“Dari hasil visum tubuh Korban berupa lengan tangan sebelah kanan, lengan atas sebelah kiri, kaki sebelah kanan dan kepala bagian atas sisi sebelah kanan terdapat luka yang cukup serius,” ungkap Kapolsek Abepura
Bahkan dari hasil Visum akibat luka tersebut pergelangan tangan sebelah kanan Korban menjadi cacat seumur hidup begitu juga dengan luka di lengan sebelah kiri bagian atas,” sambungnya membebekan.
Hal itupun berdampak pada aktifitas bahkan korban sebab akibat tindakan tersangka ini, Korban harus menjalani perawatan di rumah sakit. Bahkan menurut keterangan medis, luka yang dialami Korban ini, dapat menimbulkan bahaya maut.
“Sehingga berdasarkan perbuatannya Tersangka OR ini dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP, karena telah melakukan Pelanggaran Tindak Pidana Penganiayaan Berat,” tutup Kapolsek. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Menjelang perayaan Hari Raya Trisuci Waisak, umat Buddha di Kota Jayapura mulai sibuk bersiap. Vihara…
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Papua mendistribusikan bantuan logistik ke Kabupaten Mamberamo Raya mengantisipasi…
Menurutnya, hingga saat ini masih banyak kompleks perumahan warga yang belum memiliki bak atau kontainer…
Dalam pandangannya, kenaikan drastis ini melahirkan pertanyaan mendasar di benak publik: "Gaji hakim naik, rakyat…
Kepala Kampung Koya Tengah, Yunike Rollo, menegaskan bahwa pemerintah kampung tidak hanya memberikan dukungan secara…
Banyaknya oknum yang memanfaatkan situasi konflik untuk melakukan penjarahan dan pencurian di rumah para korban…