Site icon Cenderawasih Pos

Frans Pekey Tak Diusulkan jadi Pj Wali Kota Jayapura

Pj Wali Kota Dr Frans Pekey, MSi (foto:Jimi/Cepos)

Waket II DPRD Kota Jayapura: Kita Hanya Usulkan, yang Menentukan tetap Mendagri

JAYAPURA-Nama Frans Pekey ternyata tak masuk dalam usulan DPRD Kota Jayapura untuk menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota Jayapura. Pasalnya dalam rapat pleno DPRD Kota Jayapura tak ada nama Sekda Kota Jayapura itu.

Ya, dari hasil rapat pleno tertutup di Gedung DPRD Kota Jayapura, Rabu (27/3) malam, masing-masing fraksi (Fraksi PDIP, Golkar, Nasdem, KSD dan BTI) mengusulkan 3 nama yaitu Roby Kepas Awi, (Penjabat Sekda Kota Jayapura), Debora Diana Sallosa (Kepala Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Papua), dan Recky Douglas Ambrauw (Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua).

Namun dari hasil voting, Roby Kepas Awi meraih suara terbanyak dengan perolehan 4 suara, kemudian Debora Diana Sallosa meraih 3 suara, dan trakhir Recky Douglas Ambrauw hanya mendapatkan 1 suara.

“Sebelum tanggal 1 April mendatang, 3 nama ini harus sudah diusulkan ke Kemendagri,” kata Wakil Ketua II DPRD Kota Jayapura Silas Youwe, kepada Cenderawasih Pos Kamis (28/3) lalu.

Dikatakan meski telah dilakukan voting, namun yang akan menentukan sebagai Pj Wali Kota Jayapura menggantikan Frans Pekey, tetap pada keputusan Kemendagri.

“Memang dalam surat usulan itu kita lampirkan hasil voting, tapi semua akan bergantung kepada keputusan Kemendagri,” ujarnya.

Adapun rapat pleno pengusulan nama Pj Pengganti Frans Pekey itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Jayapura Jony Y. Betaubun, didampingi Wakil Ketua II Silas Youwe, serta dihadiri setengah dari jumlah anggota DPRD Kota Jayapura.  “Rapat plenonya memenuhi kuorum, ada 22 anggota DPRD yang hadir,” ungkapnya.

Sementara itu, Penjabat Sekda Kota Jayapura, Robby K Awi yang dimintai tanggapannya mengatakan bahwa sesuai dengan mekanisme, itu menjadi ranah anggota dewan.  “Sesuai dengan mekanisme itu menjadi ranah dewan yang terhormat, ” kata Robby kepada wartawan di Aula Sian Soor, Kamis, (28/3).

“Oleh karena itu, kalau dewan yang terhormat melakukan pleno dan menetapkan beberapa calon Itu juga saya tidak bisa mencampuri,” lanjutnya.

Ia mengaku sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa mencampuri urusan tersebut. “Saya tetap melaksanankan tangung jawab saya selaku penjabat Sekda Kota Jayapura,” terangnya.

  Secara peribadi, Robby menyampaikan bahwa akan tetap taat kepada aturan dan tetap melaksanakan tugas sebagai ASN.

“Yang jelas saya tidak mendahului karena itu mekanime yang tadi saya sampaikan, sebagai ASN saya masih terus membantu bapak Pj Wali Kota Jayapura sampai dengan selesai,” tutupnya. (rel/cr-278/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version