu (24/9). Kepala Karantina Papua, Lutfie Natsir mengatakan, rencananya burung yang sudah diawetkan itu akan dikirim ke Jakarta. “Rencana burung tersebut akan dikirim ke Jakarta,” kata Lutfie, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (25/9).

Lutfie menerangkan, petugas gabungan menemukan burung langka tersebut dalam kondisi mati di dalam paket styrofoam yang terbungkus rapi. Upaya penyelundupan berhasil terdeteksi melalui mesin X-Ray saat proses pemeriksaan di kargo. Selanjutnya, sesuai prosedur, petugas menyerahterimakan barang bukti kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Bebas dari Penyakit, Ribuan Reptil Dikirim ke Jakarta 

“Petugas bandara mengamankan barang tersebut tanpa mengetahui siapa pemiliknya. Sebab, barangnya melalui X-Ray,” terangnya.

Sambungnya, rencana burung cenderawasih kerah besar ini akan diserahkan kepada BKSDA pada Jumat (26/9). Lutfie menegaskan, Barantin terus berkomitmen dalam pengawasan lalu lintas satwa dan tumbuhan langka, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Penyelenggaran karantina bertujuan juga untuk mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK), hama penyakit ikan karantina (HPIK), dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). ‎“Karantina Papua tidak hanya menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dari ancaman hama dan penyakit, tetapi juga mendukung upaya pelindungan satwa endemik yang dilindungi undang-undang. Kasus ini membuktikan sinergi antarinstansi berjalan baik, sehingga upaya penyelundupan bisa digagalkan,” ungkap Lutfie.‎

Baca Juga :  Karantina Papua Tengah Gagalkan Penyelundupan 28 Ekor Ayam 

 

JAYAPURA – Badan Karantina Indonesia (Barantin) Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Papua, bersinergi dengan petugas keamanan bandara, Aviation Security (Avsec), menggagalkan pengiriman burung cenderawasih kerah besar (Lophorina superba).

Penggagalan tersebut saat pengawasan lalu lintas secara rutin di kargo Bandar Udara Sentani, Jayapura, Rabu (24/9). Kepala Karantina Papua, Lutfie Natsir mengatakan, rencananya burung yang sudah diawetkan itu akan dikirim ke Jakarta. “Rencana burung tersebut akan dikirim ke Jakarta,” kata Lutfie, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (25/9).

Lutfie menerangkan, petugas gabungan menemukan burung langka tersebut dalam kondisi mati di dalam paket styrofoam yang terbungkus rapi. Upaya penyelundupan berhasil terdeteksi melalui mesin X-Ray saat proses pemeriksaan di kargo. Selanjutnya, sesuai prosedur, petugas menyerahterimakan barang bukti kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Penjabat di Wilayah DOB Diharap Dapat Kelola APBD Secara Maksimal

“Petugas bandara mengamankan barang tersebut tanpa mengetahui siapa pemiliknya. Sebab, barangnya melalui X-Ray,” terangnya.

Sambungnya, rencana burung cenderawasih kerah besar ini akan diserahkan kepada BKSDA pada Jumat (26/9). Lutfie menegaskan, Barantin terus berkomitmen dalam pengawasan lalu lintas satwa dan tumbuhan langka, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Penyelenggaran karantina bertujuan juga untuk mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK), hama penyakit ikan karantina (HPIK), dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). ‎“Karantina Papua tidak hanya menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dari ancaman hama dan penyakit, tetapi juga mendukung upaya pelindungan satwa endemik yang dilindungi undang-undang. Kasus ini membuktikan sinergi antarinstansi berjalan baik, sehingga upaya penyelundupan bisa digagalkan,” ungkap Lutfie.‎

Baca Juga :  Dua Hari, Ada Penambahan 48 Kasus Positif dan 24 Kasus Sembuh

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/