

ASN Pemprov saat apel gabungan sosialisasi netralitas ASN dalam Pemilu serentak di Istora komplek Stadion Lukas Enembe, beberapa waktu lalu. (foto:Elfira/Cepos)
JAYAPURA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan terdapat 240 aparatur sipil negara (ASN) terbukti melakukan pelanggaran netralitas pada pelaksanaan Pemilu 2024. Lantas bagaimana dengan ASN di Papua ? Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Marthen Kogoya, mengatakan hingga kini pihaknya belum mendapatkan laporan.
“Sejauh ini kami di BKD belum menerima aduan yang masuk terkait keterlibatan ASN dalam politik praktis atau melanggar netralitas pada pelaksanaan Pemilu,” ucap Marthen saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (27/3).
Menurut Marthen, seorang ASN yang terjun ke politik atau terlibat aktif dalam politik atau menjadi pengurus partai maka dia harus mengundurkan diri dari status resminya sebagai ASN dan dipersilahkan maju mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.
“Namun ketika ada ASN yang terlibat dalam kampanye atau terlibat dalam politk praktis dan terbukti melanggar netralitas Pemilu maka yang bersangkutan diberikan sanksi,” tegasnya.
Page: 1 2
Setelah liburan panjang dan penerimaan murid baru, aktifitas anak-anak sekolah kembali ramai. Arus lalu lintas…
Menurut Abisai, perjudian bukan sekadar aktivitas yang melanggar hukum, tetapi juga menjadi salah satu…
Korban diketahui bernama Jhon S. Wanimbo (26), warga Jalan Buper Waena, Distrik Heram. Korban menghembuskan…
Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…