Categories: NASIONAL

Ini Alasan Fatal Mengapa Bendera Merah Putih Haram Menyentuh Tanah!

JAKARTA- Pengibaran Bendera Merah Putih menjadi salah satu bagian paling dinantikan dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan. Para petugas pengibar pun terlihat begitu hati-hati saat membentangkan, menaikkan, hingga menurunkan bendera. Salah satu hal yang paling diperhatikan adalah posisi bendera agar tidak sampai menyentuh tanah. Bagi sebagian orang, hal tersebut mungkin dianggap hanya sebagai kebiasaan dalam upacara. Padahal, larangan tersebut memang memiliki dasar aturan.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan mengatur tata cara penggunaan Bendera Negara. Dalam Pasal 14 ayat (1), disebutkan bahwa Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.

Aturan tersebut berkaitan dengan kedudukan Merah Putih sebagai simbol negara. Dalam UU Nomor 24 Tahun 2009, bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan disebut sebagai sarana pemersatu, identitas, serta wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara.

Artinya, larangan bendera menyentuh tanah bukan sekadar persoalan menjaga kain agar tetap bersih. Ada sikap penghormatan terhadap simbol negara yang ingin ditunjukkan melalui tata cara penggunaannya. Ketentuan mengenai penghormatan terhadap Bendera Merah Putih sebenarnya sudah muncul jauh sebelum UU Nomor 24 Tahun 2009. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia menjelaskan bahwa Sang Merah Putih merupakan lambang kedaulatan dan tanda kehormatan Republik Indonesia.

Peraturan tersebut juga dibuat karena penggunaan bendera pada masa itu dinilai perlu ditata agar sesuai dengan kedudukannya. Dalam pelaksanaan upacara, kehati-hatian tersebut kemudian menjadi bagian dari tugas petugas pengibar bendera. Mereka harus menjaga agar kain Merah Putih tetap terentang dan tidak jatuh ke tanah ketika proses pengibaran maupun penurunan berlangsung.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Dana Otsus Bukan untuk Operasional dan Belanja Kantor!

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…

12 hours ago

Bupati Keerom Minta Distrik Bersih dan Aman jelang Puncak HUT RI

Fokus utama arahan tersebut adalah menjaga keamanan, kebersihan, serta kedisiplinan jajaran pemerintahan distrik dalam melayani…

12 hours ago

Kapolres Merauke: Jangan Sampai Kejadian di Puncak Terjadi di Merauke

Leonardo mengatakan, kejadian tersebut menjadi perhatian bersama karena menimbulkan kerugian. Karena itu, berbagai potensi persoalan…

13 hours ago

Potensi Besar di Sektor Retribusi, Tapi Terbentur Kepentingan Masyarakat Adat

   Car Free Day (CFD) yang digelar setiap Sabtu tersebut kini menjadi salah satu ruang…

14 hours ago

Meriahkan HUT RI, Joged Veronika dan Yospan Asaibori di Mandala

  Salah satu atraksi yang akan menjadi perhatian dalam peringatan HUT ke-81 RI tahun ini…

14 hours ago

Gebyar Pajak 2026, Cara Pemprov Papua Dorong Warga Taat Bayar Pajak

  Gebyar Pajak 2026 yang digelar di halaman Kantor Bapenda Papua, Kamis, 13 Agustus 2026,…

15 hours ago