Categories: MERAUKE

Akhirnya Tiga Warga Australia Dimejahijaukan

Ketiganya Ajukan Pengakuan Bersalah

MERAUKE- Tiga Warga Asing berkebangsaan Australia yang tertangkap di Merauke karena melanggar keimigrasian menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (12/5).

Ketiga terdakwa tersebut yakni J. Victor Davis yang merupakan pilot dari  pesawat Piper PA 23-250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD mendarat di Merauke pada 17 November 2025 sekitra pukul 10.00 WIT. Sedangkan Zulfukar Aljubuori dan Doing Tan Le merupakan penumpang dari pesawat yang dibawa oleh J. Victor Davis.

Ketiga terdakwa tersebut disidang terpisah. Terdakwa Zulfukar Aljubuori dan Doing Tan Le yang merupakan satu berkas dakwaan. Sedangkan terdakwa J. Viktor Davis, satu dakwaan. Baik terdakwa Zulfukar Aljubuori dan Doing Tan Le serta terdakwa J. Viktor Davis masingt-masing didampingi dua penasehat hukum.

Sidang tersebut dipimpin oleh Muhammmad Irsyad Hasyim, SH sebagai Ketua didampingi Hakim Anggota I Charisma Bill Brintton Simatupang, SH, MH dan Bakti Maulana, SH sebagai hakim anggota II. Sedangkan bertindak sebagai jaksa penuntut Umum Kasmawati, SH, MH.

Setelah pemeriksaan identitas terdakwa, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa penuntut. Dimana untuk Zulfukar Aljubuori dan Doing Tan Le dijerat dengan Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk ke Indonesia tanpa dokumen sah. Sementara terdakwa J. Victor Davis dijerat Ppasal berlapis atas perannya memberikan sarana atau bantuan dalam tindak pidana kepada kedua terdakwa Zulfukar Aljubuori dan Doing Tan Le.

Setelah pembacaan, Penasehat Hukum Terdakwa Zulfukar Aljubuori dan Doing Tan Le menyatakan mengajukan pengakuan telah bersalah atas kasus yang telah terjadi tersebut. Demikian juga terdakwa J. Victor Davis mengajukan pengakuan bersalah atas kasus yang dibuat sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Ketua Majelis Hakim Muhammmad Irsyad Hasyim, SH menjelaskan dengan pengakuan bersalah tersebut sidang akan menjadi singkat. Namun ada sejumlah hak dari para terdakwa tersebut hilang, yakni kehilangan hak diam, kehilangan hak untuk keberatan terhadap dakwaan, kehilangan hak mengajukan alat bukti tertulis dan alat bukti lainnya, kehilangan hak pembelaan, kehilangan hak mengajukan saksi meringankan.

‘’Hanya memiliki hak untuk mengajukan keringanan hukuman,’’ tandasnya.

Karena mengajukan pengakuan bersalah tersebut maka, sidang selanjutnya hanya akan ditangani atau diperiksa oleh Hakim Anggota 2 Bakti Maulana, SH. ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

 

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Dana Otsus Bukan untuk Operasional dan Belanja Kantor!

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…

5 hours ago

Bupati Keerom Minta Distrik Bersih dan Aman jelang Puncak HUT RI

Fokus utama arahan tersebut adalah menjaga keamanan, kebersihan, serta kedisiplinan jajaran pemerintahan distrik dalam melayani…

5 hours ago

Kapolres Merauke: Jangan Sampai Kejadian di Puncak Terjadi di Merauke

Leonardo mengatakan, kejadian tersebut menjadi perhatian bersama karena menimbulkan kerugian. Karena itu, berbagai potensi persoalan…

6 hours ago

Ini Alasan Fatal Mengapa Bendera Merah Putih Haram Menyentuh Tanah!

Pengibaran Bendera Merah Putih menjadi salah satu bagian paling dinantikan dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan.…

6 hours ago

Potensi Besar di Sektor Retribusi, Tapi Terbentur Kepentingan Masyarakat Adat

   Car Free Day (CFD) yang digelar setiap Sabtu tersebut kini menjadi salah satu ruang…

7 hours ago

Meriahkan HUT RI, Joged Veronika dan Yospan Asaibori di Mandala

  Salah satu atraksi yang akan menjadi perhatian dalam peringatan HUT ke-81 RI tahun ini…

7 hours ago