Categories: METROPOLIS

PH Menilai, JPU Tak Cermat dan Diskriminasi

JAYAPURA – Sidang lanjutan perkara yang yang menjerat aktivis Panji Agung Mangkunegoro, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Jayapura dengan agenda membaca esepsi dari pihak penjepit atau terdakwa, pada tiga hari yang lalu tepatnya, Selasa (23/9).

Hakim Humas PN Jayapura Zaka Talpatty menyebutkan dalam keterangannya Kuasa hukum terdakwa, Festus Ngoranmele, menilai dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Dirinya menyoroti persoalan locus delicti (tempat kejadian perkara) yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada. Dimana peristiwa penangkapan terjadi di Jakarta, pada 17 Maret 2025 lalu, namun sidang digelar di Jayapura.

“Menurut mereka (kuasa hukum) ini tidak pas secara kewenangan hukum. Oleh karena itu, oleh karena itu mereka mengajukan eksepsi terkait hal tersebut,” kata Zaka kepada Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Jumat (26/9) siang.

Kuasa hukum Festus Ngoranmele menilai kasus ini sarat kriminalisasi terhadap Panji, yang dikenal sebagai pendamping masyarakat kecil dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

“Saudara Panji selama ini membela masyarakat. Justru karena keberpihakannya itu, ia dikriminalisasi,” kata Kuasa hukum dalam video yang diterima Cenderawasih Pos Jumat (26/9).

Kuasa hukum menilai penangkapan Panji pada, 17 Maret 2025 lalu tidak sesuai dengan dakwaan yang dilakukan jaksa penuntut umum. Jelasnya dalam dakwah JPU penangkapan Panji terjadi pada 15 Maret 2025, padahal kenyataannya pada, 17 Maret 2025.

“Inikan tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan. Ini yang membuat kami menggelitik, kami menilai kasus ini justru sengaja dinaikin oleh oknum tertentu untuk menutupi kasus lainnya,” jelasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Kab. Jayapura Jadi Prioritas Pengembangan Jagung untuk Swasembada Pangan

Ia menjelaskan, melalui revisi besar kebijakan Presiden Republik Indonesia, program swasembada pangan kemudian diturunkan ke…

30 minutes ago

Mahasiswa Semester IV Ditemukan Meninggal Dunia di BTN Furia

Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, S.H.,…

1 hour ago

Antusias Petani Nimbokrang Tinggi, 17 Hektare Jagung Sudah Tertanam

Ia menjelaskan, dari total 42 hektare lahan yang direncanakan untuk penanaman jagung, hingga kini 17…

2 hours ago

Polres Keerom Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Kampung Asyaman

Kasus tersebut bermula dari ditemukannya seorang laki-laki berinisial VM (40) dalam kondisi meninggal dunia di…

3 hours ago

KPK Imbau Wajib Pajak Lapor Bila Alami Pemerasan

Menurut Asep, imbauan itu disampaikan sebagai bentuk pengawasan sekaligus aksi nyata KPK dalam menjaga kedaulatan…

5 hours ago

Dishub Perketat Sanksi Penertiban Parkir Liar

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 8 unit kendaraan yang melanggar aturan parkir, terdiri dari…

5 hours ago