Thursday, April 3, 2025
30.7 C
Jayapura

Kecam Keras Pernyataan Yusril Mahendra

JAYAPURA-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Jayapura, Provinsi Papua kecam keras pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza  Mahendra terkait  UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

  Dimana Yusril menyebut bahwa Organisasi Advokat merupakan lembaga negara. Sehingga sebagai state organ, Peradi haruslah bersifat tunggal layaknya lembaga negara lainnya seperti kepolisian kejaksaan. Sementara organisasi advokat lainnya hanyalah Ormas biasa. Hal ini Ia sampaikan saat membuka Rakernas Peradi di Bali, 5-6 Desember lalu.

  Ketua DPC Peradin Kota Jayapura, Papua Thomas Pembwain,  SH.,MH., M.AD menyatakan pernyataan Yusril itu sesuatu yang keliru. Advokat tidak bisa disamakan dengan lembaga negara lainnya. Sebab bukan lembaga yang dibiayai oleh negara. Selain itu, organisasi advokat tidak dibentuk berdasarkan UU.

Baca Juga :  Dampak Efisiensi, Kemenag Papua Pantau Hilal di Komba

  “State organ merupakan lembaga yang dibentuk UU misalnya Kepolisian, Kejaksaan Agung, Mahkama Agung, atau lembaga lainnya. Kalau advokat ini dia dibentuk oleh organisasi Advokat itu  sendiri dan tidak dibiayai oleh negara, jadi pernyataan Yusril itu sesuatu yang keliru,” tandasnya, Minggu (15/12).

  Ia pun menegaskan advokat adalah penegak hukum yang menjalankan tugas secara profesional, mandiri, dan bertanggung jawab. Sehingga pernyataan Yusril dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang tidak menetapkan Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat di Indonesia.

  “Fakta menunjukkan bahwa keberadaan banyak organisasi advokat justru memperkaya keilmuan hukum dan memberikan masyarakat pilihan untuk mendapatkan bantuan hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  RSUD Ramela Optimis Lolos Survey Akreditasi 

JAYAPURA-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Jayapura, Provinsi Papua kecam keras pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza  Mahendra terkait  UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

  Dimana Yusril menyebut bahwa Organisasi Advokat merupakan lembaga negara. Sehingga sebagai state organ, Peradi haruslah bersifat tunggal layaknya lembaga negara lainnya seperti kepolisian kejaksaan. Sementara organisasi advokat lainnya hanyalah Ormas biasa. Hal ini Ia sampaikan saat membuka Rakernas Peradi di Bali, 5-6 Desember lalu.

  Ketua DPC Peradin Kota Jayapura, Papua Thomas Pembwain,  SH.,MH., M.AD menyatakan pernyataan Yusril itu sesuatu yang keliru. Advokat tidak bisa disamakan dengan lembaga negara lainnya. Sebab bukan lembaga yang dibiayai oleh negara. Selain itu, organisasi advokat tidak dibentuk berdasarkan UU.

Baca Juga :  Ketua PPS Nyatakan Hanya Dibawa Pulang Untuk Penyortiran

  “State organ merupakan lembaga yang dibentuk UU misalnya Kepolisian, Kejaksaan Agung, Mahkama Agung, atau lembaga lainnya. Kalau advokat ini dia dibentuk oleh organisasi Advokat itu  sendiri dan tidak dibiayai oleh negara, jadi pernyataan Yusril itu sesuatu yang keliru,” tandasnya, Minggu (15/12).

  Ia pun menegaskan advokat adalah penegak hukum yang menjalankan tugas secara profesional, mandiri, dan bertanggung jawab. Sehingga pernyataan Yusril dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang tidak menetapkan Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat di Indonesia.

  “Fakta menunjukkan bahwa keberadaan banyak organisasi advokat justru memperkaya keilmuan hukum dan memberikan masyarakat pilihan untuk mendapatkan bantuan hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Sanksi Bagi ASN Pemprov yang Menambah Waktu Libur

Berita Terbaru

Artikel Lainnya