Bahkan, tata upacara juga mengatur bahwa pengibaran dilakukan secara perlahan dan khidmat. Dalam pedoman keprotokolan pemerintah, kelompok pengibar bendera juga diarahkan untuk mengibarkan Merah Putih secara perlahan serta tidak menyentuh tanah. Lantas, bagaimana jika terjadi kesalahan teknis?
Dalam pelaksanaan upacara, kondisi tidak terduga tetap mungkin terjadi. Misalnya, tali pengerek mengalami masalah atau bahkan putus. Pedoman keprotokolan mengatur bahwa jika tali pengerek putus, petugas pengibar harus menangkap bendera yang jatuh, kemudian merentangkannya hingga penghormatan terhadap bendera selesai sebelum bendera dilipat untuk disimpan.Sebab itu, petugas pengibar tidak hanya dituntut mampu melakukan baris-berbaris. Mereka juga harus memahami tata cara memperlakukan Bendera Negara dengan benar. (*/RADARSOLO.COM)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Menindaklanjuti arahan Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda)…
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota menangkap dua pemuda berinisial J.W (18) M.P (18)…
Ribuan personel tersebut terdiri dari unsur TNI, Polri, serta aparatur Pemerintah Daerah (Pemda) tingkat…
Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan progres pembangunan kantor Gubernur Papua…
Asep mengatakan, dalam pelaksanaan upacara tersebut, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil…
Kepala Puskesmas Rimba Jaya, Iriani Winoto, mengatakan keputusan untuk belum kembali ke gedung utama puskesmas…