

Bakri (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE- Pemilik Rumah Makan (RM) Serumpun Merauke Bakri mengaku lega karena perjuangannya selama bertahun tahun untuk mendapatkan haknya atas utang makan ke Pemerintah Kabupaten Merauke bisa berbuah manis setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonannya tahun 2025 lalu.
‘’Saya boleh bersyukur, alhamdulillah, karena perjuangan agar utang tersebut bisa dibayarkan telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung,’’ kata Bakri saat ditemui dikediamannya, Jalan Gang Mumu, Kelurahan Seringgu Jaya Merauke, Selasa (13/1).
Bakri menjelaskan, utang tersebut terjadi saat masih pemerintahan Bupati Johanes Gluba Gebze yang menurut Bakri, sebenarnya saat itu bupati telah memerintahkan untuk dibayarkan.
‘’Beliau orang baik. Utang itu sekitar 2-3 tahun terakhir. Sementara utang-utang sebelumnya sudah dibayarkan. Saat itu beliau sudah minta bagian keuangan untuk bayarkan tapi karena pergantian kepemimpinan sehingga utang itu tidak dibayarkan. Jadi jangka waktunya sekitar 15 tahun lalu,’’ kata Bakri.
Page: 1 2
Ketua LMA Port Numbay George Arnold Awi, menegaskan bahwa Kota Jayapura adalah rumah bersama yang…
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Justice dan Peace menyambut baik putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi…
“Kampus ini dibangun untuk menjawab masalah kesehatan di Papua yang belum selesai-selesai,” ungkap mantan Kepala…
Pemutaran film dokumenter Pesta Babi di Kedai Kopi One Milly, kawasan Skylan, Kota Jayapura, Selasa…
LBH Papua menilai operasi penyisiran aparat keamanan di sejumlah wilayah Kabupaten Dogiyai setelah peristiwa tersebut…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P Helan,melalui Kasat Lantas Polres Jayapura AKP Robertus Rengil menjelaskan korban…