Site icon Cenderawasih Pos

Disenggol Saat Mabuk, Pelaku Sabetkan Parang ke Korban

Pria berinisial OR,  tersangka kasus  penganiayaan berat saat diserahkan keapda Jaks Penuntut  Umum (JPU) di Kantor Kejari Jayapura, Jumat (5/4). (Polsek Abepura For Cepos.)

JAYAPURA-Penyidik/Penyidik Pembantu Polsek Abepura menyerahkan Tersangka tindak pidana penganiayaan berat dengan barang bukti berupa 1 bilah parang Toraja, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaaan Negeri Jayapura, Jumat (5/4).

   Adapun perbuatan tersangka berinisial OR ini, bermula pada Kamis 08 Februari 2024 lalu, di Kompleks perumahan BTN atas Kanker Distrik Abepura, tepatnya di Asrama Imeko, tersangka mengonsumsi minuman keras (Miras) bersama korban Nikolaus Adolof.

Saat keduanya pengaruh miras, merekapun berjoget. Namun saat berjoget tersangka dengan Korban ini tidak sengaja saling bersenggolan.

  Karena dalam pengaruh miras, sehingga keduanya saling tersinggung yang akhirnya berujung cekcok. Untungnya warga setempat yang melihat kejadian ittu langsung melerai.

Setelah berhasil dilerai Tersangka yang dalam pengaruh miras ini akhirnya pulang ke rumah. Dikira tersangka pulang untuk beristirahat, namun ternyata mengambil parang Toraja koleksinya yang tersimpan di rumahnya.

  Setelah ambil parang Tersangka ini kembali ke TKP mencari Korban, diapun mendapati Korban sedang asyik Miras bersama temannya di TKP. Tanpa basa basi, Tersangka langsung mengayunkan parangnya ketubuh Korban, secara berulang ulang kali. Akibatnya  tubuh Koran mengalami luka yang cukup serius.

   “Dari hasil visum tubuh Korban berupa lengan tangan sebelah kanan, lengan atas sebelah kiri, kaki sebelah kanan dan kepala bagian atas sisi sebelah kanan terdapat luka yang cukup serius,” ungkap Kapolsek Abepura

   Bahkan dari hasil Visum akibat luka tersebut pergelangan tangan sebelah kanan Korban menjadi cacat seumur hidup begitu juga dengan luka di lengan sebelah kiri bagian atas,” sambungnya membebekan.

   Hal itupun berdampak pada aktifitas bahkan korban sebab akibat tindakan tersangka ini, Korban harus menjalani perawatan di rumah sakit. Bahkan menurut keterangan medis, luka yang dialami Korban ini, dapat menimbulkan bahaya maut.

  “Sehingga berdasarkan perbuatannya  Tersangka OR ini dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP, karena telah melakukan Pelanggaran Tindak Pidana Penganiayaan Berat,” tutup Kapolsek. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version