Categories: METROPOLIS

PH Menilai, JPU Tak Cermat dan Diskriminasi

JAYAPURA – Sidang lanjutan perkara yang yang menjerat aktivis Panji Agung Mangkunegoro, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Jayapura dengan agenda membaca esepsi dari pihak penjepit atau terdakwa, pada tiga hari yang lalu tepatnya, Selasa (23/9).

Hakim Humas PN Jayapura Zaka Talpatty menyebutkan dalam keterangannya Kuasa hukum terdakwa, Festus Ngoranmele, menilai dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Dirinya menyoroti persoalan locus delicti (tempat kejadian perkara) yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada. Dimana peristiwa penangkapan terjadi di Jakarta, pada 17 Maret 2025 lalu, namun sidang digelar di Jayapura.

“Menurut mereka (kuasa hukum) ini tidak pas secara kewenangan hukum. Oleh karena itu, oleh karena itu mereka mengajukan eksepsi terkait hal tersebut,” kata Zaka kepada Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Jumat (26/9) siang.

Kuasa hukum Festus Ngoranmele menilai kasus ini sarat kriminalisasi terhadap Panji, yang dikenal sebagai pendamping masyarakat kecil dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

“Saudara Panji selama ini membela masyarakat. Justru karena keberpihakannya itu, ia dikriminalisasi,” kata Kuasa hukum dalam video yang diterima Cenderawasih Pos Jumat (26/9).

Kuasa hukum menilai penangkapan Panji pada, 17 Maret 2025 lalu tidak sesuai dengan dakwaan yang dilakukan jaksa penuntut umum. Jelasnya dalam dakwah JPU penangkapan Panji terjadi pada 15 Maret 2025, padahal kenyataannya pada, 17 Maret 2025.

“Inikan tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan. Ini yang membuat kami menggelitik, kami menilai kasus ini justru sengaja dinaikin oleh oknum tertentu untuk menutupi kasus lainnya,” jelasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Gereja Membela Harkat dan Martabat Manusia, Jangan Dinilai Gerakan Politik Praktis

   Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…

9 hours ago

Dorong Penyelesaian Hukum, Jangan Biarkan Pemalangan Jadi Kebiasaan

   Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…

17 hours ago

Polisi Ungkap Hasil Labfor Pecahan Botol di Komnas HAM

   Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…

18 hours ago

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

20 hours ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

21 hours ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

22 hours ago