

ASN Pemprov saat apel gabungan sosialisasi netralitas ASN dalam Pemilu serentak di Istora komplek Stadion Lukas Enembe, beberapa waktu lalu. (foto:Elfira/Cepos)
JAYAPURA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan terdapat 240 aparatur sipil negara (ASN) terbukti melakukan pelanggaran netralitas pada pelaksanaan Pemilu 2024. Lantas bagaimana dengan ASN di Papua ? Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Marthen Kogoya, mengatakan hingga kini pihaknya belum mendapatkan laporan.
“Sejauh ini kami di BKD belum menerima aduan yang masuk terkait keterlibatan ASN dalam politik praktis atau melanggar netralitas pada pelaksanaan Pemilu,” ucap Marthen saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (27/3).
Menurut Marthen, seorang ASN yang terjun ke politik atau terlibat aktif dalam politik atau menjadi pengurus partai maka dia harus mengundurkan diri dari status resminya sebagai ASN dan dipersilahkan maju mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.
“Namun ketika ada ASN yang terlibat dalam kampanye atau terlibat dalam politk praktis dan terbukti melanggar netralitas Pemilu maka yang bersangkutan diberikan sanksi,” tegasnya.
Page: 1 2
Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…
Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…
Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…
Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…
Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…
Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…