

Pelaku pemerkosaan yang berhasil ditangkap polisi setelah lama menjadi buronan. (Foto: CENDERAWASIH POS/POLRES MIMIKA).
MIMIKA- Tim URC Reserse Mobile Polres Mimika menangkap TN, tersangka kasus pemerkosaan atau rudapaksa bergilir terhadap tiga wanita di kawasan Kali Wania, SP 3, Kabupaten Mimika. Penangkapan ini dilakukan di area RSUD Mimika pada Kamis (16/9).
Petugas membuntuti TN sejak dari pos penyekatan di wilayah Kwamki Narama sebelum akhirnya menyergap pelaku di kawasan rumah sakit. Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari pengawasan ketat selama 24 jam di sembilan titik Pos Sekat yang dipasang pada akses masuk Distrik Kwamki Narama.
“Kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada 24 Mei 2026 di kawasan Kali Wania, SP 3, Kabupaten Mimika, . Korbannya adalah tiga orang yang tengah mengendarai mobil dalam perjalanan untuk berekreasi,” ungkap Kapolres.
Aksi kejahatan ini bermula saat kendaraan yang ditumpangi ketiga korban dihentikan secara paksa di tengah jalan oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK). Para pelaku yang membekali diri dengan senjata tajam dan senjata tradisional langsung melancarkan intimidasi fisik.
Page: 1 2
Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…
Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…
Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…
Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…
Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…
Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…