

Kuasa hukum KPU Hifdzil Alim mengatakan, UU 7/2017 tentang Pemilu telah memberi kewenangan secara rigit kepada lembaga penegak hukum. Dalam konteksnya, kewenangan kelembagaan MK dibatasi pada sengketa hasil pemilu.
303 Akademisi Ajukan Pelibatan di PHPU
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai permohonan yang diajukan pasangan calon 01 dan 03 kabur. Hal itu disampaikan KPU dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (28/3).
Kuasa hukum KPU Hifdzil Alim mengatakan, UU 7/2017 tentang Pemilu telah memberi kewenangan secara rigit kepada lembaga penegak hukum. Dalam konteksnya, kewenangan kelembagaan MK dibatasi pada sengketa hasil pemilu.
Namun, dalam permohonannya, Hifdzil menilai pemohon tidak menyinggung sama sekali soal perselisihan hasil. Itu dibuktikan dengan tidak adanya perolehan suara versi pemohon dalam positanya.
Sebaliknya, lanjut Hafdzil, pemohon justru banyak fokus pada hal-hal seperti nepotisme, penyalahgunaan jabatan penjabat (Pj), pengerahan aparatur, hingga bansos. ’’Permohonan pemohon haruslah ditolak,’’ ujarnya di hadapan majelis.
Terkait keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, KPU menegaskan telah memproses sesuai Putusan MK No 90 Tahun 2023. Kalaupun pemohon menilai Gibran tidak memenuhi syarat formil, seharusnya pemohon melayangkan keberatan kepada KPU sejak awal.
Page: 1 2
Fakhiri menegaskan, penguatan regulasi Otonomi Khusus menjadi penting agar pembangunan di Papua tetap berjalan meski…
Ketiga terdakwa tersebut yakni J. Victor Davis yang merupakan pilot dari pesawat Piper PA 23-250…
Penanganan kasus kerusuhan usai laga Persipura Vs Adhyaksa di Stadion Lukas Enembe, menemukan fakta baru.…
Selasa (12/5) pagi kemarin, layanan posko pengaduan masyarakat di Polres Jayapura terlihat sudah didatangi masyarakat…
Dimana pihak perusahaan telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah pusat. Tinggal langkah terakhir yaitu meminta…
Pertemuan ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah upaya krusial untuk mengkalibrasi ulang implementasi Otonomi Khusus…