5 Ton Ikan Hasil Ilegal Fishing Siap Dilelang

BIAK – Sebanyak lima ton ikan hasil praktik illegal fishing yang diamankan oleh Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak siap dilelang. Lelang ini menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap penangkapan ikan ilegal sekaligus menjaga nilai ekonomis barang bukti yang mudah rusak.

Kepala Stasiun PSDKP Biak Numfor, Mochamad Erwin, menjelaskan bahwa lelang ini dilakukan untuk mempertahankan nilai ekonomis ikan yang akan disetorkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Kejaksaan.

“Lelang yang kita lakukan ini karena ikan barang yang mudah rusak, kita juga harus mempertahankan nilai ekonomisnya, karena itu bisa untuk PNBP,’ ungkap Erwin saat ditemui di Kantor PSDKP Biak, Jumat (23/5).

Baca Juga :  Pusat, Daerah dan Sektor Swasta Harus Berkolaborasi Bangun Papua
Kepala Stasiun PSDKP Biak Numfor, Mochamad Erwin.(foto:Ismail/Cenderawasih Pos)

Hasil dari lelang itu akan kita serahkan ke Kejaksaan dalam bentuk uang,” terang Mochamad Erwin. Ia menambahkan, setelah proses tahap satu dan tahap dua, termasuk hasil lelang, akan diserahkan ke Kejaksaan sebagai barang bukti.

Diperkirakan total berat ikan yang akan dilelang mencapai 5 ton. Ikan-ikan tersebut saat ini masih diamankan di palka Kapal FB YANREYD-293. Meskipun telah melalui proses uji laboratorium dan dipastikan bebas formalin, tingkat kesegaran ikan tidaklah dalam kondisi terbaik, namun masih layak untuk dikonsumsi.

“Makanya nanti kalau saat lelang kalau mau lihat ikannya bisa dipersilakan,” imbuhnya. Palka kapal lainnya telah diisi air dan es untuk terus menjaga kesegaran ikan-ikan tersebut.

Baca Juga :  10 Penumpang KM Sabuk Nusantara Reaktif Rapid Test

BIAK – Sebanyak lima ton ikan hasil praktik illegal fishing yang diamankan oleh Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak siap dilelang. Lelang ini menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap penangkapan ikan ilegal sekaligus menjaga nilai ekonomis barang bukti yang mudah rusak.

Kepala Stasiun PSDKP Biak Numfor, Mochamad Erwin, menjelaskan bahwa lelang ini dilakukan untuk mempertahankan nilai ekonomis ikan yang akan disetorkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Kejaksaan.

“Lelang yang kita lakukan ini karena ikan barang yang mudah rusak, kita juga harus mempertahankan nilai ekonomisnya, karena itu bisa untuk PNBP,’ ungkap Erwin saat ditemui di Kantor PSDKP Biak, Jumat (23/5).

Baca Juga :  Ini Kiat Pemda Biak Lakukan Pencegahan Stunting
Kepala Stasiun PSDKP Biak Numfor, Mochamad Erwin.(foto:Ismail/Cenderawasih Pos)

Hasil dari lelang itu akan kita serahkan ke Kejaksaan dalam bentuk uang,” terang Mochamad Erwin. Ia menambahkan, setelah proses tahap satu dan tahap dua, termasuk hasil lelang, akan diserahkan ke Kejaksaan sebagai barang bukti.

Diperkirakan total berat ikan yang akan dilelang mencapai 5 ton. Ikan-ikan tersebut saat ini masih diamankan di palka Kapal FB YANREYD-293. Meskipun telah melalui proses uji laboratorium dan dipastikan bebas formalin, tingkat kesegaran ikan tidaklah dalam kondisi terbaik, namun masih layak untuk dikonsumsi.

“Makanya nanti kalau saat lelang kalau mau lihat ikannya bisa dipersilakan,” imbuhnya. Palka kapal lainnya telah diisi air dan es untuk terus menjaga kesegaran ikan-ikan tersebut.

Baca Juga :  Pemprov Papua Berikan Penghargaan Kepada Pemkab Biak

Berita Terbaru

Artikel Lainnya