

Aksi demo damai yang dilakukan Forum Masyarakat Adat Malind Anim Kondo Digoel (FORMAMA) bersama kelompok Solidaritas Merauke di depan kantor Bupati Merauke dengan cara membakar ban bekas, Kamis (17/9) (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE – Puluhan masyarakat adat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Adat Malind Anim Kondo Digoel (FORMAMA) bersama kelompok Solidaritas Merauke kembali menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Merauke. Massa menyuarakan penolakan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN), khususnya pembangunan jalan ruas Wanam-Muting sepanjang 135 kilometer.
Aksi demo damai tersebut dilakukan di jalan Brawijaya depan Kantor bupati Merauke, Kamis (17/9). Para pendemo kali ini tidak bisa masuk ke dalam halaman kantor bupati Merauke, karena kedua sisi pintu masuk dan keluar ditutup.
Tuntutan para pendemo tersebut sama dengan aksi demo sebelumnya yang menolak Program Strategis Nasional serta pembangunan jalan sepanjang 135 kilomer dari Wanam-Muting. Karena itu mereka menuntut bupati Merauke untuk mencabut SK Nomor 100.3.3.2/1105 Tahun 2025 yang berkaitan dengan kelayakan lingkungan pembangunan jalan Wanam-Muting. Persoalan SK tersebut saat ini juga telah menjadi objek gugatan masyarakat adat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
Seperti halnya demo sebelumnya, para pendemo membawa spanduk dan sejumlah pamlet yang berisi tuntutan serta salib merah. Namun yang berbeda kali ini, para pendemo tersebut membakar ban bekas di jalan Brawijaya tepatnya di depan kantor bupati Merauke tersebut.
Salah satu orator dalam aksi mengatakan, penolakan terhadap pembangunan jalan tersebut bukan semata-mata persoalan pembangunan infrastruktur, tetapi berkaitan dengan keberadaan tanah ulayat, hutan adat dan masa depan masyarakat adat, khususnya orang asli Marind.
“Orang yang sudah sadar akan ketidakadilan datang untuk memperbaiki berbagai persoalan, termasuk semua perjanjian yang belum diselesaikan di Tanah Papua,” kata sala satu orator dalam orasinya.
Menurut dia, pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer tersebut dinilai menjadi salah satu persoalan yang harus mendapat perhatian serius karena berpotensi berdampak terhadap masyarakat adat.
:Kawan-kawan, ini semua merupakan persoalan yang mengancam dan menimbulkan ketidakadilan bagi kita orang Marind. Ini yang perlu dilawan,” katanya.
Ia juga menyoroti kondisi masyarakat asli Marind yang disebut semakin terpinggirkan dalam berbagai proses pembangunan di Merauke.
“Orang asli Marind dimarginalisasi. Orang asli Marind berada di pinggir-pinggir jalan, sementara di tengah-tengah pembangunan kita tidak melihat keberadaan mereka. Itu yang perlu disadari,” ujarnya.
Dalam orasinya, massa juga mempersoalkan penguasaan tanah adat. Menurut mereka, tanah masyarakat adat tidak boleh dimonopoli maupun diambil tanpa adanya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik ulayat.
Page: 1 2
Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…
Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…
Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…
Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…
Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…
Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…